Pematang Siantar BoaBoaNews.
Hukum tidak pernah Kadaluwarsa, malah sebaliknya, Peraturan bisa menjerat pelanggaran yang terjadi pada waktu sebelum Peraturan ditertibkan.
Proyek Pasar Tradisional di Tozai, Pematang Siantar yang dibangun 17 tahun yang, tepatnya tahun 2003, awal bulan ini mengukuhkan hukuman pada Mantan Pimpinan Proyek(Pimpro) JT, yang adalah ASN di PU pada masa itu.
Proyek yang berasal dari Departemen Perdagangan pada Era Presiden GusDur tersebut, dikucurkan melalui Dinas Perindag, dan oleh Perindag, proses pelaksanaannya diserahkan ke Dinas PU.
Dinas PU menggandeng Konsultan Oerencana dan Konsultan Pengawasan, namun walau Pelaksanaannya melibatkan Konsultan, ternyata hasilnya berbanding terbalik dengan yang diharapkan.
Hasil akhir memicu ketidak puasan Owner, karena ada Spesipikasi yang tertera di Cetak Biru tidak sesuai dengan yang terlaksana di lapangan. Kondidi tersebut mengundang Petugas Hukum turun menyifik dan menyelidiki, dan hasil penyelidikan menyatakan ada ditemukan Korupsi.
Para Pelaksana disasar, begitu juga Konsultan, yang akhirnya menyeret Konsultan dan Pimpro ke ranah hukum dan dinyatakan Melanggar dan melawan hukum. Konsultan berinitial KB, dihukum dan langsung dieksekusi masuk Bui (kini sudah bebas) namun tidak demikian dengan Pimpro yang juga menjadi terdakwa.
Persidangan Pimpro yang berinitial J, berlangsung dengan alot, mulai dari Pengadilan Negeri, banding ke Pengadilan Tinggi dan akhirnya Kasasi ke Mahkamah Agung, namun hasil akhir Persidangan menyatakan Pimpro J dihukum 1 tahun Penjara dan harus segera di eksekusi.
BoaBoaNews beserta beberapa rekan Wartawan, tadi pagi mengkonfirmasi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, namun Kasi Pidsus sedang Dinas Luar, demikian Juga Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar sedang ada pertemuan, sedangkan Kasi Intel juga sedang mengikuti seminar virtual.
Namun BoaBoaNews bersama beberapa Rekan Wartawan berhasil mengorek kepadtian tentang Eksekusi yang akan digelar oleh Kejaksaan P.Siantar dalam waktu dekat terhadap mantan Pimpro Proyek Pasar Tozai J.
Beberapa kalangan di Pemko P.Siantar yang dikonfirmasi Wartawan, mengaku tidak mengetahui keputusan MA terhadap Kasasi J, mantan Pimpro tersebut.
Proses yang berlangsung dalam kurun waktu 17 tahun menjadi record tersendiri bagi Kejaisaan Negeri P.Siantar, dan yang lebih menggemaskan adalah kerugian negara yang hanya Rp 18 juta di 2003 itu, menjerat J (mantan Pimpro),1 tahun Penjara.
J yang Pimpro di Proyek pada 2003, selama 17 tahun telah menduduki beberapa Jabatan di Dinas PU maupun Dinas lainnya, bahkan beberapa tahun terakhir sempat menduduki Plt Kadis di Dinas PU , sebelum akhirnya di tarik jadi Sekretaris Dinas di salah satu Dinas lainnya di Pemko P.Siantar.
J yang dihubungi BoaBoaNews melalui Telepon Selluler, ternyata tidak aktip, dan informasi terakhir yang beredar J sudah sekitar 1 Minggu lebih, tidak diketahui keberadaannya.
Banyak pihak yang menyesalkan kejadian ini, dengan kerugian yang jumlahnya tidak seberapa untuk ukuran seorang J, sungguh disayangkan.
Keputusan hukuman Penjara 1 tahun bisa berakibat pemecatan dari ASN ucap seorang Staf Kejaksaan yang tak mau ditulis identitasnya. (02)