Boa Boa News
Rabu, September 17, 2025
  • Login
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
Boa Boa News
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
Penasehat Hukum :  Penyelidikan Polsek Siantar Martoba Diduga Cacat Hukum

Penasehat Hukum : Penyelidikan Polsek Siantar Martoba Diduga Cacat Hukum

by boaboanews.com
31/07/2025
in Peristiwa
Share on FacebookShare on Twitter

Pematangsiantar, Boa Boa News

Proses penegakan hukum di Mapolsek Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, kembali tercoreng. AS (57 tahun), Warga Jalan Kaveleri Belakang, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, menjadi korban hingga mendekam di balik jeruji besi.

Korban akibat proses penyelidikan dan penyidikan yang diduga cacat hukum, dilakukan Kapolsek Siantar Martoba, Restuadi, S.H selaku Penyidik. AS di laporkan pihak pelapor ke Polsek Siantar Martoba pada tanggal 28 Juni 2025 atas dugaan pencurian pasal 363 subs 367.

Hal itu dikatakan Hernanzes Butar-Butar SH dan Erwin Nainggolan.SH.M.Kn, sebagai Penasehat Hukum korban, ketika bincang – bincang dengan Boa Boa News di Cofee Bina Kota Siantar, Sumut, Selasa, 30/07/2025.

 

Lebih lanjut dikatakan, mirisnya, proses hukum berjalan, tetapi tidak mengindahkan aturan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019.

Tanpa melalui tahapan pemeriksaan sebagai saksi sesuai diamanatkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014. AS langsung ditangkap tanpa diberikan surat penetapan tersangka, surat perintah penangkapan, maupun surat perintah penahanan.

Lebih parah lagi, AS sama sekali tidak pernah diundang datang ke Polsek Siantar Martoba untuk dimintai keterangan atau wawancara, baik sebagai saksi maupun calon tersangka.

 

Prosedur hukum merupakan pedoman kerja aparat penegak hukum sepertinya diabaikan begitu saja. Pada saat penangkapan, AS ditemui disalah satu warung kopi dekat kediamannya. Kemudian dibawa kerumahnya dengan tangan diikat layaknya buronan kelas kakap. Setelah itu, AS dibawa ke Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan penahanan, bahkan AS sempat ditahan di Polsek Siantar Martoba.

Berselang beberapa hari, AS dipindahkan ke Mapolres Pematangsiantar. Alih – alih memperbaiki prosedur, di Mapolres Pematangsiantar AS justru mengalami intimidasi. Penyidik memaksa AS membuka PIN Handphone miliknya, pada hal sama sekali tidak berkaitan dengan pokok perkara yang dilaporkan.

“Tindakan pemaksaan ini jelas melanggar prinsip Due Process Of Law dan hak atas privasi yang dilindungi Undang-Undang,” ungkap Hernanzes Butar – Butar.

Hernanzes menambahkan, ironisnya, AS baru diperiksa setelah ditangkap, jelas bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana di Indonesia. Hingga saat ini, tidak ada dua alat bukti sah dan cukup yang menjadi dasar hukum untuk melakukan penangkapan maupun penahanan terhadap AS.

 

Proses hukum yang dijalankan penyidik Polsek Siantar Martoba ini sangat cacat secara prosedural sehingga mencerminkan adanya arogansi dan kesewenang – wenangan aparat penegak hukum.

Sementara itu, Erwin Nainggolan, S.H., M.Kn yang juga penasihat hukum AS, menyatakan keberatan keras atas tindakan semena-mena penyidik Polsek Siantar Martoba AKP Restuadi bergelar (SH) Sarjana Hukum selaku Kapolsek Siantar Martoba yang tidak mengerti prosedur HUKUM.

Mereka menilai bahwa penyidik tidak memahami hukum dengan baik. Tindakan penangkapan dan penahanan terhadap klien mereka merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

 

“Ini adalah bentuk nyata dari penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Bagaimana mungkin seseorang ditangkap, ditahan, bahkan dipindahkan ke Polres tanpa adanya surat penetapan tersangka, surat perintah penangkapan dan penahanan? Lebih parahnya lagi, AS diperiksa setelah ditahan, ini tindakan sewenang – wenang yang menciderai marwah institusi Polri sendiri,” tegas Erwin.

Kasus AS menambah panjang daftar malpraktik proses penyidikan yang terjadi di tingkat Polsek, akibat rendahnya kompetensi penyidik dalam memahami hukum acara pidana. Polri saat ini dinilai sangat membutuhkan reformasi SDM penyidik dengan berbasis S1 Hukum sebagai langkah strategis untuk memperbaiki wajah penegakan hukum di Indonesia.

“Kalau penyidik Polri bukan dari latar belakang S1 Hukum, bagaimana mereka bisa memahami teknis dan prinsip hukum acara pidana? Itu akar masalahnya. Proses penyidikan adalah ujung tombak tegaknya hukum, sehingga penyidik yang tidak menguasai hukum pasti akan merugikan masyarakat,” ujar Hernanzes.

Reformasi ini penting untuk menjamin bahwa setiap tindakan penyidikan, mulai dari pemanggilan, penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan, dilakukan berdasarkan hukum dan melindungi hak asasi warga negara.
(PS 01)

Penulis : PS 01

Share221Tweet138Share55Pin50

Artikel Terkait

Pasar Tradisional Dolok Batu Nanggar Terbakar
Peristiwa

Pasar Tradisional Dolok Batu Nanggar Terbakar

by boaboanews.com
19/08/2025

Simalungun, Boa Boa News Mendengar kabar musibah kebakaran yang melanda pasar tradisional di Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Sumut,...

Read more
Wali Kota Siantar Terima Kunjungan Kepala Perwakilan Bank Indonesia yang Baru
Konflik

NOTARIS DR HENRY SINAGA, INGATKAN PEMKO SIANTAR: JANGAN SAMPAI SIANTAR SEPERTI KABUPATEN PATI

by boaboanews.com
14/08/2025

Pematang Siantar BoaBoaNews  Perkembangan dumas Dr Henry Sinaga terkait kenaikan NJOP 1.000 persen di Kota Pematangsiantar : *Dr. Henry Sinaga ingatkan...

Read more
BLT DI 4 NAGORI DI KECAMATAN DOLOK PANRIBUAN, DIBERIKAN PANGULU TANPA MUSYAWARAH.
Konsultasi Hukum

BLT DI 4 NAGORI DI KECAMATAN DOLOK PANRIBUAN, DIBERIKAN PANGULU TANPA MUSYAWARAH.

by boaboanews.com
07/08/2025

SimalungunBoaBoaNews. Peraturan tentang pemberian BLT (Bantuan Langsung Tunai) kepada Masyarakat miskin, diatur secara ketat. Beberapa syarat penerima adalah, Usia lanjut,...

Read more
MUSIM KEMARAU, JALAN KEBON BERDEBU, PTPN IV KEBUN MARIHAT, CUEK BEBEK.
Konflik

WARGA TANGGA BATU DUKUNG EPORUS HKBP, ENYAHKAN TPL

by boaboanews.com
28/07/2025

SimalungunBoaBoaNews  Masyarakat Nagori Tangga Batu ikuti jejak Eporus HKBP desak Pemkab Simalungun agar TPL sektor Rondang ditutup. Masyarakat Rondang mendukung...

Read more

Berita Terkini

Siantar

Wali Kota Hadiri Pelantikan Siswa Dikmata Inf di Lapangan Rindam I/BB Pematangsiantar

14/09/2025
Simalungun

Bupati Simalungun Ajak Karang Taruna Membangun Tanoh Habonaron Do Bona

13/09/2025
Internasional

PENDAMPINGAN & PENGAWASAN PROYEK DAK 2025 PASAR PERDAGANGAN OLEH KEMENTERIAN

12/09/2025
Siantar

Wesly Silalahi Berangkatkan Dua Atlit Wushu Naga Sakti Ikuti Kejuaraan di Penang

12/09/2025
Siantar

Panitia dan Pengurus Harapkan Wali Kota Siantar Resmikan Vihara Sakyamula

12/09/2025
Siantar

Wali Kota Panen Padi Bersama di Persawahan Kelompok Tani Damai Sejahtera Siantar Marihat

09/09/2025
Siantar

Wali Kota Siantar Harapkan Gereja Bethel Indonesia Gedung Putih Semakin Bertumbuh dalam Pelayanan

08/09/2025
Siantar

Wakil Walikota Saksikan Pelantikan Dikmaba TNI AD 595 Prajurit di Pematangsiantar

06/09/2025
Siantar

Walikota dan Forkopimda Siantar Gelar Dialog Situasi Kondisi, Dinamikia Sosial Kemasyarakatan

03/09/2025
Siantar

Kepala BPK Sumut Apresiasi Walikota Bersama Forkopimda Temui Massa Pengunjukrasa di Siantar

03/09/2025
Siantar

Sejumlah Kelompok Mahasiswa dan Masyarakat Berunjukrasa di Pematangsiantar

01/09/2025
Siantar

Wali Kota Tandatangani Pakta Integritas yang Disampaikan Demonstran Saat Demo

01/09/2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In