Pematangsiantar, Boa Boa News
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar memberlakukan kebijakan Perpanjangan Program Penghapusan Sanksi Administrasi (Penghapusan Denda) Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh tahun pajak.
Oleh karenanya masyarakat Kota Pematangsiantar diminta untuk memanfaatkan program tersebut sebelum tanggal 31 Oktober 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar Arri Suaswandhy Sembiring SSTP MSi mengungkapkan hal itu, Sabtu (4/10-2025).
Ia menjelaskan, tingginya semangat dan antusias masyarakat Kota Pematangsiantar memanfaatkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi atau Penghapusan Denda Pembayaran PBB-P2 untuk seluruh tahun pajak, membuat Pemko Pematangsiantar memperpanjang kebijakan tersebut hingga tanggal 31 Oktober 2025.
“Setiap hari masyarakat yang datang secara langsung untuk membayar PBB-P2 di Loket Pembayaran Pajak Daerah di Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar,” ijar Arri Sembiring.
Selain untuk memberikan keringanan kepada masyarakat Kota Pematangsiantar dalam membayar kewajiban PBB-P2, lanjut Arri, program kebijakan penghapusan denda tersebut turut membawa dampak positif pada penerimaan pajak daerah pada sektor PBB-P2.
Hal ini, kata dia, dapat dilihat dari meningkatnya realisasi PBB-P2 hingga tanggal 31 September 2025, yaitu Rp.9.181.402.324. Sedangkan realisasi PBB-P2 per tanggal 30 September 2024 hanya sebesar Rp.7.564.128.879.
“Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat yang memiliki objek pajak PBB-P2 yang berada di wilayah Pemerintah Kota Pematangsiantar, agar melakukan pembayaran sebelum tanggal 31 Oktober 2025 di Loket Pembayaran Pajak Daerah di Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka Nomor 8. (gar)