Boa Boa News
Senin, Agustus 18, 2025
  • Login
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
Boa Boa News
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
PENGADU BERSUBAHAT DENGAN TERADU TUNTUTAN GUGUR DI MA

PENGADU BERSUBAHAT DENGAN TERADU TUNTUTAN GUGUR DI MA

Pengaduan DPRD Kota Pematang Siantar ke Mahkamah Agung, agar Walikota dr Susanti SpA, dimakjulkan, karena telah melanggar Sumpah Jabatan dan Peraturan Perundang-undangan Kandas, karena diduga Pengadu dan Teradu telah bersubahat

by boaboanews.com
21/06/2023
in Konsultasi Hukum, Peristiwa
Share on FacebookShare on Twitter

Pematang Siantar BoaBoaNews 

Sabtu lalu (17-6-2023), di Seputaran Kantor Walikota dan DPRD, Tiba-tiba bermunculan Bunga Papan Ucapan Selamat, selidik punya selidik ternyata, ucapan Selamat itu ditujukan kepada Walikota dan DPRD Sekaligus, bedanya: untuk Walikota berbentuk Pujian sedangkan untuk DPRD berbentuk Sindiran.

Isi dari Ucapan di Bunga Papan adalah Bocoran Keputusan MA yang katanya menolak Pengaduan DPRD yang bermuatan permohonan Pemakzulan Walikota yang telah melanggar Sumpah Jabatan dan Peraturan Perundang-undangan yang melarang Walikota mengganti Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar sebelum Berkuasa 6 bulan.

Drama Pengaduan Pemakzulan ini telah berlangsung sejak 31 Maret lalu, namun hasil yang ditunggu-tunggu adalah anti klimaks, ketika Mahkamah Agung memutuskan, ‘Pengaduan Ditolak’ setelah pengaduan mengendap selama 68 hari.

Bunga Papan yang bertebaran di Sabtu 17/6 lalu itu, melahirkan komentar Pro dan Kontra di Laman Medsos. Tidak sedikit komentar yang melecehkan atau mengerdilkan Aksi DPRD yang mengadukan Pelanggaran yang di lakukan Walikota, namun tak sedikit juga yang menyesalkan Penolakan MA tersebut, mengingat apa yang dilakukan DPRD adalah sesuai dengan fungsinya sebagai Pengawas.

Salah satu Pengamat Siantar yang mengapresiasi kinerja DPRD ini sejak awal adalah Syamp Siadari dari LSM Forum 13. Kepada BoaBoaNews(BBN), Syamp mengutarakan bahwa sejak Bunga Papan ucapan Selamat kepada Walikota yang dibebaskan dari tuntutan MA beredar, Syamp mem browsing website MA, namun hingga Sabtu malam, 48 jam setelah bocoran keputusan MA di Bunga Papan kan, tidak ada satupun Pengumuman Resmi yang bisa diakses di Website MA.

Syamp menduga ada konspirasi antara Teradu dengan seseorang atau sekelompok kecil oknum di MA, sehingga Keputusan yang dicurigai keabsahannya itu bisa bocor.

Senin 19/6, Beberapa Anggota DPRD Siantar mencetuskan kecurigaannya, bahwa diduga ada utusan Teradu meluncur ke Rumah Dinas Ketua DPRD Siantar Timbul Lingga sebagai Pengadu. Utusan yang terdiri dari Aparat bawahan Walikota berinisian AS yang didampingi seorang Pengusaha berinisial Pn, yang membangun persekongkolan dengan Pengadu agar tidak lagi ngotot menuntut pemakzulan Walikota, dan hasil dari pertemuan tersebut diduga menjadi modal utama Aparat Pemko Siantar mengunjungi MA yang akhirnya melahirkan Keputusan yang bertentangan dengan Peraturan dan Perundang-undangan tersebut.

Masih dari Forum 13, Syamp mengatakan bahwa di Minggu 18/6-23, website MA baru bisa dibuka, yang menampilkan Keputusan dimaksud, yang artinya memang di MA ada kebocoran. Syamp juga heran ketika Keputusan MA itu mengandung kejanggalan, karena Pengaduan bernomor kode Khusus: K/KHS, namun aneh, keputusan MA bernomor kode khusus UP tepatnya: nomor 1P/UP/2023.

Syamp mengatakan bahwa hal seperti ini belum pernah terjadi sepanjang pengamatan nya. Ketua LSM 13 ini mengatakan bahwa jika Pengaduan bernomor kode K/KHS, maka Keputusan pun harus bernomor kode sama yaitu K/KHS.

Syamp juga mrncurigai keabsahan Keputusan MA karena ada beberapa kejanggalan du lembar Keputusan tersebut, seperti:

1.Tanggal distribusi.. kosong.

2. Nomor Keputusan Kosong.

3.Asal Pengadilan, Kosong.

4.No.Surat Pengantar, Kosong.

5.Usia Perkara, Kosong.

Masih menurut Syamp, keberanian Kabag Hukum menyebarkan putusan di berbagai Media, sebelum MA mengumumkan di websitenya, patut diacungi jempol terbalik, karena sebagai Aparat Pemko, seharusnya taat pada aturan, namun Kabag Hukum Siantar ini, telah melampaui kewenangannya ucap Syamp curiga.

Syamp Siadari dari Forum 13, masih menyisakan harapan bahwa isi Keputusan MA yang sesungguhnya bukan seperti yang telah beredar, melainkan sebaliknya agar, tidak menjadi Preseden Buruk bagi penegakan hukum di Negeri tercinta ini, ucap Syamp mengakhiri, semoga. (tav)

 

 

Share220Tweet137Share55Pin49

Artikel Terkait

Wali Kota Siantar Terima Kunjungan Kepala Perwakilan Bank Indonesia yang Baru
Konflik

NOTARIS DR HENRY SINAGA, INGATKAN PEMKO SIANTAR: JANGAN SAMPAI SIANTAR SEPERTI KABUPATEN PATI

by boaboanews.com
14/08/2025

Pematang Siantar BoaBoaNews  Perkembangan dumas Dr Henry Sinaga terkait kenaikan NJOP 1.000 persen di Kota Pematangsiantar : *Dr. Henry Sinaga ingatkan...

Read more
BLT DI 4 NAGORI DI KECAMATAN DOLOK PANRIBUAN, DIBERIKAN PANGULU TANPA MUSYAWARAH.
Konsultasi Hukum

BLT DI 4 NAGORI DI KECAMATAN DOLOK PANRIBUAN, DIBERIKAN PANGULU TANPA MUSYAWARAH.

by boaboanews.com
07/08/2025

SimalungunBoaBoaNews. Peraturan tentang pemberian BLT (Bantuan Langsung Tunai) kepada Masyarakat miskin, diatur secara ketat. Beberapa syarat penerima adalah, Usia lanjut,...

Read more
Penasehat Hukum :  Penyelidikan Polsek Siantar Martoba Diduga Cacat Hukum
Peristiwa

Penasehat Hukum : Penyelidikan Polsek Siantar Martoba Diduga Cacat Hukum

by boaboanews.com
31/07/2025

Pematangsiantar, Boa Boa News Proses penegakan hukum di Mapolsek Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, kembali tercoreng. AS (57 tahun), Warga Jalan...

Read more
MUSIM KEMARAU, JALAN KEBON BERDEBU, PTPN IV KEBUN MARIHAT, CUEK BEBEK.
Konflik

WARGA TANGGA BATU DUKUNG EPORUS HKBP, ENYAHKAN TPL

by boaboanews.com
28/07/2025

SimalungunBoaBoaNews  Masyarakat Nagori Tangga Batu ikuti jejak Eporus HKBP desak Pemkab Simalungun agar TPL sektor Rondang ditutup. Masyarakat Rondang mendukung...

Read more

Berita Terkini

Siantar

Temu Ramah dan Sarasehan dengan Para Veteran serta Paskibraka Bersama Wali Kota Siantar

18/08/2025
Siantar

Panitia Natal Punguan Panjaitan Kota Siantar Terbentuk

17/08/2025
Siantar

Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Berlangsung Aman, Tertib dan Lancar di Pematangsiantar

17/08/2025
Siantar

KONI Juara Turnamen Futsal Antar Instansi Piala Wali Kota Siantar

17/08/2025
Siantar

Paskibraka 2025 Kota Pematangsiantar Dikukuhkan Wali Kota

16/08/2025
Siantar

Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna DPRD Siantar Mendengar Pidato Kenegaraan Presiden

15/08/2025
Siantar

Lomba Mancing Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Siantar

14/08/2025
Konflik

NOTARIS DR HENRY SINAGA, INGATKAN PEMKO SIANTAR: JANGAN SAMPAI SIANTAR SEPERTI KABUPATEN PATI

14/08/2025
Siantar

Ny Liswati Wesly Silalahi Dikukuhkan Sebagai Bunda PAUD dan Literasi

13/08/2025
Simalungun

Aldio Oeken dan Respati Adhi Raih Juara Pertama, Kejuaraan Internasional FIA APRC 2025

11/08/2025
Siantar

Gempita Run “Agak Lari Kelen” Meriahkan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI di Siantar

10/08/2025
Siantar

Upaya Antisipasi Pengendalian Inflasi, Pemko Siantar Gelar Gerakan Pangan Murah

09/08/2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In