Boa Boa News
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
Boa Boa News
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
PENGADU BERSUBAHAT DENGAN TERADU TUNTUTAN GUGUR DI MA

PENGADU BERSUBAHAT DENGAN TERADU TUNTUTAN GUGUR DI MA

Pengaduan DPRD Kota Pematang Siantar ke Mahkamah Agung, agar Walikota dr Susanti SpA, dimakjulkan, karena telah melanggar Sumpah Jabatan dan Peraturan Perundang-undangan Kandas, karena diduga Pengadu dan Teradu telah bersubahat

by boaboanews.com
21/06/2023
in Konsultasi Hukum, Peristiwa
Share on FacebookShare on Twitter

Pematang Siantar BoaBoaNews 

Sabtu lalu (17-6-2023), di Seputaran Kantor Walikota dan DPRD, Tiba-tiba bermunculan Bunga Papan Ucapan Selamat, selidik punya selidik ternyata, ucapan Selamat itu ditujukan kepada Walikota dan DPRD Sekaligus, bedanya: untuk Walikota berbentuk Pujian sedangkan untuk DPRD berbentuk Sindiran.

Isi dari Ucapan di Bunga Papan adalah Bocoran Keputusan MA yang katanya menolak Pengaduan DPRD yang bermuatan permohonan Pemakzulan Walikota yang telah melanggar Sumpah Jabatan dan Peraturan Perundang-undangan yang melarang Walikota mengganti Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar sebelum Berkuasa 6 bulan.

Drama Pengaduan Pemakzulan ini telah berlangsung sejak 31 Maret lalu, namun hasil yang ditunggu-tunggu adalah anti klimaks, ketika Mahkamah Agung memutuskan, ‘Pengaduan Ditolak’ setelah pengaduan mengendap selama 68 hari.

Bunga Papan yang bertebaran di Sabtu 17/6 lalu itu, melahirkan komentar Pro dan Kontra di Laman Medsos. Tidak sedikit komentar yang melecehkan atau mengerdilkan Aksi DPRD yang mengadukan Pelanggaran yang di lakukan Walikota, namun tak sedikit juga yang menyesalkan Penolakan MA tersebut, mengingat apa yang dilakukan DPRD adalah sesuai dengan fungsinya sebagai Pengawas.

Salah satu Pengamat Siantar yang mengapresiasi kinerja DPRD ini sejak awal adalah Syamp Siadari dari LSM Forum 13. Kepada BoaBoaNews(BBN), Syamp mengutarakan bahwa sejak Bunga Papan ucapan Selamat kepada Walikota yang dibebaskan dari tuntutan MA beredar, Syamp mem browsing website MA, namun hingga Sabtu malam, 48 jam setelah bocoran keputusan MA di Bunga Papan kan, tidak ada satupun Pengumuman Resmi yang bisa diakses di Website MA.

Syamp menduga ada konspirasi antara Teradu dengan seseorang atau sekelompok kecil oknum di MA, sehingga Keputusan yang dicurigai keabsahannya itu bisa bocor.

Senin 19/6, Beberapa Anggota DPRD Siantar mencetuskan kecurigaannya, bahwa diduga ada utusan Teradu meluncur ke Rumah Dinas Ketua DPRD Siantar Timbul Lingga sebagai Pengadu. Utusan yang terdiri dari Aparat bawahan Walikota berinisian AS yang didampingi seorang Pengusaha berinisial Pn, yang membangun persekongkolan dengan Pengadu agar tidak lagi ngotot menuntut pemakzulan Walikota, dan hasil dari pertemuan tersebut diduga menjadi modal utama Aparat Pemko Siantar mengunjungi MA yang akhirnya melahirkan Keputusan yang bertentangan dengan Peraturan dan Perundang-undangan tersebut.

Masih dari Forum 13, Syamp mengatakan bahwa di Minggu 18/6-23, website MA baru bisa dibuka, yang menampilkan Keputusan dimaksud, yang artinya memang di MA ada kebocoran. Syamp juga heran ketika Keputusan MA itu mengandung kejanggalan, karena Pengaduan bernomor kode Khusus: K/KHS, namun aneh, keputusan MA bernomor kode khusus UP tepatnya: nomor 1P/UP/2023.

Syamp mengatakan bahwa hal seperti ini belum pernah terjadi sepanjang pengamatan nya. Ketua LSM 13 ini mengatakan bahwa jika Pengaduan bernomor kode K/KHS, maka Keputusan pun harus bernomor kode sama yaitu K/KHS.

Syamp juga mrncurigai keabsahan Keputusan MA karena ada beberapa kejanggalan du lembar Keputusan tersebut, seperti:

1.Tanggal distribusi.. kosong.

2. Nomor Keputusan Kosong.

3.Asal Pengadilan, Kosong.

4.No.Surat Pengantar, Kosong.

5.Usia Perkara, Kosong.

Masih menurut Syamp, keberanian Kabag Hukum menyebarkan putusan di berbagai Media, sebelum MA mengumumkan di websitenya, patut diacungi jempol terbalik, karena sebagai Aparat Pemko, seharusnya taat pada aturan, namun Kabag Hukum Siantar ini, telah melampaui kewenangannya ucap Syamp curiga.

Syamp Siadari dari Forum 13, masih menyisakan harapan bahwa isi Keputusan MA yang sesungguhnya bukan seperti yang telah beredar, melainkan sebaliknya agar, tidak menjadi Preseden Buruk bagi penegakan hukum di Negeri tercinta ini, ucap Syamp mengakhiri, semoga. (tav)

 

 

Share220Tweet137Share55Pin49

Artikel Terkait

DANA DESA NAGORI PURWODADI, TIDAK CAIR, KARENA PANGULU TIDAK UNDANG MAUJANA SAAT MUSRENBANG.
Peristiwa

DANA DESA NAGORI PURWODADI, TIDAK CAIR, KARENA PANGULU TIDAK UNDANG MAUJANA SAAT MUSRENBANG.

by boaboanews.com
03/07/2025

Simalungun BoaBoaNews.  APBDes (di Simalungun disebut APBNag Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagori) Tahun Anggaran 2025,  di Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar,...

Read more
Bupati Simalungun : Kehadiran Pegawai Pemkab Simalungun Belum Maksimal
Edukasi

KADIS PERTANIAN RUGIKAN APBD SIMALUNGUN Rp 5 MILIAR

by boaboanews.com
25/06/2025

Simalungun BoaBoaNews.  Kadis Pertanian SS, tidak becus memanage bawahannya, Program Ketahanan Pangan, melalui Proyek Prasarana Pertanian dari DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)...

Read more
DR BOB HASAN SH MH, KETUA BALEG DPR RI: UU KUHAP 1981 MASIH BERBAU KOLONIALIS.
Konsultasi Hukum

DR BOB HASAN SH MH, KETUA BALEG DPR RI: UU KUHAP 1981 MASIH BERBAU KOLONIALIS.

by boaboanews.com
24/06/2025

Pematang Siantar BoaBoaNews.  Dr Bob Hasan SH MH, Ketua Baleg DPR RI, periode 2024 - 2029, yang berasal dari Fraksi Gerindra,...

Read more
Bupati Simalungun : Kehadiran Pegawai Pemkab Simalungun Belum Maksimal
Kriminalitas

PENCAIRAN DANA DESA, OKNUM DPNPM SIMALUNGUN, PERAS PANGULU RP 25 JUTA/DESA

by boaboanews.com
12/06/2025

Simalungun BoaBoaNews  Bupati Simalungun Dirusak Pejabatnya, Pungli Ratusan Kades Sebesar Rp25 Juta Visi misi Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, untuk membangun...

Read more

Berita Terkini

Peristiwa

DANA DESA NAGORI PURWODADI, TIDAK CAIR, KARENA PANGULU TIDAK UNDANG MAUJANA SAAT MUSRENBANG.

03/07/2025
Siantar

Sejumlah Pejabat Administrator dan Pengawas Pemko Siantar Dilantik

03/07/2025
Siantar

Wali Kota Serahkan Penghargaan ke KPw BI Pematangsiantar Sebagai Pengendali Inflasi Daerah

03/07/2025
Siantar

Wesly Silalahi Dukung Penuh Usulan Perayaan Natal GAMKI Sumut di Pematangsiantar

03/07/2025
Siantar

RSUD dr Djasamen Saragih Siantar Direncanakan Jadi Rumah Sakit Rujukan Regional

02/07/2025
Siantar

Ephorus GKPS Sematkan Hiou kepada Wali Kota Siantar pada Pembukaan Sidang Sinode Bolon ke-46

02/07/2025
Siantar

Timnas MMA Indonesia Raih 14 Medali di World MMA Championship 2025 Sao Paulo Brazil

02/07/2025
Kriminalitas

HUTAN CADANGAN PERTANIAN NAGORI TANGGA BATU, DIRAMBAH PERUSAK HUTAN

01/07/2025
Siantar

Wali Kota Hadiri Upacara dan Syukuran HUT ke-79 Bhayangkara di Mapolres Siantar

01/07/2025
Edukasi

KADIS PERTANIAN RUGIKAN APBD SIMALUNGUN Rp 5 MILIAR

25/06/2025
Simalungun

Pegawai Pemkab Simalungun Belum Terima Gaji ke Tiga Belas

24/06/2025
Siantar

Rahmat Shah Apresiasi Wali Kota Siantar dan Sematkan PIN PKBSI

24/06/2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In