Pematangsiantar 25/8-2021 BoaBoaNews.
PPKM Yang sudah berlangsung di Kota Pematang Siantar sejak 2 Minggu lalu, terpaksa diperpanjang hingga 2 Minggu ke depan hingga 6 September 2021 mendatang.
Sekretaris Gugus Tugas Penanggulangan Copid 19 Kota Pematang Siantar Daniel Siregar yg dihubungi BoaBoaNews mengatakan bahwa kebijakan tersebut terpaksa diambil mengingat Level Zona Merah 4 Siantar belum turun turun, walau upaya sudah digelar maksimal.
Masih menurut Daniel, bahwa upaya Gugus Tugas Siantar, telah berhasil jika di tinjau dari sudut ‘tingkat kesembuhan yg terus meningkat, namun tidak cukup signifikan untuk menurunkan level zona Merah yg masih di level 4, walau ada kemajuan.
Perpanjangan PPKM, mau tak mau harus di perpanjang 2 Minggu lagi, jika berhasil turun ke Zona Oranye, kemungkinan PPKM Bisa dihentikan dengan tetap mematuhi Protokoler Kesehatan, lanjut Daniel santai.
Menanggapi keluhan Warga yang mengatakan adanya Diskriminasi pada penyekatan di wilayah kota Siantar yang hanya memblok seputuran Pusat kota yakni Jl.Cipto, Jl Sutomo, Jl Merdeka dan Pajak Horas, sedangkan Jl Kartini, Jl Gereja, Pasar Dwikora, sama sekali dibebaskan, Daniel mengatakan bahwa Gugus Tugas sama sekali tidak ingin mendiskriminasi wilayah, hanya menurut Daniel, bahwa menyekat pusat kota, berperan penting memutus penyebaran Copid dari wilayah Timur ke Barat, dan dari wilayah Utara ke Selatan serta kebalikannya, dalihnya.
Warga Jl Surabaya yang diwakili Rufinus, Acai dan kawan kawan, memohon agar Gugus Tugas lebih Sensitip terhadap tuntutan Warga. Pusat Kota yang menjadi tujuan utama Masyarakat Siantar- Simalungun seharusnya tidak diblokir total, karena tingkat kebutuhan Warga di Toko-toko Pusat Kota ini sangat strategis.
Warga pinggiran Siantar dan Simalungun terpaksa menunda kegiatan usahanya karena bahan baku utama ada di Pajak horas dan Pusat Kota (Jl Sutomo-Merdeka), yang mengakibatkan kerugian besar bagi para pelaku usaha tersebut.
Mereka menuntut Kebijakan Cerdas para pengambil keputusan agar Perekonomian Warga bisa bergulir tanpa mengurangi maksimalnya upaya penghempangan penyebaran Copid 19.
Menanggapi permintaan Warga, Daniel mengatakan bahwa Gugus Tugas sedang menggodok suatu Formula agar Pelaku usaha dan Warga lebih leluasa bergerak tanpa mengendorkan ketatnya penyekatan, kilah Daniel seperti berfilsafat.
Arogansi Petugas.
Warga Jl Sutomo juga mengeluhkan Arogansi Petugas Satpol PP yang bertindak menutup Toko toko yg masih buka di awal penetapan Penyekatan PPKM.
Satpol PP yang meminta KTP Warga, menyebarkan KTP di grup grup WA yang diikutinya, penyebaran tersebut terkesan mempermalukan si pemilik KTP Seakan akan membuka Toko pada hari tersebut sebuah perbuatan Aib, padahal di waktu yg sama bahkan hingga gari ini 25/8-2021 banyak Toko yang buka, tidak ditindak, ujar Johannes warga jl Sutomo yg KTP nya diviralkan oleh oknum Satpol PP.
Daniel tidak sempat menanggapi arogansi Satpol PP Karena keburu menutup sambungan telepon dengan BoaBoaNews.(pu)
Keterangan gambar: Jalan Sutomo Siantar, dengan jejeran Toko yg ditutup oleh Gugus Tugas penanggulang Copid 19.