SimalungunBoaBoaNews.
Dana Desa Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, HANGUS karena Pangulu (Kepala Desa) Purwodadi belum menyusun LKPJ APBNag TA 2024 (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagori Tahun Anggaran 2024).
Pangulu juga belum menyerahkan RKP 2025 (Rencana Kegiatan dan Program) serta Rencana APBNag TA 2025.
Hal ini dijelaskan Ketua Maujana Nagori Purwodadi Adelbert Damanik ST kepada Bupati Simalungun Rabu 9/7-2025 di Pematang Raya.
Kehadiran Aparat Nagori Purwodadi di Kantor Bupati tersebut, di gelar akibat Pengaduan Pangulu Purwodadi yang hingga kini belum menerima kucuran Dana Desa.
Pada kesempatan tersebut Kadis PNPM Sarimuda Purba, mengatakan bahwa Dana Desa Hangus karena sudah terlambat, batas pencairan Dana Desa sesuai PMK adalah 16 Juni 2025, ucap Sarimuda menjelaskan.
Ketua Maujana Adelbert mengatakan bahwa Pangulu sudah 3 kali disurati Maujana agar menggelar Musyawarah Desa tentang LKPJ 2024, RKP 2025 dan RAPBNag TA 2025, namun Pangulu tidak menggubris, malah Pangulu justru memecat Sekretaris Nagori tanpa suatu alasan yang jelas, padahal motor Penyusunan keTiga Dokumen yang dibutuhkan tersebut justru adalah Sekretaris Nagori.
Perseteruan Pangulu dan Maujana sering terjadi di Kabupaten Simalungun, terutama di 4 tahun terakhir ini, akibat banyaknya campur tangan pihak eksternal Desa pada penyusunan APBNagori.
Maujana yang mengerti Peraturan tidak mau di intervensi pihak yang ingin mengobok obok Dana Desa. Sementara Pangulu juga punya niat menyelingkuhi Dana Desa untuk keuntungan diri sendiri mengingat Ongkos Pencalonan hingga pemenangan Pangulu pada Pilkades yang lalu.
Maujana Purwodadi sudah dikenal tegas dan konsekwen mengawal Uang Rakyat tersebut, sehingga Pangulu nyaris tak berkutik. Berangkat dari pengalaman tahun lalu, Pangulu kurang bergairah membahas LKPJ, RKP dan APBNag, bersama sama Maujana, hingga akhirnya, limit waktu pembahasan APBNag terlewati dan Dana Desa pun akhirnya Hangus.
Dana Desa menjadi Inceran pihak-pihak tertentu yang tergiur dengan Dana Desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat. Pintu masuk para pihak luar, selalu melalui Dinas yang membawahi Desa yakni DPNPM(Dinas Pemerintahan Nagori dan Pemberdayaan Masyarakat).
Kondisi yang terjadi di Nagori Purwodadi yang hingga kini belum membahas LKPJ 24,RKP dan APBNag TA 2025 ini, sangat merugikan warga, ucap JH seorang warga Nagori Purwodadi prihatin.
Warga yang paham struktur Pemerintahan Daerah itu bertanya, mengapa Camat dan Kadis PNPM tidak mampu membimbing Pangulu untuk menyusun LKPJ yang sudah dilaksanakannya dan Menyusun RKP dan RAPBNag, untuk dibahas Maujana bersama Masyarakat?
JH mempertanyakan, apakah tugas Camat dan Kadis PNPM tidak termasuk mengarahkan dan membina Pangulu, jika Pangulunya masih rendah kemampuan managerialnya? Atau apakah Camat dan Kadis PNPM yang tak memiliki kemampuan me Manage Pangulu, agar mampu melaksanakan tugas-tugasnya? tanya sang warga sengit.
Warga Purwodadi tersebut memohon kepada Bapak Bupati Simalungun agar mengevaluasi bawahannya yang tidak mampu mengerjakan tugas-tugasnya. Sang Warga berharap Bupati bisa bertindak tegas, jika perlu, Pangulu di Skorsing dulu untuk dibekali Ilmu pemerintahan Desa, sedangkan Camat dan Kadis PNPM, langsung diganti, karena tidak ada alasan keduanya mengelak bertanggung jawab atas ketidak mampuan Pangulu menyusun Ketiga Dokumen Penting Desa tersebut, sebab, Pangulu sudah diberi pelatihan dan bimbingan dengan Biaya Dana Desa, bahkan ‘sekolahnya’ digelar di Bandung seusai terpilih dan dilantik.
Dari informasi yang berhasil dikumpulkan BoaBoaNews, Maujana Nagori Purwodadi sudah melaksanakan kewajibannya dengan menyurati Pangulu dan Dinas PNPM tentang Polemik di Nagorinya. Dalam surat yang dikirimnya ke DPNPM, Adelbert telah melaporkan kronologis ketidak becusan Pangulu Nagorinya, dan agar Nagorinya tidak melanggar batas pencairan Dana Desa, Adelbert beberapa kali sudah mengingatkan, namun anehnya justru Pangulu Suyanto yang memutar balikkan fakta, seakan akan Maujana yang tidak Sudi menanda tangani ke Tiga Dokumen, sebagaimana isi Surat Pangulu yang dikirim ke Bupati, padahal sebelum Surat Pangulu tersebut, Maujana sudah melaporkan ke DPNPM.
DPMPN juga sudah mengetahui ketidak mampuan Pangulu, untuk itu Kadis PNPM telah menyurati Pangulu di 16 Juni 2025 yang lalu agar segera membahas ketiga Dokumen tersebut bersama Maujana, mengingat batas pencairan Dana Desa sudah berakhir pada tanggal surat dilayangkan.Namun Pangulu tidak menggubrisnya.
Seorang ASN yang tak ingin namanya disebut, dan paham betul tentang Pemerintahan Desa , mengatakan bahwa Dana Desa masih bisa dicairkan jika Pemkab mengusahakannya, namun konsekwensinya, harus ada sanksi tegas kepada Aparat yang lalai dan tak bertanggung jawab.
Kembali ke Warga Purwodadi yang geram memohon kepada Bupati agar Aparat yang lalai ditugasnya segera diganti yakni Kadis PNPM, Kabid Pemerintah Nagori, Camat dan untuk Pangulu diberi Peringatan Keras dengan Skorsing serta di’sekolah’ kan kembali, ucap warga Purwodadi yang tidak ingin disebut namanya, mengakhiri. (tav)