SimalungunBoaBoaNews
PTPN IV Regional II Bah birong ulu masih terus melakukan pemanenan Sawit secara illegal di lahan Negara tanpa HGU.
Perusahaan Perkebunan PTPN IV Regional II Unit Bah birong ulu masih terus beroperasi tanpa HGU,mulai dari melakukan pemanenan hingga perawatan (Pemyemprotan gulma). Padahal status tanah di lokasi 47 ha yang terletak di Nagori Panombean huta urung Kecamatan Jorlang hataran Kabupaten Simalungun ini masih dalam status gugatan perkara yang telah di naikan ke tingkat banding Pengadilan tinggi Medan dengan nomor perkara 141.
Masak perusahaan BUMN ini menguasai lahan secara ilegal tanpa HGU ucap masyarakat protes.
Hal ini memicu terjadinya konflik agraria, antara masyarakat yang mengklaim tanah 47 ha itu adalah milik mereka, yang sudah dimohonkan dalam bentuk TORA ke Pemerintah, melalui Menteri kehutanan dan lingkungan hidup.
Permohonan yang tembusannya juga dikirimkan ke Bupat Simalungun, UPT II Kehutanan P.Siantar, BPKH Medan, Dirjen Planologi hingga Mentri ATR/BPN.
Arogansi PTPN Regional II, Kebon Bah Birong Ulu, dipertontonkan kepada masyarakat yang berdomisili di sekitar Lahan. Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani TORA Unedo yang secara legal telah memohonkan Lahan tersebut untuk mereka usahai sebagai bentuk dukungan ke Program ‘Ketahanan Pangan’ Presiden Prabowo.
Hari Rabu,15 Juli 2025 dan kemaren Kamis 16 Juli masyarakat mempertanyakan dasar pihak perkebunan melakukan pemanenan Sawit di lahan sengketa.
Untuk menghindari perlawanan Petani TORA, PTPN IV, Kebon Bah Birong Ulu, mengajak Aparat Militer dan Kepolisian mengawal pemanenan yang dipimpin Asisten Afd.III Risky Siregar disertai Pihak keamanan kebun mulai dari Korkam Maradong Sidabutar ,BKO TNI/Polri, Security dan centeng, serta karyawan PTPN.IV.
Asisten Riski Siregar menjawab pertanyaan masyarakat bahwa pemanenan dilakukan atas perintah managemen perkebunan, mulai dari perintah manager ,direksi hingga Menteri BUMN.
Padahal agar perusahaan dapat nenguasai p lahan perkebunan tersebut, PTPN IV harus memilki IUP, ijin Amdal dan izin HGU ,Sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Perusahaan WAJIB memiliki izin-izin tersebut diatas untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pengelolaan lahan, serta menjadi dasar bagi perusahaan untuk mendapatkan hak dan kewajiban terkait pengelolaan lahan perkebunan tersebut, tanpa Izin-izin tersebut, mereka adalah Pencuri dan Perampok yang menjarah Tanah Negara secara melawan hukum.
Pemerintah sedang menindaklanjuti masalah ini dengan memberikan sanksi, termasuk denda pajak, kepada perusahaan yang melanggar aturan tersebut.
Masyarakat sebagai warga negara, secara sah dapat bertindak melawan segala bentuk pelanggaran, yang dilakukan baik oleh perseorang maupun kelompok atau apapun bentuk Badan atau Lembaga yang ingin merongrong kewibawaan Negara yang melakukan tindakan melawan hukum, ucap masyarakat Nagori Panombean Huta Urung, yang mengerti hukum dan peraturan.
Operasi perusahaan tanpa HGU seringkali memicu konflik agraria dengan masyarakat sekitar, terutama jika ada klaim kepemilikan lahan yang tidak jelas.
Pemerintah sedang melakukan penertiban terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa HGU, termasuk mengevaluasi dan menahan sementara proses pengajuan pendaftaran maupun penerbitan HGU. Tujuan utama penertiban ini adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan menyelesaikan masalah kepemilikan lahan yang belum tertib. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menindak tegas perusahaan yang beroperasi tanpa HGU. Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak hingga sanki hukum.
Masyarakat berharap kepada Pemerintah dan Aparat Penegak hukum agar segera menindak pihak PTPN.IV regional II yang beroperasi tanpa HGU yang di areal 47 Ha di Desa Panombean Huta Urung kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun , dimana saat ini juga sedang disengketakan di Tingkat Banding Pengadilan tinggi Medan.
Masyarakat juga berharap kepada Pemerintah dan APH jangan melakukan pembiaran terhadap perusahaan perkebunan beroperasi secara ilegal tanpa HGU, ucap masyarakat tegas. ( Kris)
Editor: tavi.