Pematang Siantar, Boaboanews.com
“Dasar hukum pembentukan PD Pasar Horas Jaya adalah Peraturan Daerah dan bila dilakukan
pembubaran juga harus beralaskan Peraturan Daerah melalui mekanisme dengan cara terlebih dahulu mengaudit keuangan serta beban tanggung jawab masing – masing Direksi.
Hasil audit yang menentukan dibubarkan atau cuma dibutuhkan pergantian Direksi, sebab jika dibubarkan mesti diketahui secara pasti apa penyebab permasalahan walau keberadaannya selama ini telah membebani APBD Kota Pematang Siantar.”
Demikian dikatakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pematang Siantar Astronot Nainggolan, Rabu (7/4) ketika diminta Wartawan tanggapannya melalui telepon genggam tentang informasi DPRD Komisi II sudah merekomendasi rencana pembubaran PD Pasar Horas Jaya.
Lebih lanjut dikatakan, Pemerintah Kelurahan, Pemerintah Kecamatan, Dinas Lingkungan Hidup, PD Paus dan PD Pasar Horas Jaya tak memiliki dasar hukum untuk melakukan pengutipan Retribusi kepada Pedagang Kaki Lima.
Terutama terhadap pedagang yang berjualan di Tepi/Trotoar Jalan maupun Kaki Lima seputar Pasar Dwikora Parluasan, Jalan Mufakat, Jalan Musyawarah, Jalan Gotong Royong dan Jalan Persatuan Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.
Juga terhadap Retribusi Sampah Ruang Terbuka Hijau yang dikelola Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Pematang Siantar sebab Pedagang Kaki Lima bukan datang sebagai pengunjung. Sedang Perda yang mengatur pengutipan Retribusi Pedagang Kaki Lima tidak ada.
Tapi Perda pengelolaan Retribusi Kios didalam Pasar Dwikora dan Pasar Horas kewenangan PD Pasar Horas Jaya. Jika diurut permasalahan yang terjadi kesalahan terpusat kepada PD Pasar Horas Jaya karena tak mampu mengelola Pasar dengan baik.
Sudah tak benar pedagang menjajakan dagangannya diatas Trotoar Jalan dan Kaki Lima, pada hal Kios masih banyak ditemukan kosong. Seharusnya Pimpinan PD Pasar Horas Jaya menempatkan pedagang kedalam Kios yang kosong.
“Sudah ditanyakan pada rapat Dewan kenapa ada upah pungut Retribusi Pedagang Kaki Lima. Pengutipan itu tak masuk ke Kas Daerah, jelas pungutan liar. Tidak ada peraturan yang memberi izin untuk berdagang di atas Trotoar Jalan maupun Kaki Lima,” ujar Astronot kesal.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPRD Pematang Siantar Ferry SP Sinamo sewaktu dihubungi mengungkapkan, sejumlah Rekomondasi telah dikeluarkan melalui Rapat Paripurna Dewan, namun hingga sekarang tidak ada tindak lanjut atau laporan Walikota kepada DPRD.
Rekomondasi itu untuk Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang pendirian PD Paus dan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pendirian PD Pasar Horas Jaya supaya ditinjau kembali. Sebelum dilaksanakan peninjauan Perda seharusnya Walikota menugaskan Tim Audit.
Menurut LHP BPK Tahun 2019 PD Paus mengalami kerugian sekira Rp.30 Miliar dan PD Pasar Horas Jaya Rp.10 Miliar. Kedua BUMD milik Pemko Pematang Siantar tersebut menerima alokasi anggaran Penyertaan Modal dari APBD.
“Diharapkan Walikota Pematang Siantar dapat menuntaskan tanggung jawabnya dimasa akhir jabatannya. Jangan beban jabatan yang belum tuntas diwariskan kepada penggantinya,” ucap Ferry SP Sinamo menghimbau. (PS 01)