Pematangsiantar, Boa Boa News
Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar selenggarakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 57 tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, di Hotel Grand Zuri Pematangsiantar, Rabu (9/7-2025).
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 merupakan landasan penting dalam meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dan menciptakan kesatuan pasar kerja.
Wesly mengungkapkan, tingkat pengangguran di Kota Pematangsiantar dalam kurun waktu 2022-2024 menunjukkan angka yang tinggi walaupun telah terjadi penurunan.
Tahun 2022 angka pengangguran di Kota Pematangsiantar berada pada angka 11,50 persen, tahun 2023 sebesar 9,36 persen, dan tahun 2024 8,00 persen. Penyumbang TPT tertinggi berada pada kelompok usia 25-29 tahun.
“Kami berharap, setelah pelaksanaan kegiatan ini, ke depannya kami dapat memberikan pelatihan keterampilan kerja yang lebih relevan dengan kebutuhan perusahaan Bapak dan Ibu sekalian dengan mempermudah akses informasi lowongan pekerjaan,” sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar Robert Sitanggang SSTP MSi dalam laporannya menyebutkan, tujuan kegiatan tersebut untuk meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dengan menciptakan satu kesatuan pasar kerja yang efektif.
Dia memaparkan, saat ini penduduk usia kerja di Kota Pematangsiantar 211.432 jiwa. Jumlah angkatan kerja: penduduk usia kerja yang bekerja atau pencari kerja 151.861 jiwa (tingkat partisipasi angkatan kerja 71,82 persen. Penduduk bekerja 139.719 jiwa. Jumlah pengangguran terbuka 12.142 dengan TPT 8 persen.
“Peserta kegiatan seluruhnya 100 perusahaan dari sektor industri, keuangan (perbankan), perdagangan dan jasa, serta kesehatan.
Narasumber berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK), Agung Sayudi SPsi MM, dan Citra Anggraini SKom MM. (gar)
Penulis : ragot