Simalungun, Boaboanews.com
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangun, Polres Simalungun meringkus APS alias Anca (21) warga Jalan Asahan Km 17, Simpang Bahjambi Huta IV, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela.
Tersangka diciduk saat lagi asik mengkonsumsi narkotika jenis shabu atau nyabu di warung rokok milik Wahyu yang terletak masih dikampungnya itu, Kamis (11/2/2021) malam sekira pukul 22.00 Wib.
Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom mengatakan, penangkapan tersangka APS berawal dari infomasi dari masayarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa adanya seorang laki-laki melakukan penyalahgunaan narkoba jenis Shabu di warung rokok milik Wahyu di Jalan Asahan Km 17, Simpang Bahjambi Huta IV.
Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan kelokasi, sekira pukul 22.00 Wib Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal menemukan laki-laki dengan ciri-ciri dari informasi tersebut di warung rokok milik Wahyu.
Hanya saja laki-laki itu mengetahui dan langsung mengambil sesuatu benda dari saku celana sebelah kanan dan membuang kesamping kanannya sekitar 1 meter.
“Melihat itu Tim Opsnal langsung menangkap laki-laki mengaku berinisial APS alias Anca, setelah mengamankan sekaligus memeriksa benda yang dibuang pelaku,vternyata kaca pirek dibungkus kertas berisikan diduga shabu berat kotor atau bruto 1,35 gram telah dibakar dan siap untuk dikomsumsi.
Tim Opsnal pun langsung memboyong pelaku dan barang bukti keruangan penyidikan Unit Reskrim Polsek Bangun guna diproses lanjut.
Terpisah Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Sembiring ketika dikonfirmasi membenarkan kerjadian tersebut.
“Benar pelaku APS diduga pengguna narkotika jenis shabu sudah diamankan, selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Kasatres Narkoba Polres Simalungun untuk melaksanakan gelar perkara sekaligus tindak lanjut perkaranya, “terang AKP Lukman Sabtu (14/2/2021) siang sekira pukul 11.30 Wib.(PS06)