Simalungun, boaboanews.com
“Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) tidak boleh mendapat jatah proyek dari Instansi Pemerintah yang namanya Aspirasi. Fungsi DPRD menampung Aspirasi Masyarakat berdasarkan usulan yang disampaikan agar anggarannya tertampung didalam APBD.
Semua Instansi Pemerintah yang terkait menangani pembangungan harus memberikan pekerjaan fisiknya kepada pihak kontraktor untuk mengerjakannya melalui proses pelelangan sesuai peraturan maupun Kepres.”
Demikian dikatakan oleh Ketua DPD Gabkaindo Kabupaten Simalungun Bernard Damanik.SE. Rabu (27/1) ketika diminta boaboanews.com tanggapannya melalui telepon genggam tentang gencarnya pemberitaan Media Online boaboanewscom tentang 50 Anggota Dewan dapat jatah proyek 50 paket pada Dinas PU dan 6 paket di Dinas PSDA Pemkab Simalungun.
Bernard Damanik yang juga salah satu Anggota Dewan Kabupaten Simalungun dari Partai Nasdem lebih menekankan kepada aturan dan peraturan yang mengatur peranan DPRD sebagai mitra kerja Pemerintahan dibidang pengawasan.
Fungsi pengawasan menjadi rawan apa bila Anggota Dewan terlibat secara langsung menjadi pelaku pelaksana pekerjaan fisik proyek. Tingkat Pengawasan terhadap terlaksananya Program Pemerintah otomatis tak rasional karena penyelenggaranya Dewan sendiri.
Sementara itu, salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Simalungun Jamesron Saragih.SP sewaktu dihubungi boaboanews secara terpisah, Selasa (26/1) di Jalan Kemiri Kota Siantar, mengelak tidak mengakui dirinya mendapat jatah Proyek Aspirasi di Dinas PU atau Dinas PSDA.
Jamerson menuding pengakuan oknum Kepala Dinas yang menyatakan Anggota Dewan Simalungun punya jatah proyek mengada-ngada. Informasi tersebut belum tentu benar. Cenderung alasan Kadis seperti itu hanya untuk mengelak dari kejaran kontraktor. (PS 01)