Pematangsiantar, Boa Boa News
Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar menyampaikan tanggapan resmi terhadap permohonan evaluasi ulang kontrak proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (LABKESMAS) melalui surat bernomor 007/000/619/VII-2025.
Surat tersebut ditujukan kepada Direktur CV. Parsona Jaya dan ditandatangani secara elektronik Plt.Kepala Dinas Kesehatan, Drg. Irma Suryani, MKM.
Dalam tanggapannya tertanggal 25 Juli 2025, Dinkes Pematangsiantar menegaskan bahwa proses pengadaan hanya dapat dihentikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Jika terdapat sanggah banding yang dilengkapi dengan jaminan dalam waktu lima hari kalender setelah disampaikan dan dijawab Pokja Pengadaan Barang dan Jasa.
Namun, sampai masa akhir sanggah banding selesai, pihak Dinas Kesehatan menyatakan tidak ada sanggahan banding yang sah dari peserta lelang proyek.
Berdasarkan hal tersebut, Dinkes menyampaikan proses pengadaan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. PPK akan mereview dokumen tender para pemenang lelang berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan Pokja Pengadaan.
Selain itu, Dinas Kesahatan menyatakan bila sanggahan yang disampaikan di luar masa sanggah banding yang telah ditetapkan dianggap sebagai pengaduan.
Pengaduan itu tetap diproses berdasarkan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, khususnya Pasal 77. Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan dapat melakukannya kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan disertai bukti yang kredibel dan autentik.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Pematangsiantar, Sekretaris Daerah, Inspektur Kota, Kepala BPKPD, dan Kepala UKPBJ Kota Sekretariat Daerah. (PS 01)
Penulis : Jait