Boa Boa News
Minggu, Agustus 31, 2025
  • Login
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
Boa Boa News
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
SURAT PENGADUAN KETUA DPRD HUMBAHAS , DITUDING WAKIL KETUA DPRD, SURAT BODONG

SURAT PENGADUAN KETUA DPRD HUMBAHAS , DITUDING WAKIL KETUA DPRD, SURAT BODONG

by boaboanews.com
07/12/2022
in Peristiwa
Share on FacebookShare on Twitter

Dolok Sanggul BoaBoaNews 

Surat Pengaduan Ketua DPRD kepada Kejaksaan Sumatera Utara, tentang permintaan memeriksa Bupati Dosmar Lumban Gaol dituding Wakil Ketua DPRD ada lah Surat Bodong.

Surat Ramses Itu Bodong, Bukan Atas Nama DPRD Humbahas, ucap Wakil Ketua DPRD Humbahas Marolop Manik yang diamini Wakil Ketua DPRD Labuan Sihombing kepada sejumlah Wartawan Selasa 6/12- 2022 di Ruang Wakil Ketua DPRD Humbahas (Kabupaten Humbang Hasundutan)

Sekaitan, surat Ramses Lumbangaol mengatasnamakan Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) perihal permohonan bantuan pemeriksaan untuk memeriksa sejumlah pelanggaran di Kabupaten Humbahas ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), masih terus menjadi sorotan dan menuai pertanyaan dari sesama anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.

Ternyata, surat permohonan bantuan pemeriksaan itu dengan nomor 173/2026/DPRD/XI/2022, tertanggal 21 November 2022 dilakukan diam-diam dan tanpa alasan yang jelas alias palsu atau bodong.

Pasalnya, surst tersebut tidak melalui mekanisme lembaga (DPRD) berupa rapat paripurna dan keputusan rapat paripurna.

” Terkait beredarnya pemberitaan tentang Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Ramses Lumbangaol menyurati Kejatisu permohonan bantuan pemeriksaan dengan memakai korps surat DPRD Humbahas, dengan memakai nomor, saya istilahkan surat bodong. Karena, surat itu tanpa keputusan bersama yang dibawa ke rapat paripurna,” kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Marolop Manik,” Senin (5/12) kemarin.

Marolop didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Labuan Sihombing mengatakan, sudah mengecek kebenaran surat Ramses Lumbangaol itu ke Sekretariat Dewan, dan ternyata tidak ada satupun yang keluar.

Menurutnya, Ramses membuat surat sendiri, dengan menomorkan sendiri tanpa sesuai mekanisme, namun membawa lembaga DPRD Humbahas. ” Jadi ini opini dia,” kata Marolop.

Dikatakan Marolop, jikapun ada surat keluar dengan mengatasnamakan lembaga, merupakan hasil rapat paripurna. Yang sebelumnya, melalui pembahasan di badan musyawarah (Banmus).

Namun, apa yang telah dilakukan Ramses, merupakan tindakan telah melanggar tata tertib DPRD.

” Jadi, Ramses bukan kepala tetapi ketua. Dan, surat yang dilayangkan ketua harusnya hasil keputusan rapat paripurna yang terlebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinan DPRD lainnya, serta anggota dan dilanjutkan untuk dibawa ke rapat paripurna,” tegas Marolop.

Menurut Marolop, surat Ramses seakan dari kelembagaan dibawanya kepada Kejatisu merupakan masalah pribadinya kepada Pemerintah Humbahas, terlebih khusus kepada Kepala BKPD, John Harry Marbun. Yang seharusnya, tidak dibawa ke lembaga.

” Jika betul ada temuan, ada kok hak dprd, bukan sesukanya yang seperti lembaga ini menjadi milik pribadinya,” katanya

Disinggung, pasca pernyataan Ramses di media, apakah sudah dilakukan klarifikasi, Politisi Partai Golkar ini mengaku belum.

” Sejak kita baca, kita mau lakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, tapi sampai saat ini belum jumpa,” katanya.

Disinggung lagi, apakah tindakan Ramses ini dibawa ke Badan Kehormatan Dewan, Marolop mengaku akan dibawa.

” Ini akan kita bawa. Dan, beberapa anggota dewan yang lain sudah menandatangani keberatan atas surat Ramses,” ucapnya.

Untuk itu, i berharap kepada masyarakat untuk tidak percaya kepada surat Ramses tersebut. ” Ini disengaja untuk memperkeruh antara lembaga legislatif dan eksekutif ribut, dan kami belum tahu apa maksud dan tujuan surat Ramses ini,” tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan, Makden Sihombing menambahkan, bahwa surat Ketua DPRD Kabupaten Humbahas, Ramses Lumbangaol tidak tercatat di Sekretariat DPRD.

” Surat ini tidak ada tercatat di Sekretariat DPRD,” katanya.

Disinggung, apakah sikap DPRD Kabupaten Humbahas sudah meminta klarifikasi, Makden mengaku sudah.

” Kita sudah diminta klarifikasi dari beberapa anggota dewan sekaitan surat itu. Jadi, kita jawab tidak ada tercatat,” pungkasnya.

Teks foto : Marolop Manik, didampingi Labuan Sihombing.

Pengirim berita: Selis Tumanggor.

Editor: tavi

Share219Tweet137Share55Pin49

Artikel Terkait

Pasar Tradisional Dolok Batu Nanggar Terbakar
Peristiwa

Pasar Tradisional Dolok Batu Nanggar Terbakar

by boaboanews.com
19/08/2025

Simalungun, Boa Boa News Mendengar kabar musibah kebakaran yang melanda pasar tradisional di Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Sumut,...

Read more
Wali Kota Siantar Terima Kunjungan Kepala Perwakilan Bank Indonesia yang Baru
Konflik

NOTARIS DR HENRY SINAGA, INGATKAN PEMKO SIANTAR: JANGAN SAMPAI SIANTAR SEPERTI KABUPATEN PATI

by boaboanews.com
14/08/2025

Pematang Siantar BoaBoaNews  Perkembangan dumas Dr Henry Sinaga terkait kenaikan NJOP 1.000 persen di Kota Pematangsiantar : *Dr. Henry Sinaga ingatkan...

Read more
BLT DI 4 NAGORI DI KECAMATAN DOLOK PANRIBUAN, DIBERIKAN PANGULU TANPA MUSYAWARAH.
Konsultasi Hukum

BLT DI 4 NAGORI DI KECAMATAN DOLOK PANRIBUAN, DIBERIKAN PANGULU TANPA MUSYAWARAH.

by boaboanews.com
07/08/2025

SimalungunBoaBoaNews. Peraturan tentang pemberian BLT (Bantuan Langsung Tunai) kepada Masyarakat miskin, diatur secara ketat. Beberapa syarat penerima adalah, Usia lanjut,...

Read more
Penasehat Hukum :  Penyelidikan Polsek Siantar Martoba Diduga Cacat Hukum
Peristiwa

Penasehat Hukum : Penyelidikan Polsek Siantar Martoba Diduga Cacat Hukum

by boaboanews.com
31/07/2025

Pematangsiantar, Boa Boa News Proses penegakan hukum di Mapolsek Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, kembali tercoreng. AS (57 tahun), Warga Jalan...

Read more

Berita Terkini

Siantar

Bahas Penguatan Kerjasama, Wesly Silalahi Terima Kepala BPS di Balaikota Pematangsiantar

29/08/2025
Simalungun

Mixnon Andreas Simamora DILANTIK BUPATI Menjadi SEKDA SIMALUNGUN

27/08/2025
Siantar

Pimpinan Cabang Gerakan Pekerja dan Buruh Indonesia Kota Siantar Dilantik

24/08/2025
Siantar

Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Bersama Wali Kota dan Kejari Siantar

22/08/2025
Siantar

Kejuaraan Sepakbola Antar Pelajar SMA Sederajat dan Liga Usia Dini di Siantar

22/08/2025
Siantar

Bicarakan Pelepasan Lahan Eks HGU, Wali Kota Siantar Bertemu PTPN 3 di Jakarta

21/08/2025
Siantar

Pemko Siantar Luncurkan Aplikasi Sistem Kompetensi Pegawai Terintegrasi

21/08/2025
Simalungun

Napi Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Terima Remisi

19/08/2025
Peristiwa

Pasar Tradisional Dolok Batu Nanggar Terbakar

19/08/2025
Siantar

Temu Ramah dan Sarasehan dengan Para Veteran serta Paskibraka Bersama Wali Kota Siantar

18/08/2025
Siantar

Panitia Natal Punguan Panjaitan Kota Siantar Terbentuk

17/08/2025
Siantar

Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Berlangsung Aman, Tertib dan Lancar di Pematangsiantar

17/08/2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In