Raya Kahean BoaBoaNews
Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Raya Kahean, HSJ.Damanik SPd,, menetapkan ketentuan untuk Siswa Baru, yang sangat memberatkan Orangtua Siswa.
Ketentuan yang tidak ada kompromi itu, menyesakkan orang tua Siswa, karena ketentuan itu, bukan peraturan pemerintah, juga bukan Peraturan Kadis Pendidikan Sumatera Utara, namun hanya Aturan yang sengaja dikeluarkan Pelaksana Tugas Kepala Sekolah Damanik.
Aturan yang dikeluarkan oleh Plt Kep.Sek, HSJ Damanik SPd ini antara lain:
1. Satu stel Baju Olah Raga (Baju dan Celana) @ Rp 180.000,-
2. Satu stel seragam Putih/Abu-abu , seharga Rp 350.000,-
3. Satu stel Baju Pramuka Rp 350.000,-
4. Uang Sekolah Rp 80.000,- dengan ketentuan tambahan,
: bagi siswa yang terlambat, dan membayar uang sekolah diatas tanggal 10 setiap bulan, maka Siswa tersebut didenda Rp 10.000. Peraturan ini ditetapkan Kepala Sekolah tanpa melalui musyawarah orang tua siswa.
Ketentuan ini ditetapkan di bulan Juli ini, tanpa memberi peluang kepada orang tua untuk Protes.
Beberapa Orang tua Siswa, menghubungi BoaBoaNews, agar informasi ini dipublikasikan, untuk mengingatkan Kadis Dikjar Propinsi Sumatera Utara agar mengetahui dan memberi tindakan tegas kepada Plt Kasek yang terlalu maju ini.
Pengamat Pendidikan di Raya Kahean JS SP, sangat prihatin dengan aturan Kepsek ini, JS SP, mengatakan, biarkanlah Orang Tua Siswa yang membeli baju Seragam dan Pramuka, cukuplah Sekolah menyediakan atribut sekolah dan Baju Olah Raga, ucap JS SP dari seberang melalui telepon seluler.
Penulis Berita: (02)