Pematang Siantar , BoaBoaNews.
Transaksi Jual Beli properti milik A.Saragih dengan S V, terpaksa ditunda, karena Notaris tidak bersedia menerbitkan Akte jual beli, karena Nilai jual yang disepakati kedua belah pihak jauh dibawah NJOP.
A.Saragih lalu meradang menuding Pemko Pematang Siantar MEMERAS warganya sendiri dengan cara licik melalui Peraturan Walikota, yang menaikkan NJOP 1000 %, dari sebelumnya Rp 2 juta 300 ribuan/m2 melonjak drastis menjadi Rp 23 jutaan ( perhatikan gambar).
Kekesalan A.Saragih dilampiaskan di Medsos, yang langsung ditanggapi Netizen dengan menghujat Walikota dengan jajarannya.
BoaBoaNews yang menemui A.Saragih di sebuah Kedai Kopi di Jln Surabaya, mengatakan bahwa Pemko sengaja menjebak Warga dengan cara-cara licik. A.Saragih yang membayar PBB di kantor DPPKAD Pemko P.Siantar, di Jalan Merdeka, Minggu lalu, awalnya tidak menyadari bahwa NJOP propertinya di Jl Merdeka Bawah, sudah melonjak 1000%, karena PBB yang dibayarkan tidak begitu berbeda dengan PBB tahun lalu, namun ketika PBB tersebut diserahkan A Saragih ke Seorang Notaris yang memproses Akta Jual Beli Properti tersebut dengan Pengusaha SV, barulah A.Saragih sadar setelah Notaris mengatakan bahwa harga Jual Beli yang kadung disepakati A.Saragih dengan Pengusaha SV, harus dinaikkan sesuai NJOP yang ditetapkan Pemko Pematang Siantar.
A.Saragih pun meradang, demikian juga Pengusa SV, karena NJOP yang ditetapkan Pemko sungguh tak masuk di akal karena jauh diatas harga pasar di lokasi tersebut. A.Saragih mengatakan di daerah manapun di Indonesia ini, harga pasar selalu lebih tinggi dari NJOP, karena Pemerintah menetapkan NJOP sesuai survey lapangan dan dengan bijak menetapkan NJOP sedikit di bawah Pasar, barangkali hanya di Kota ini NJOP berada diatas harga Pasar.
BoaBoaNews yang observasi di Jl.Merdeka, bahwa harga Tanah/Properti di Jl Merdeka ini, menemukan fakta bahwa harga pasar berbeda secara signifikan di Jl Merdeka Atas dibanding dengan Jl Merdeka bawah, dengan batas Pasar Horas, dan demikian juga perbedaan harga Pasar Properti/tanah di Sebelah Kiri dibanding sebelah Kanan Jl.Merdeka, karena faktor Parkir Kendaraan yang hanya boleh di sebelah Kiri jalan. Hal yang sangat berpengaruh bagi Properti yang berfungsi sebagai tempat usaha, karena Konsumen lebih memilih belanja di sebelah Kiri dari pada sebelah kanan Jl Merdeka.
Properti milik A.Saragih berada di Sebelah Kanan Jl.Merdeka Bawah. Sehingga peminatpun rendah ketika dipasarkan, setelah menawarkan ke rekan2nya pengusaha, akhirnya Pengusaha SV, sepakat membeli dengan harga Jual hanya sepertiga NJOP yang ditetapkan Pemko P.Siantar, maka ketika Notaris menjelaskan aturan jual beli yang harus sesuai NJOP, Pengusaha SV langsung menolak dan A.Saragih pun meradang.
NJOP sebelumnya yang hanya 2 juta 300an/meter, juga mempengaruhi harga pasar, maka 3 – 4 X harga NJOP, adalah harga Pasar yang beredar di lokasi tersebut, sehingga ketika Pemko mengatakan bahwa penetapan NJOP yang tiba-tiba melonjak 1000 % itu adalah Pemerasan ucap A.Saragih sengit.
BoaBoaNews menemui Hamdani Lubis sebagai Kabid ll yang membidangi PBB dan penetapan Pajak, di kantornya du Jl.Merdeka pematang Siantar, menjelaskan bahwa, Pemko tidak berniat menyusahkan Masyarakatnya, penetapan NJOP tersebut bukan kesalahan Pemko, walaupun Aparat Pemko turut dalam Tim penetapan NJOP tersebut, namun BPN Siantar sebagai Leader Tim yang lebih Dominan menentukan, ujar Hamdani Berkilah.
Masih menurut Hamdani, Pihaknya menyampaikan Keberatan ke BPN,csebanyak 3 X, namun BPN Bergeming, ketetapan itu tidak mau mereka robah.
Hamdani mengatakan, untuk mengurangi beban Masyarakat yang membayar PBB, mereka memberi Stimulasi dengan mengurangi perhitungan PBB dengan 99% Nilai Penjumlahan NJOP, sehingga perhitungan PBB menjadi 1% X 1% X Nilai Penjumlahan NJOP, sehingga PBB menjadi ringan, kilahnya. Ketika BoaBoaNews menanyakan dasar pengurangan, Hamdani mengatakan Peraturan Walikota, ketika ditanya Perwa No Berapa, Hamdani menjawab, sedang diproses, artinya, Perwa belum muncul, namun kebijakan sudah dilaksanakan.
Gelombang Protes mengalir dari seluruh Warga Siantar, kenaikan NJOP yang gila-gilaan, benar-benar ditetapkan tanpa otak, ucap Lumban Gaol yang ditemui BoaBoaNews di sek8tar kantor Dispenda Pemko P.Siantar. Lumban Gaol menandaskan hal itu ketika hendak membayar PBB Iparnta di Jl Dalig Raya. NJOP tahun lalu hanya Rp 150.000,-/m, tiba-tiba melonjak menjadi Rp 4 juta/m, walaupun sudah dikurangi perhitungan 99%, tetap saja PBBnya meledak hingga 300% dibanding tahun lalu, namun ketika Protes disampaikan, Pihak Dispenda menyodorkan formulir isian keberatan, agar Nilai PBB berkurang.
Hamdani mengatakan, setiap keberatan Wajib Pajak tetap ditampung s6aratnya isi formulir keberatan, dan NJOP nya pasti ditinjau kembali, kilahnya, namun apapun solusi yang mereka sodorkan tetap menyusahin Wajib Pajak, ujar Lumban Gaol sengit.
Hamdani Lubis yang mengakui turut di Tim penetapan NJOP 2021, mengatakan bahwa Kenaikan NJOP di Siantar ini, tidak di proyeksikan nysahin Rakyat apalagi untuk Korupsi, karena tidak ada Pribadi maupun korporasi yang diuntungkan, hanya semata untuk mempedomani Perpres 47/2020 tentang penanggulang Korupsi dan Peraturan Menteri Keuangan tentang penyesuaian PBB sekalu 3 tahun.
Bagi yang keberatan silahkan melayangkan Permohonan Pembetulan SPPT PBB, tutup Hamdani mengakhiri.
Sabar Damanik ST, pemerhati Anggaran mengatakan bahwa melonjaknya NJOP yang ditetapkan BPN bersama DPPKAD P.Siantar menunjukkan, rendahnya kemampuan Aparatur ketika melaksanakan tugasnya. Alasan Hamdani yang mengatakan tidak menguntungkan aparat adalah kebohongan Publik. Tidak bisa dinafikan, bahwa melonjaknya pembayaran PBB psdti menguntungkan mereka, sebab mereka diganjar Upah Pungut yang besar dari pungutan yang besar, terlepas apakah konsekwensi dari Pajak yang di pungut cukup besar yang berdampak upah pungut yang besar, akibat penetapan yangsah bisa dikategorikan korupsi atau tidak? Tapi yang pasti Rakyat dirugikan, titik, sembur Sabar ketus.
BoaBoaNews yang menyerap kejengkelan Masyarakat, berharap agar Mssyarakat tetap kritis dan selalz menempuh jalur yang tersedia untuk menolak setiap kesewenang-wenangan dari Aparatur, yang bersembunyi di Peraturan yang tak benar. (OR/EP).