Boa Boa News
Kamis, Juli 31, 2025
  • Login
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
Boa Boa News
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
NJOP

Henry Sinaga

PERJUANGAN Dr Henry Sinaga Kandas

by boaboanews.com
02/04/2022
in Siantar
Share on FacebookShare on Twitter

Pematangsiantar BoaBoaNews

Perjuangan  Dr Henry Sinaga SH MKn, untuk membatalkan PERWA No 4 th 2021, Kandas untuk saat ini, setelah Polres Siantar menyimpulkan bahwa Perwa yang menaikkan NJOP/PBB di interval 1000 s/d 3000 % di kota Siantar itu, tidak melanggar Hukum Pidana.

Kesimpulan ini diambil Polres Kota Pematangsiantsr setelah mengumpulkan data dari Badan Pendapatan Dan Keuangan Daerah (BPKD), Inspektorat, Sekda Dan Bagian Hukum Pemko Parang Siantar, ditambah data Dan penjelasan BPN Kota Pematangsiantar serta Keterangan Ali Hukum Pidana, dari Fakultas Hukum Universitas Katolik St Tomas, Medan, Dr Berlian Simarmata SH MHum.

Dr Henry Sinaga SH MKn, sebelumnya telah mengadukan Walikota Siantar yang menerbitkan PERWA 04 Tahun 2021 tentang Penetapan Kenaikan Nilai Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan yang mencapai 1000 s/d 3000 %, Tanpa mengindahkan protes Dan komplein Warga yg keberatan dengan besaran Kenaikan tersebut.

Dr Henry mengadukan Penetapan Kenaikan NJOP/PBB tersebut telah menabrak Passl 3 s/d 8, PMK (Peraturan Menteri Keuangan) no 208.07/2018 yang mengatakan bahwa Dasar pengenaan PBB -P2 Ada lah NJOP yang diperoleh melalui Proses Penilaian, baik Individual maupun Massal, berdasarkan Nilai Indikasi Rata-Rata Dan Zona Nilai Tanah.

Henry berpendapat bahwa Penetapan Kenaikan NJOP/PBB itu diduga menabrak peraturan yang berpotensi Pidana. Henry dalam Pengaduannya me minta agar Perwa no 4/2021 itu dinatalkan Dan PBB yang dikutip berdasarkan Perwa tersebut, harus dikembalikam kepada Warga.

Namun semua tuntutan tersebut Kandas setelah Polresta Pematangsiantar mengatakan bahwa Perwa tersebut tidak melanggar Hukum Pidana, hanya menabrak Hukum Administrasi Negara, sehingga Saran Polresta kepada Dr Henry sebagai Pengadu Adalah menyurati Gubsu atau Mahkamah Konstitusi agar Perwa tersebut dibatalkan.

Puor

 

 

 

 

 

Share221Tweet138Share55Pin50

Artikel Terkait

Dinas Kesehatan Pematangsiantar Tanggapi Permohonan Evaluasi Kontrak Proyek LABKESMAS.
Siantar

Dinas Kesehatan Pematangsiantar Tanggapi Permohonan Evaluasi Kontrak Proyek LABKESMAS.

by boaboanews.com
29/07/2025

Pematangsiantar, Boa Boa News Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar menyampaikan tanggapan resmi terhadap permohonan evaluasi ulang kontrak proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan...

Read more
1258 Warga Penerima Manfaat Peroleh BLT DBH-CHT dari Pemko Siantar
Siantar

1258 Warga Penerima Manfaat Peroleh BLT DBH-CHT dari Pemko Siantar

by boaboanews.com
28/07/2025

Pematangsiantar, Boa Boa News Sebanyak 1.258 warga Penerima Manfaat peroleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil-Hasil Cukai dan Tembakau...

Read more
BPJS Kesehatan Siantar Gelar Edukasi Bersama Komunitas Paham Sistim JKN
Siantar

BPJS Kesehatan Siantar Gelar Edukasi Bersama Komunitas Paham Sistim JKN

by boaboanews.com
24/07/2025

Pematangsiantar, Boa Boa News Badan Penyelenggara Jaminan Soaial (BPJS) Kesehatan Kota Pematangsiantar gelar Gerakan Edukasi Bersama Komunitas Paham Sistem Jaminan...

Read more
Keluarga Alumni Universitas Gajah Mada Gelar Seminar Nasional di Balai Kota Siantar
Siantar

Keluarga Alumni Universitas Gajah Mada Gelar Seminar Nasional di Balai Kota Siantar

by boaboanews.com
21/07/2025

Pematangsiantar, Boa Boa New Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) gelar Seminar Nasional dengan thema "Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif...

Read more

Berita Terkini

Peristiwa

Penasehat Hukum : Penyelidikan Polsek Siantar Martoba Diduga Cacat Hukum

31/07/2025
Siantar

Dinas Kesehatan Pematangsiantar Tanggapi Permohonan Evaluasi Kontrak Proyek LABKESMAS.

29/07/2025
Siantar

1258 Warga Penerima Manfaat Peroleh BLT DBH-CHT dari Pemko Siantar

28/07/2025
Peristiwa

WARGA TANGGA BATU DUKUNG EPORUS HKBP, ENYAHKAN TPL

28/07/2025
Pariwisata

Kabupaten Simalungun Berkomitmen Untuk Sukseskan Geopark Kaldera Toba

25/07/2025
Pariwisata

Kejuaraan Nasional Rally Putaran 3 dan Asia Pasific Championship Really Bakal Dilaksanakan Di Simalungun

25/07/2025
Siantar

BPJS Kesehatan Siantar Gelar Edukasi Bersama Komunitas Paham Sistim JKN

24/07/2025
Siantar

Keluarga Alumni Universitas Gajah Mada Gelar Seminar Nasional di Balai Kota Siantar

21/07/2025
Edukasi

MUSIM KEMARAU, JALAN KEBON BERDEBU, PTPN IV KEBUN MARIHAT, CUEK BEBEK.

21/07/2025
Kriminalitas

PENGUASA BERKOLABORASI DENGAN PENGUSAHA MENIPU RAKYAT, PROGRAM KETAHANAN PANGAN ,BODONG.

20/07/2025
Internasional

PTPN IV KEBON BAH BIRONG ULU, KUASAI LAHAN TANPA IZIN

18/07/2025
Siantar

KPU Siantar Ajukan Permohonan Gedung untuk Kantor ke Wali Kota

17/07/2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In