P.Siantar, BoaBoaNewsCom.
Balairung dan Gedung Pasar Ikan di Pasar Dwikora yang dibangun tahun 2017 dan 2019 hingga saat ini belum diserah terimakan oleh Pemerintah Kota Pematang Siantar, kepada PD PASAR HORAS JAYA, karena Kementerian Perindustrian dan Perdagangan belum menyerahkan secara resmi kepada Pemko, ucap Alwi Indrayana kepada BoaBoaNews, Rabu 31 Maret 2021, di Ruang Kabid Asset, Dinas Pendapatan Pemko, P.Siantar.
Sehari sebelumnya, Plt Kadis Perindag Pemko P.Siantar, Jadimpan Pasaribu mengatakan bahwa Gedung baru di Pasar Dwikora itu, sudah diterimakan kepada Pemko, namun oleh Kabid Asset Pemko Alwi I, mengatakan bahwa serah terima Gedung itu harus disertai Naskah penyerahan dari Kementerian dengan SPEK yang jelas, apa saja yang dibangun, penyerahan dari Disperindag tidak disertai Naskah Penyerahan sesuai ketentuan Kementerian sebagai sumber dana, maka Pemko tidak/belum bisa menerima penyerahan tersebut, dengan demikian Pemko juga belum/tidak bisa menyerahkan Asset kepada PD PASAR HORAS, beber Alwi menjelaskan.
Wk Ketua Komisi ll DPRD Kota P.Siantar Ferry Sinamo SH, yang dihubungi melalui Telepon Selluler, mengatakan, seharusnya, jika Gedungnya sudah dibangun, dimanfaatkanlah, tentang kekurangannya bisa dicatat dan dipertanyakan kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang dalam hal ini adalah Plt Kadisperindag.
Gedung yang seharusnya bisa dioperasikan sejak beberapa tahun lalu, menjadi Mubazir karena tidak difungsikan, sedangkan Pedagang yang seharusnya bisa memanfaatkan Gedung, terpaksa menggelar dagangannya di Kaki Lima.
Tidak dimanfaatkannya Gedung ini, tentu mengurangi Pendapatan PD Pasar Horas, karena penghasilan PD Pasar Horas mayoritas berasal dari Retribusi Kios dan Gedung yang berasal dari Pedagang, disamping dari Retribusi Sampah dan Parkir. Oleh karena kurangnya Pendapatan, Perjalanan PD Pasar Horas, terseok-seok.
Dirut PD Pasar Horas, Bambang mengeluhkan kurangnya pendapatan PD Horas mempengaruhi kinerjanya, terutama ketika pembayaran Gaji Karyawan tersendat. (02).