Boa Boa News
Minggu, Agustus 31, 2025
  • Login
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
Boa Boa News
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
KETUA DPRD HUMBAHAS LAPORKAN BUPATI KE KEJATISU, ANGGOTA DPRD GUNTUR SIMAMORA MERADANG

KETUA DPRD HUMBAHAS LAPORKAN BUPATI KE KEJATISU, ANGGOTA DPRD GUNTUR SIMAMORA MERADANG

Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Melaporkan Bupati ke Kejati SU, Anggotanya di DPRD Meradang, meminta KejatiSU tidak menanggapi Pengaduan Ketua DPRD yang bertindak tidak melaui mekanisme Persidangan.

by boaboanews.com
03/12/2022
in Peristiwa
Share on FacebookShare on Twitter

Dolok Sanggul BoaBoaNews 

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hadundutan (Humbahas) Ramses Lumban Gaol melaporkan Bupati Dosmar Lumban Gaol ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada tanggal 21 Nopember 2022 yang lalu.

Surat Laporan bernomor 173/2026/DPRD/XI/2022, Perihal Permohonan Pemeriksaan atas berbagai Pelanggaran yang dilakukan Bupati dan Jajarannya, yang antara lain:

_Keterlambatan Penyerapan Anggaran

_ Indikasi Transfer Anggaran yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak sesuai peraturan.

_ Kegiatan PHD yang menyedot Anggaran sebesar Rp 22 Miliar, Padahal tidak ditampung di APBD Tahun Anggaran 2022.

_Pelanggatan Tata Kelola Kepegawaian, v dimana ada Pejabat Pelaksana yang bertugas melampaui Kewenangannya.

Pelanggaran pelanggaran yang disengaja Bupati dan Jajarannya mendorong Ketua DPRD mengadukan Bupati ke Kejatisu.

Namun tindakan Ketua DPRD Humbahas tersebut tidak direstui Anggotanya di DPRD.

Pengaduan Ketua ke Kejatisu tersebit membuat Anggota Meradang.

Anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan yang meradang tersebut adalah Guntur Simamora yang meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), bekerja profesional untuk tidak menanggapi surat permohonan bantuan pemeriksaan yang diusulkan oleh, Ramses Lumbangaol, yang mengatas namakan sebagai Ketua DPRD dan membawa lembaga DPRD Humbang Hasundutan.

Pasalnya, pengaduan tersebut tidak melalui mekanisme lembaga DPRD yang seyogianya harus melalui rapat paripurna. Namun faktanya surat yang dikirim oleh Ramses tetsebut merupakan opini pribadinya kilah Guntur Simamora kepada BoaBoaNews

” Jadi surat ketua DPRD itu , bukan mencerminkan pendapat seluruh anggota DPRD, opini pribadi beliau yang dibawakan secara kelembagaan,” ujar Ketua Fraksi Persatuan Solidaritas ini, Sabtu (3/12-2022)

Selain itu, surat Ramses telah mengangkangi hak konstitusi anggota DPRD di Humbang Hasundutan. ” Hak konstitusi kami sudah dikangkangi oleh Ketua DPRD. Karena, enggak pernah dibawa rapat, tidak melalui mekanisme yang berlaku oleh DPRD.

Tiba-tiba, dia menyurati Kejatisu, apa hak dia menyurati itu tanpa ada keputusan dari rapat-rapat ucap Guntur Sengit. Janganlah karena ada kepentingan pribadi, tudung Guntur seru.

Ramses dalam suratnya juga ada melampirkan hasil rapat dari DPRD, Guntur mengatakan itu tidak sah.

” Ramses telah keluar dari real mekanisme lembaga DPRD. Karena, lampiran yang dibawa Ramses terkait hasil rapat-rapat komisi atau badan di DPRD itu bukan dari hasil keputusan rapat paripurna,” tegasnya.

Menurut dia, seharusnya hasil rapat-rapat di Komisi maupun Lembaga atau Badan, yang menjadi alat kelengkapan DPRD,  hendaknya  kalau mau dilanjutkan menjadi Laporan pengaduan harus dibawa ke rapat paripurna dan harus diputuskan dulu baru bisa dilaporkan, lanjut Guntur menerangkan.

Apakah, keputusan di rapat paripurna lantas harus dibawa ke ranah hukum? harusnya dibahas dulu seduai hak-hak politik DPRD, semisal hak interpelasi, hak bertanya dan hak angket.

” Itu dulu harus dilalui , bukan langsung membawa dan menyurati Aparat Penegak Hukum seperti Kejaksaan enggak boleh Dia bertindak seenaknya,” katanya.

Disinggung, jika itu membawa pribadi, Guntur mengaku sah-sah saja. ” Sah-sah saja kalau bawa pribadi, tapi jangan membawa lembaga DPRD. Dan, kalau membawa Partai, silahkan, kita tidak keberatan karena itu Partai dia. Tetapi, kalau Lembaga (DPRD) ini , bukan dia pemiliknya, ada 25 anggota DPRD disini sebagai pemiliknya yang terdiri dari beberapa partai,” Ucap Guntur sengit.

” Jadi, saya melihat, Ramses telah keluar dari rel dan mekanisme yang ada di DPRD ucapnya.

Menjawab pertanyaan Wartawan tentang rencana dari Fraksinya sekaitan surat laporan Ramses tersebut, Guntur mengaku telah meminta Badan Kehormatan DPRD untuk mengklarifikasi.

” Kita sudah membuat surat kepada lembaga kehormatan, sebagai anggota DPRD. Kita sudah tandatangani, dan itu harus diklarifikasi oleh ketua DPRD,” kata dia.

Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi Nasdem, Marsono Simamora. Menurutnya, tindakan yang telah dilakukan oleh, Ramses, salah karena tidak melalui musyawarah.

” Tindakannya itu salah, karena tidak ada hasil musyawarah,” tambah Marsono.

Ketua Fraksi Nasdem ini mengatakan, memang lembaga DPRD tugasnya mengawasi hasil kinerja dari Pemerintah. Dari pengawasan, lanjut dia, dilakukan pemanggilan dengan menyurati oknum yang diawasi yang kemudian diusulkan untuk diperbaiki sebelum dibawa ke ranah hukum.

” Jika tidak mau diperbaiki baru dibawah ke hukum , tapi itu harus melalui rapat paripurna,” ujarnya.

Namun cara yang dibuat Ramses,menurutnya, telah menyalahi mekanisme lembaga karena membawa lembaga dan mengatasnamakan Ketua DPRD, tanpa ada hasil rapat paripurna.

” Kalau pribadi, itu baru benar, jangan membawa lembaga. Tapi kalau ada hasil paripurna, diikuti serta pandangan-pandangan fraksi dan semua tandatangan anggota dewan, baru bisa.

Lebih lanjut, Marsono mengatakan, DPRD Humbang Hasundutan tidak pernah menutupi jika ada temuan, selalu transparan.

Selain itu, DPRD Humbahas tidak pernah melakukan imbauan bantuan kepada penegak hukum jika ada selama ini ditemukan pelanggaran.

” Kalau ada bukti-bukti yang mencurigakan itu, kenapa mengimbau kejaksaan , laporkan saja, kan gitu,” cetusnya.

Menurut dia, tindakan yang dibuat Ramses, adalah lembaga bukan pribadi. ” Ketua DPRD itukan lembaga, bukan pribadi. Apalagi, stempel adalah milik semua, cuma tidak semua stempel dipegang oleh anggota dewan,” katanya.

” Jadi, aku tidak tahu apa maksud Ramses tersebut karena, lembaga DPRD Humbahas sampai saat ini belum ada membuat laporan ke aparat hukum,” tegasnya.

Penulis Berita : Selis Tumanggor.

Editor : tavi

.

Teks foto : Guntur Simamora

Share220Tweet138Share55Pin50

Artikel Terkait

Pasar Tradisional Dolok Batu Nanggar Terbakar
Peristiwa

Pasar Tradisional Dolok Batu Nanggar Terbakar

by boaboanews.com
19/08/2025

Simalungun, Boa Boa News Mendengar kabar musibah kebakaran yang melanda pasar tradisional di Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Sumut,...

Read more
Wali Kota Siantar Terima Kunjungan Kepala Perwakilan Bank Indonesia yang Baru
Konflik

NOTARIS DR HENRY SINAGA, INGATKAN PEMKO SIANTAR: JANGAN SAMPAI SIANTAR SEPERTI KABUPATEN PATI

by boaboanews.com
14/08/2025

Pematang Siantar BoaBoaNews  Perkembangan dumas Dr Henry Sinaga terkait kenaikan NJOP 1.000 persen di Kota Pematangsiantar : *Dr. Henry Sinaga ingatkan...

Read more
BLT DI 4 NAGORI DI KECAMATAN DOLOK PANRIBUAN, DIBERIKAN PANGULU TANPA MUSYAWARAH.
Konsultasi Hukum

BLT DI 4 NAGORI DI KECAMATAN DOLOK PANRIBUAN, DIBERIKAN PANGULU TANPA MUSYAWARAH.

by boaboanews.com
07/08/2025

SimalungunBoaBoaNews. Peraturan tentang pemberian BLT (Bantuan Langsung Tunai) kepada Masyarakat miskin, diatur secara ketat. Beberapa syarat penerima adalah, Usia lanjut,...

Read more
Penasehat Hukum :  Penyelidikan Polsek Siantar Martoba Diduga Cacat Hukum
Peristiwa

Penasehat Hukum : Penyelidikan Polsek Siantar Martoba Diduga Cacat Hukum

by boaboanews.com
31/07/2025

Pematangsiantar, Boa Boa News Proses penegakan hukum di Mapolsek Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, kembali tercoreng. AS (57 tahun), Warga Jalan...

Read more

Berita Terkini

Siantar

Bahas Penguatan Kerjasama, Wesly Silalahi Terima Kepala BPS di Balaikota Pematangsiantar

29/08/2025
Simalungun

Mixnon Andreas Simamora DILANTIK BUPATI Menjadi SEKDA SIMALUNGUN

27/08/2025
Siantar

Pimpinan Cabang Gerakan Pekerja dan Buruh Indonesia Kota Siantar Dilantik

24/08/2025
Siantar

Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Bersama Wali Kota dan Kejari Siantar

22/08/2025
Siantar

Kejuaraan Sepakbola Antar Pelajar SMA Sederajat dan Liga Usia Dini di Siantar

22/08/2025
Siantar

Bicarakan Pelepasan Lahan Eks HGU, Wali Kota Siantar Bertemu PTPN 3 di Jakarta

21/08/2025
Siantar

Pemko Siantar Luncurkan Aplikasi Sistem Kompetensi Pegawai Terintegrasi

21/08/2025
Simalungun

Napi Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Terima Remisi

19/08/2025
Peristiwa

Pasar Tradisional Dolok Batu Nanggar Terbakar

19/08/2025
Siantar

Temu Ramah dan Sarasehan dengan Para Veteran serta Paskibraka Bersama Wali Kota Siantar

18/08/2025
Siantar

Panitia Natal Punguan Panjaitan Kota Siantar Terbentuk

17/08/2025
Siantar

Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Berlangsung Aman, Tertib dan Lancar di Pematangsiantar

17/08/2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In