SimalungunBoaBoaNews.
Penguasa Kolaborasi dengan Pengusaha, menipu Rakyat, kayaknya sudah jamak terjadi di Negeri ini.
Puluhan Miliar Rupiah Uang Rakyat se Kabupaten Simalungun, untuk Program Ketahanan Pangan Desa, Raib, diduga ditelan Pengusaha Pupuk Palsu yang bekerja sama dengan Petinggi-Petinggi Kabupaten Simalungun yang diduga difasilitasi Petinggi DPNPM, Camat, Pangulu dan diduga dilindungi APH, hingga tak terungkap ke publik.
Namun yang busuk pasti terbongkar, karena aroma BAU BUSUK, yang sulit ditutupi. BoaBoaNews yang menyelusuri kegagalan di beberapa Nagori, berhasil mengumpulkan Informasi yang sangat dilidik dan disidik Aparat Penegak Hukum (APH), karena kegagalan Program Ketahanan Pangan ini, sangat berdampak negatip terhadap Wibawa Pemerintah Presiden Prabowo yang mencetuskan dan memutuskan Program yang sangat membantu Rakyat Indonesia ini.
Program yang telah diputuskan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pemerintahan Nagori dan Pembangunan Nagori (DPNPM) adalah Penyediaan Pupuk untuk seluruh Petani di Kabupaten Simalungun.
Jumlah Pupuk per Nagori, rata-rata diberikan 3,7 ton dengan Pupuk MUTIARA yang harganya/zak/50 kg, di tahun 2024, ditetapkan Rp 730.000/Zak. Namun apa lacur? Pupuk yang dikirimkan bukan MUTIARA, akan tetapi pupuk bermerk PHOSKA.
Merk PHOSKA, sekilas sangat mirip dengan PHONSKA, namun keduanya sangat berbeda, bagaikan Bumi dengan Langit, apalagi dibandingkan dengan MUTIARA yang ditetapkan di RAB.
PHOSKA ini diduga adalah Pupuk Palsu sesuai dengan Pengujian Laboratorium PPKS (Pusat Penelitian Kelapa Sawit di Medan,, selain itu di Kemasan Phoska ini Tidak ada Label, tidak ada Merek, tidak ada barkot SNI,tidak ada unsur hara dan tidak ada Alamat Perusahaan.
Selain itu, Dinas Perindustrian Sumatera Utara mengakui Perusahaan yang memproduksi Phoska ini pernah mendaftarkan Pupuk Phoska ini, namun ditolak, karena tidak memenuhi persyaratan.
Phoska ini dipergunakan Petani di 13 Kecamatan dengan Nagori Pemakaian 130 lebih. Pupuk ini di produksi oleh PT ECA TANI BAROKAH, dan disalurkan CV ADITYA TANI PERKASA pimpinan Linawaty, yang beralamat di Indrapura, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Batubara, yang ditunjuk Dinas PNPM Simalungun.
Jumlah transaksi 130 an Nagori, yang memesan Pupuk Palsu nya Linawaty ini sekitar Rp 8.880.000.000,- lebih. selain Linawati masih ada 3 orang lagi penyalur Pupuk yang diduga Palsu di Program Ketahanan Pangan Kabupaten Simalungun di tahun 2024 lalu.
Para Penyalur yang diduga orang-orang Penguasa Simalungun itu hanya menyebut marga yakni:
_Situmorang, _Sinaga, dan _ Gultom.
Salah satu Nagori yang sudah diperiksa Inspektorat dan terbukti, hingga mengembalikan Kerugian Nagori sebesar Rp 33 juta lebih adalah Nagori Panombean Huta Urung yang Pangulu(Kepala Desa)nya be rnama Fransiskus Siallagan SH, namun Bupati Simalungun belum memberi Sanksi yang jelas kepada Pangulu ini.
130an lagi Nagori yang menerima Penyaluran Pupuk Palsu ini belum tersentuh Inspektorat maupun APH, sementara Penyalurnya diduga sudah berpesta pora menikmati uang haram tersebut dan Petani di 130an Nagori hanya bisa gigit jari, karena bisa dipastikan, hasil pemupukan Phoska ini, tidak memberi produksi yang signifikan.
Masyarakat Tani Simalungun sangat berharap Aparat Petugas Hukum dapat menggelandang semua para Penipu,perampok, pelindung,peserta Kolaborasi Korupsi ini.
Penulis: Kris
Editor: avi.