Pematangsiantar, Boa Boa News
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggar 2026 Kota Pematangsiantar diperkirakan akan mengalami defisit sebesar Rp.40 Miliar.
Hal itu terungkap dalam penutupan Rapat Paripirna VII DPRD Kota Pematangsiantar tenteng pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2026, dipimpin Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga SH didampingi Wakil Ketua Ir Daud Simanjuntak MT dan Frengki Boy Saragih ST, di Gedung Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar yang juga dihadiri Wali Kota Wesly Silalahi, Selasa (5/8-2025).
Wesly atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dalam sambutannya megungkapkan, pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2026 telah terlaksana dengan baik. Sehingga dapat menghasilkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota dengan DPRD yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2026 dan Nota Kesepakatan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2026.
Ia menguraikan ringkasan hasil pembahasan KUA-PPAS APBD TA 2026, sebagai Pendapatan Daerah direncanakan Rp1.125.690.432.922,00. Belanja Daerah direncanakan Rp1.165.690.432.922,00, sehingga defisit Rp40.000.000.000,00.
Untuk Pembiayaan Daerah, dengan perincian Penerimaan Pembiayaan Daerah direncanakan Rp60.000.000.000,00 (Enam puluh milyar rupiah), Pengeluaran Pembiayaan Daerah direncanakan Rp20.000.000.000,00, sehingga jumlah pembiayaan netto Rp40.000.000.000,00. Dengan demikian KUA-PPAS APBD TA 2026 mengalami defisit Rp40.000.000.000,00, yang dibiayai Pembiayaan Daerah mengalami surplus Rp 40.000.000.000,00, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp0 (nihil).
“Untuk selanjutnya hasil kesepakatan atas KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 akan menjadi dasar dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2026 untuk disampaikan dan dibahas bersama dengan anggota DPRD Kota Pematangsiantar sesuai tahapan yang telah diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” sebut Wesly. (gar)
Penulis : ragot