Samosir – Boa Boa News | Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir terus menyeriusi penanganan kasus dugaan korupsi ‘proyek’ SIMADU Desa Kabupaten Samosir Tahun 2016. Saat ini pada tahapan proses perhitungan potensi kerugian keuangan Negara yang dikerjakan oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hal itu sesuai ketarangan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Samosir, Tulus Tampubolon kepada wartawan, Selasa (27/7). Tulus yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa proses penanganan dugaan permasalahan ‘proyek’ SIMADU saat ini pada perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.
“Ya disini. Perhitungan kerugian Negara.” Sebut Tulus menerangkan keberadaan pihak BPKP yang sedang berada di wilayah kerja Kejari Samosir dalam proses perhitungan kerugian keuangan Negara terkait kasus dugaan korupsi SIMADU. Tampak pada Selasa (27/7) sejumlah aparat desa dari beberapa desa di Kabupaten Samosir berada di komplek kantor Kejari Samosir. Sumber menyebut keberadaan mereka sekaitan kedatangan BPKP dalam mengerjakan perhitungan potensi kerugian keuangan Negara dalam ‘proyek’ SIMADU.
Dari berbagai sumber, ‘proyek pengadaan’ Sistem Informasi Kependudukan (SIMADU) Desa tahun 2016 di Kabupaten Samosir merupakan serangkaian proses penganggaran dan pelaksanaan pengadaan sistem informasi kependudukan yang dikonsentrasikan pada Tahun 2016 dengan mengalokasikan Rp 15 juta per-desa pada APBDes Desa se-Kabupaten Samosir yang pada gilirannya anggaran dilaksanakan oleh 127 desa dari 128 desa yang ada di Kabupaten Samosir.
Anggaran Rp 15 juta direalisasikan, dengan sasaran pembelian atau pengadaan 1 (satu) unit Laptop dihargai Rp 6,5 juta, printer Rp 750 ribu, pengadaan modem Rp 200 ribu dan pengadaan aplikasi sistem informasi kependudukan Rp 7.750.000 yang disebut juga angka Rp 7.750.000 termasuk bagian dari pengadaan jasa pelatihan dan pendampingan selama 1 (satu) tahun.
Hanya saja proyek ini terindikasi gagal total, diduga ada ketidaksesuaian harga dalam pengadaan barang dan jasanya. Secara umum keluaran dari penggunaan dananya diduga tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam rencana anggaran, aut put – out came anggaran/belanja malah diduga melenceng.
Permasalahan ‘proyek’ SIMADU Desa di Kabupaten Samosir ini sudah mengemuka pada tahun 2017. Berkenaan dengan mengemukanya masalah ini kabarnya Inspektorat Daerah Kabupaten Samosir melakukan audit investigatif terhadap pelaksanaan ‘proyek’ SIMADU yang hasilnya Inspektorat ‘merekomendasikan’ pengembalian dana sebesar sekitar Rp 4, 5 juta per-desa atas permasalahan pelaksanaan ‘proyek’ SIMADU ini. Dan proses pengembalian pun berlangsung, walaupun disebut-sebut para kepala desa mengembalikan dana tersebut terkesan berat hati, karena dalam proses pengadaan SIMADU-nya para kepala desa telah menyerahkan sejumlah Rp 15 juta kepada rekanan pelaksana pengadaan barang jasa di ‘proyek’ SIMADU dimaksud. (SMR-01)