Pematangsiantar, Boa Boa News
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bertemu pihak PTPN 3 Holding, di Gedung Agro Plaza Lantai 15 Jakarta Selatan, Rabu (20/8-2025).
Dalam pertemuan tersebut, dibahas permohonan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar untuk pelepas-bukuan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) dan lahan HGU aktif milik PTPN guna menyelesaikan pengerjaan ring road (jalan lingkar) di Kota Pematangsiantar.
Wesly menyampaikan, kehadiran mereka sebagai tindak lanjut pertemuan dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti, Juli lalu. Saat pertemuan dengan Diana Kusumastuti, pihak Kementerian PU menanyakan status lahan ring road eks HGU dan HGU aktif milik PTPN apakah sudah dilepas-bukuan kepada Pemko Pematangsiantar.
Pihak PTPN 3 Holding yang ditemui Wesly, yaitu Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan dan Hukum Hengki Heriandono, Kepala Divisi Manajemen Aset Kemal Pasha, Kepala Subdivisi Hubungan Kelembagaan Ezron Silalahi, Kepala Subdivisi Perizinan dan Divestasi Aset Ajiraga, dan Asisten Perizinan dan Divestasi Aset Dede Mahmud.
Kepada pihak PTPN 3 Holding disampaikan, kondisi ring road di Kota Pematangsiantar sudah 20 tahun belum tuntas dikerjakan. Salah satu kendala, terkait status lahan ring road eks HGU PTPN yang masih belum ada pelepas-bukuan.
Pertemuan tersebut mendapat respon positif dan dukungan dari pihak PTPN 3 Holding, khususnya untuk pelepasan aset PTPN guna kepentingan umum, dalam hal ini ring road di Kota Pematangsiantar. Menurut pihak PTPN 3 Holding, mereka berkomitmen segera memroses penghapus-bukuan tersebut di bulan September 2025.
Disebutkan juga, saat ini pemegang keputusan dari pemegang saham PTPN ada tiga, yaitu Kementerian BUMN, PTPN, dan Danantara.
Untuk proses penghapus-bukuan aset, selanjutnya akan dilaksanakan komunikasi intens antara PTPN dengan Pemko Pematangsiantar agar skema pembayaran dapat dilakukan secara bertahap, sesuai permohonan Pemko Pematangsiantar. (gar)