Boa Boa News
Rabu, Juli 23, 2025
  • Login
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
Boa Boa News
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
PTPN IV KEBON BAH BIRONG ULU, KUASAI LAHAN TANPA IZIN

PTPN IV KEBON BAH BIRONG ULU, KUASAI LAHAN TANPA IZIN

PTPN IV Bah Birong Ulu, Kangkangi Peraturan, kuasai lahan secara illegal.

by boaboanews.com
18/07/2025
in Internasional, Konflik, Kriminalitas
Share on FacebookShare on Twitter

SimalungunBoaBoaNews 

PTPN IV Regional II Bah birong ulu masih terus melakukan pemanenan Sawit secara illegal di lahan Negara tanpa HGU.

Perusahaan Perkebunan PTPN IV Regional II Unit Bah birong ulu masih terus beroperasi tanpa HGU,mulai dari melakukan pemanenan hingga perawatan (Pemyemprotan gulma). Padahal status tanah di lokasi 47 ha yang terletak di Nagori Panombean huta urung Kecamatan Jorlang hataran Kabupaten Simalungun ini masih dalam status gugatan perkara yang telah di naikan ke tingkat banding Pengadilan tinggi Medan dengan nomor perkara 141.

Masak perusahaan BUMN ini menguasai lahan secara ilegal tanpa HGU ucap masyarakat protes.

Hal ini memicu terjadinya konflik agraria, antara masyarakat yang mengklaim tanah 47 ha itu adalah milik mereka, yang sudah dimohonkan dalam bentuk TORA ke Pemerintah, melalui Menteri kehutanan dan lingkungan hidup.

Permohonan yang tembusannya juga dikirimkan ke Bupat Simalungun, UPT II Kehutanan P.Siantar, BPKH Medan, Dirjen Planologi hingga Mentri ATR/BPN.

Arogansi PTPN Regional II, Kebon Bah Birong Ulu, dipertontonkan kepada masyarakat yang berdomisili di sekitar Lahan. Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani TORA Unedo yang secara legal telah memohonkan Lahan tersebut untuk mereka usahai sebagai bentuk dukungan ke Program ‘Ketahanan Pangan’ Presiden Prabowo.
Hari Rabu,15 Juli 2025 dan kemaren Kamis 16 Juli masyarakat mempertanyakan dasar pihak perkebunan melakukan pemanenan Sawit di lahan sengketa.
Untuk menghindari perlawanan Petani TORA, PTPN IV, Kebon Bah Birong Ulu, mengajak Aparat Militer dan Kepolisian mengawal pemanenan yang dipimpin Asisten Afd.III Risky Siregar disertai Pihak keamanan kebun mulai dari Korkam Maradong Sidabutar ,BKO TNI/Polri, Security dan centeng, serta karyawan PTPN.IV.
Asisten Riski Siregar menjawab pertanyaan masyarakat bahwa pemanenan dilakukan atas perintah managemen perkebunan, mulai dari perintah manager ,direksi hingga Menteri BUMN.

Padahal agar perusahaan dapat nenguasai p lahan perkebunan tersebut, PTPN IV harus memilki IUP, ijin Amdal dan izin HGU ,Sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Perusahaan WAJIB memiliki izin-izin tersebut diatas untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pengelolaan lahan, serta menjadi dasar bagi perusahaan untuk mendapatkan hak dan kewajiban terkait pengelolaan lahan perkebunan tersebut, tanpa Izin-izin tersebut, mereka adalah Pencuri dan Perampok yang menjarah Tanah Negara secara melawan hukum.
Pemerintah sedang menindaklanjuti masalah ini dengan memberikan sanksi, termasuk denda pajak, kepada perusahaan yang melanggar aturan tersebut.

Masyarakat sebagai warga negara, secara sah dapat bertindak melawan segala bentuk pelanggaran, yang dilakukan baik oleh perseorang maupun kelompok atau apapun bentuk Badan atau Lembaga yang ingin merongrong kewibawaan Negara yang melakukan tindakan melawan hukum, ucap masyarakat Nagori Panombean Huta Urung, yang mengerti hukum dan peraturan.
Operasi perusahaan tanpa HGU seringkali memicu konflik agraria dengan masyarakat sekitar, terutama jika ada klaim kepemilikan lahan yang tidak jelas.
Pemerintah sedang melakukan penertiban terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa HGU, termasuk mengevaluasi dan menahan sementara proses pengajuan pendaftaran maupun penerbitan HGU. Tujuan utama penertiban ini adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan menyelesaikan masalah kepemilikan lahan yang belum tertib. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menindak tegas perusahaan yang beroperasi tanpa HGU. Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak hingga sanki hukum.
Masyarakat berharap kepada Pemerintah dan Aparat Penegak hukum agar segera menindak pihak PTPN.IV regional II yang beroperasi tanpa HGU yang di areal 47 Ha di Desa Panombean Huta Urung kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun , dimana saat ini juga sedang disengketakan di Tingkat Banding Pengadilan tinggi Medan.

Masyarakat juga berharap kepada Pemerintah dan APH jangan melakukan pembiaran terhadap perusahaan perkebunan beroperasi secara ilegal tanpa HGU, ucap masyarakat tegas. ( Kris)

Editor: tavi.

Share219Tweet137Share55Pin49

Artikel Terkait

PENGUASA BERKOLABORASI DENGAN PENGUSAHA MENIPU RAKYAT, PROGRAM KETAHANAN PANGAN ,BODONG.
Kriminalitas

PENGUASA BERKOLABORASI DENGAN PENGUSAHA MENIPU RAKYAT, PROGRAM KETAHANAN PANGAN ,BODONG.

by boaboanews.com
20/07/2025

SimalungunBoaBoaNews.  Penguasa Kolaborasi dengan Pengusaha, menipu Rakyat, kayaknya sudah jamak terjadi di Negeri ini. Puluhan Miliar Rupiah Uang Rakyat se...

Read more
LION AIR TERLANTARKAN, KECEWAKAN DAN RUGIKAN PENOMPANG
Internasional

LION AIR TERLANTARKAN, KECEWAKAN DAN RUGIKAN PENOMPANG

by boaboanews.com
13/07/2025

Kuala Namun BoaBoaNews  Perusahaan penerbangan Swasta Nasional Lion Air sangat tidak profesional dalam mengelola management perusahaan yang berdampak pada kerugian penumpang...

Read more
LION AIR KECEWAKAN PENOMPANG
Internasional

LION AIR KECEWAKAN PENOMPANG

by boaboanews.com
13/07/2025

Simalungun BoaBoaNews  Perusahaan Penerbangan Lion Air, sungguh Amatiran,  layanannya sangar mengecewakan penumpang . Hal ini saya rasakan sendiri ucap Lando Sitindaon...

Read more
HUTAN CADANGAN PERTANIAN NAGORI TANGGA BATU, DIRAMBAH PERUSAK HUTAN
Kriminalitas

HUTAN CADANGAN PERTANIAN NAGORI TANGGA BATU, DIRAMBAH PERUSAK HUTAN

by boaboanews.com
01/07/2025

Simalungun BoaBoaNews  Degradasi Hutan di wilayah Simalungun semakin parah, akibat nafsu oknum-oknum serakah yang tidak pernah puas dengan berkah yang sudah...

Read more

Berita Terkini

Siantar

Keluarga Alumni Universitas Gajah Mada Gelar Seminar Nasional di Balai Kota Siantar

21/07/2025
Edukasi

MUSIM KEMARAU, JALAN KEBON BERDEBU, PTPN IV KEBUN MARIHAT, CUEK BEBEK.

21/07/2025
Kriminalitas

PENGUASA BERKOLABORASI DENGAN PENGUSAHA MENIPU RAKYAT, PROGRAM KETAHANAN PANGAN ,BODONG.

20/07/2025
Internasional

PTPN IV KEBON BAH BIRONG ULU, KUASAI LAHAN TANPA IZIN

18/07/2025
Siantar

KPU Siantar Ajukan Permohonan Gedung untuk Kantor ke Wali Kota

17/07/2025
Siantar

KPK RI Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas di Pemko Siantar

16/07/2025
Siantar

Pembangunan Ekonomi Kota Siantar Diarahkan pada Upaya Peningkatan Pendapatan

14/07/2025
Siantar

DPRD Serahkan Hasil Reses Anggota Dewan ke Wali Kota Siantar

14/07/2025
Internasional

LION AIR TERLANTARKAN, KECEWAKAN DAN RUGIKAN PENOMPANG

13/07/2025
Internasional

LION AIR KECEWAKAN PENOMPANG

13/07/2025
Siantar

Siantar Kembali Gelar Culture Show di Lapangan Adam Malik

12/07/2025
Siantar

Dispar dan KORMI Gelar Senam Sehat Bugar Bersama ASN Pemko Siantar

11/07/2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In