Boa Boa News
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
Boa Boa News
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
PTPN IV KEBON BAH BIRONG ULU, KUASAI LAHAN TANPA IZIN

PTPN IV KEBON BAH BIRONG ULU, KUASAI LAHAN TANPA IZIN

PTPN IV Bah Birong Ulu, Kangkangi Peraturan, kuasai lahan secara illegal.

by boaboanews.com
18/07/2025
in Internasional, Konflik, Kriminalitas
Share on FacebookShare on Twitter

SimalungunBoaBoaNews 

PTPN IV Regional II Bah birong ulu masih terus melakukan pemanenan Sawit secara illegal di lahan Negara tanpa HGU.

Perusahaan Perkebunan PTPN IV Regional II Unit Bah birong ulu masih terus beroperasi tanpa HGU,mulai dari melakukan pemanenan hingga perawatan (Pemyemprotan gulma). Padahal status tanah di lokasi 47 ha yang terletak di Nagori Panombean huta urung Kecamatan Jorlang hataran Kabupaten Simalungun ini masih dalam status gugatan perkara yang telah di naikan ke tingkat banding Pengadilan tinggi Medan dengan nomor perkara 141.

Masak perusahaan BUMN ini menguasai lahan secara ilegal tanpa HGU ucap masyarakat protes.

Hal ini memicu terjadinya konflik agraria, antara masyarakat yang mengklaim tanah 47 ha itu adalah milik mereka, yang sudah dimohonkan dalam bentuk TORA ke Pemerintah, melalui Menteri kehutanan dan lingkungan hidup.

Permohonan yang tembusannya juga dikirimkan ke Bupat Simalungun, UPT II Kehutanan P.Siantar, BPKH Medan, Dirjen Planologi hingga Mentri ATR/BPN.

Arogansi PTPN Regional II, Kebon Bah Birong Ulu, dipertontonkan kepada masyarakat yang berdomisili di sekitar Lahan. Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani TORA Unedo yang secara legal telah memohonkan Lahan tersebut untuk mereka usahai sebagai bentuk dukungan ke Program ‘Ketahanan Pangan’ Presiden Prabowo.
Hari Rabu,15 Juli 2025 dan kemaren Kamis 16 Juli masyarakat mempertanyakan dasar pihak perkebunan melakukan pemanenan Sawit di lahan sengketa.
Untuk menghindari perlawanan Petani TORA, PTPN IV, Kebon Bah Birong Ulu, mengajak Aparat Militer dan Kepolisian mengawal pemanenan yang dipimpin Asisten Afd.III Risky Siregar disertai Pihak keamanan kebun mulai dari Korkam Maradong Sidabutar ,BKO TNI/Polri, Security dan centeng, serta karyawan PTPN.IV.
Asisten Riski Siregar menjawab pertanyaan masyarakat bahwa pemanenan dilakukan atas perintah managemen perkebunan, mulai dari perintah manager ,direksi hingga Menteri BUMN.

Padahal agar perusahaan dapat nenguasai p lahan perkebunan tersebut, PTPN IV harus memilki IUP, ijin Amdal dan izin HGU ,Sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Perusahaan WAJIB memiliki izin-izin tersebut diatas untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pengelolaan lahan, serta menjadi dasar bagi perusahaan untuk mendapatkan hak dan kewajiban terkait pengelolaan lahan perkebunan tersebut, tanpa Izin-izin tersebut, mereka adalah Pencuri dan Perampok yang menjarah Tanah Negara secara melawan hukum.
Pemerintah sedang menindaklanjuti masalah ini dengan memberikan sanksi, termasuk denda pajak, kepada perusahaan yang melanggar aturan tersebut.

Masyarakat sebagai warga negara, secara sah dapat bertindak melawan segala bentuk pelanggaran, yang dilakukan baik oleh perseorang maupun kelompok atau apapun bentuk Badan atau Lembaga yang ingin merongrong kewibawaan Negara yang melakukan tindakan melawan hukum, ucap masyarakat Nagori Panombean Huta Urung, yang mengerti hukum dan peraturan.
Operasi perusahaan tanpa HGU seringkali memicu konflik agraria dengan masyarakat sekitar, terutama jika ada klaim kepemilikan lahan yang tidak jelas.
Pemerintah sedang melakukan penertiban terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa HGU, termasuk mengevaluasi dan menahan sementara proses pengajuan pendaftaran maupun penerbitan HGU. Tujuan utama penertiban ini adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan menyelesaikan masalah kepemilikan lahan yang belum tertib. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menindak tegas perusahaan yang beroperasi tanpa HGU. Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak hingga sanki hukum.
Masyarakat berharap kepada Pemerintah dan Aparat Penegak hukum agar segera menindak pihak PTPN.IV regional II yang beroperasi tanpa HGU yang di areal 47 Ha di Desa Panombean Huta Urung kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun , dimana saat ini juga sedang disengketakan di Tingkat Banding Pengadilan tinggi Medan.

Masyarakat juga berharap kepada Pemerintah dan APH jangan melakukan pembiaran terhadap perusahaan perkebunan beroperasi secara ilegal tanpa HGU, ucap masyarakat tegas. ( Kris)

Editor: tavi.

Share220Tweet137Share55Pin49

Artikel Terkait

Pemkab Simalungun Terkesan Tidak Perduli Terhadap Nasib Petani
Konflik

Pemkab Simalungun Terkesan Tidak Perduli Terhadap Nasib Petani

by boaboanews.com
07/04/2026

Simalungun, Boa Boa News Jauh sebelumnya kami telah melakukan koordinasi dengan Dirut PDAM Tirtalihoi Kabupaten Simalungun. Tepatnya hari Sabtu di...

Read more
Akibat Ulah PDAM Tirtauli Kota Siantar, Kelompok Tani Mengadu Ke Camat dan DPRD Simalungun
Konflik

Akibat Ulah PDAM Tirtauli Kota Siantar, Kelompok Tani Mengadu Ke Camat dan DPRD Simalungun

by boaboanews.com
02/04/2026

Simalungun, Boa Boa News Kelompok Tani Fitofit Mujur Dusun Bah Ruksi Nagori Pematang Pane Kecamatan Panombean Panei Kabupaten Simalungun, Sumut,...

Read more
MUSIM KEMARAU, JALAN KEBON BERDEBU, PTPN IV KEBUN MARIHAT, CUEK BEBEK.
Kriminalitas

MANAGER PTPN 4 KEBUN MARIHAT DIDUGA PELIHARA NINJA SAWIT.

by boaboanews.com
20/09/2025

Simalungun BoaBoaNews  Manager PTPN IV Regional 2 Marihat Diduga 'Pelihara' Pelaku Pencurian TBS, Terkait Pencurian di Nagori Lumban Gorat Manager PTPN...

Read more
PENDAMPINGAN & PENGAWASAN PROYEK DAK 2025 PASAR PERDAGANGAN OLEH KEMENTERIAN
Internasional

PENDAMPINGAN & PENGAWASAN PROYEK DAK 2025 PASAR PERDAGANGAN OLEH KEMENTERIAN

by boaboanews.com
12/09/2025

Simalungun BoaBoaNews SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun memulai sebuah langkah ambisius dengan menggenjot pembangunan Pasar Modern Perdagangan di Kecamatan Bandar. Proyek...

Read more

Berita Terkini

Siantar

IPK dan MPC PP Sepakat Jaga Kondusivitas di Kota Siantar

12/05/2026
Pertanian

Petani dan Pemkab Simalungun Mengalami Kerugian 2.800 Ton Gabah/Musim Panen

11/05/2026
Siantar

HUT ke-67 GKPS Efrata Resort Siantar II Dihadiri Wali Kota

10/05/2026
Simalungun

Perumda Tirtauli Kota Siantar Tidak Dapat Tunjukkan Izin Penggunaan Umbul Air

09/05/2026
Siantar

Kick Off Awali Liga Sepakbola Usia Dini Kota Pematangsiantar 2026

08/05/2026
Siantar

Pelaku UMKM Kader UP2K PKK Tomuan Peroleh Bantuan Peralatan

07/05/2026
Siantar

Ketua Dekranasda Bangga Produk UMKM Siantar Masuk ke Hotel

07/05/2026
Siantar

Musda XIV KNPI Siantar 9 Mei Wali Kota Diharapkan Hadir

07/05/2026
Siantar

Wali Kota Buka MTQN ke-58 Tingkat Kota Pematangsiantar

06/05/2026
Siantar

Wali Kota Sambut Ephorus GKPS dan Panitia Konser Harmoni 30 Tahun UEM

06/05/2026
Siantar

BPS, PT PLN dan Dinsos Berkolaborasi Perkuat Sensus Ekonomi

06/05/2026
Siantar

Ketua TP PKK Kunjungi Sejumlah PAUD SAB Siantar dan Suapi Siswa

05/05/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In