SimalungunBoaBoaNews.
Peraturan tentang pemberian BLT (Bantuan Langsung Tunai) kepada Masyarakat miskin, diatur secara ketat.
Beberapa syarat penerima adalah, Usia lanjut, tidak mempunyai penghasilan tetap, menyandang predikat cacat dan syarat-syarat yang memungkinkan si Penerima memang layak dibantu .
Untuk menetapkan si Penerima BLT harus melalui Musyarah Desa, agar terhindar dari unsur KKN ( Kolusi,Korupsi dan Nepotisme). Namun di Kecamatan Dolok Panribuan di Nagori-Nagori (Desa-Desa) : Marihat Marsada, Gunung Mariah, Tiga Dolok dan Dolok Panribuan, aturan ini diterabas oleh Pangulu(Kades)nya.
Para Kades di 4 Desa tersebut, penerima BLT diduga kuat adalah para Keluarga,Pendukung bahkan Warga yang mau berbagi dengan Aparat Desa, sehingga, diduga telah merugikan Keuangan Desa dan kepentingan Warga Masyarakat setempat yang paling layak menerima BLT.
BoaBoaNews, menyelusuri informasi tersebut, menemukan fakta bahwa penerima BLT di ke 4 Nagori tersebut sulit dilacak karena hanya Aparat Nagori yang mengetahui.
Informasi ini disampaikan BoaBoaNews ke Dinas Pemerintahan Nagori dan Pemberdayaan Masyarakat (DPNPM) Kabupaten Simalungun di Pematang Raya.
Kepala Bidang Pemerintahan Nagori Ibu Sitinjak, berjanji akan segera mengusut dugaan KKN BLT ini, dan apabila terbukti Akan diberikan sanksi sesuai peraturan dan Perundang-undangan.
Penulis Berita: Donatus Turnip
Editor: avi