Simalungun, boaboanews.com
“Paling kasihan bila ada kontraktor yang bersedia membeli proyek. Rekanan tahu bahwa proses pengadaan barang/jasa sudah semakin mudah dan canggih sehingga sangat kecil dapat diperjual belikan.
Proses pengadaan barang/jasa Pemerintah saat ini telah terbuka dan bersaing sehat melalui Sistim Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) menggunakan aplikasi Layananan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Demikian dikatakan Ketua Umum DPK Aspekindo Kabupaten Simalungun Polma Sihombing melalui Sekretarisnya Marthin Nainggolan, Kamis (28/1) dikantornya Jalan Sisingamangaraja Kota Siantar, ketika diminta boaboanews.com tanggapannya tentang gencarnya berita di Media Online yang menyatakan Anggota Dewan Kabupaten Simalungun dapat jatah proyek.
Didalam pemberitaan itu menyebutkan sejumlah 50 orang Anggota DPRD Kabupaten Simalungun mendapat jatah proyek pada Dinas PU (Pekerjaan Umum) sebanyak 50 paket dan 6 paket di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Disebut-sebut jatah itu diberi nama Proyek Aspirasi bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2021. Para Anggota Dewan menjual jatahnya ke pihak kontraktor sebesar 5 hingga 7 persen tiap paket dan sebagian langsung dikerjakan dengan cara meminjam perusahaan orang lain.
Lebih lanjut dikatakan, aturan turunan telah menerapkan prinsip Pengadaan Barang/Jasa yang tertuang didalam pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, yaitu Efesien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing Adil dan Akuntabel.
Pemerintah dalam hal ini Pokja sebagai Panitia Pelelangan tidak bisa leluasa menetapkan pemenenang tender sesuai pesananan. Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 dan Surat Edarannya sudah sangat rinci serta jelas, tak ada lagi multi tafsir.
Jika Pokja melakukan proses pelelangan yang diatur demi kepentingan seseorang akan kelihatan niatnya dan tak bisa di intervensi siapapun untuk memenangkan “pesanan”. Berbeda dengan Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi dibawah Rp.200 juta.
Masih menurut Marthin Nainggolan, Pasal 61 Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 disebutkan Proses Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi melalui Penyedia Jasa ditentukan berdasarkan proses penghunjukan langsung secara ekektronik, tapi bila manual dicatatkan kedalam sistim elektronik.
“Pasal 62 ayat 2 huruf a, yang mengkhawatirkan Penyedia Jasa Lokal Kualifikasi Kecil, pengadaannya diperbolehkan dengan cara manual untuk menentukan pelaku penyedia jasanya karena sistimnya cuma dicatatkan”, ujar Marthin Nainggolan. (PS 01)