Pematangsiantar BoaBoaNews
Perwakilan no 4 Pemerintah Kota Pematangsiantar, tentang kenaikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tertanggal 7 April 2021, yang meMark Up NJOP di Kota Siantar dengan kenaikan 900 s/d 2500 % dibanding tahun 2020 memicu Protes dan Unjuk Rasa dari Warga Siantar.
Kenaikan NJOP yang tak masuk akal ini melambungkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta BPHTB(Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) di kota Pematang Siantar, yang harus ditanggung Warga yang melakukan jual beli tanah dan pemilik sertifikat tanah dan bangunan setiap tahun.
Protes dari Warga tak diindahkan oleh Pemko, hanya untuk mengelabui Warga, Pemko menerbitkan Perwakilan yang baru yakni Perwakilan nomor 5/2021 yang isinya mengelabui Warga, dengan memberi stimulus, sehingga pembayaran PBB di 2021 tak jauh berbeda dengan 2020, namun stimulus ini hanya meringankan warga di tahun ini saja, sedangkan tahun 2022, Kenaikan NJOP di 2022 akan tetap melambung dengan kenaikan yang mencekik leher yakni di interval 900 s/d 2500 %.
Dr Henry Sinaga SH MKn, sebagai ketua PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) kota Siantar yang pernah diundang untuk penetapan kenaikan NJOP ini, paling keras menolak, karena Pemko tidak Mempedomani secara Benar PMK (Peraturan Menteri Keuangan) no 208.07/2018 yang menjadi dasar Hukum pengaturan kenaikan PBB-P2 (Perkotaan dan Pedesaan).
Penolakan Dr Henry tidak tanggung-tanggung, Dr Henry SH MKn, selalu Ketua PPAT Kota Pematangsiantar, langsung mengadu ke Polres Pematangsiantar dengan tuduhan Pidana.
Dr Henry mengatakan bahwa Perda no 4, cacat hukum dan harus dibatalkan. Cacat yang dimaksud Dr Henry ada 8 point, diantaranya ;
1. Sesuai pasal 3 s/d pasal 8 PMK 208.07/2018 bahwa Dasar Pengenaan PBB-P2, adalah NJOP dan NJOP tersebut diperoleh melalui proses penilaian, baik penilaian massal maupun individual yang berdasarkan NIR (Nilai Indikasi Rata-rata) dan ZNT (Zona Nilai Tanah)
2. Syarat menjadi Penilaian NIR dan ZNT adalah melalui pendidikan dan pensertifikatan yang memiliki kompetensi dalam bidang tersebut.
Dr Henry MKn mengatakan kedua syarat ditambah 6 syarat lainnya tidak dipenuhi Walikota Siantar, namun Walikota menerbitkan PERWA yang memicu keresahan dan perlawanan Warga kota Pematangsiantar.
Pengaduan Dr Henry Sinaga SH MKn ke Polres Siantar dan Mabes Polri langsung ditanggapi positip oleh Polres Pematangsiantar.
Polres sudah 3 X menyurati Dr Henry, yang pertama, permintaan kelengkapan Data sebagai dasar Pengaduan Dr Henry.
Kedua, Undangan untuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebagai PENGADU dan ketiga laporan perkembangan penyelidikan yang menyatakan bahwa dalam waktu dekan akan dilaksanakan Gelar Perkara.
Surat terakhir Polres Simalungun tertanggal 13 Desember 2021, membuktikan bahwa Pengaduan Dr Henry memiliki keakuratan yang layak ditindak lanjuti dengan Gelar Perkara.
Pada Jumat 18/12 dan Senin 20/12-21 yang lalu, ketika BOABOANEWS menemui Dr Henry di kantornya Jl Merdeka, Pematangsiantar, mengatakan bahwa beliau bukan pertama kali ini mengadukan PERWA yang menyalahi Peraturan.
Pada 2011 yang lalu, Henry juga sudah pernah membatalkan PERWA yang saat itu ditandatangani Walikota (Alm) Hulman Sitorus, yang sekarang adalah yang kedua dan saya optimis, PERWA no 4 ini juga bakal dibatalkan, mengingat pelanggaran dasar hukum yang cukup fatal, ujar Dr Henry optimis.
Masyarakat Siantar, mungkin tak banyak yang mengetahui Perjuangan Dr Hendry yang bergerak secara Single Fighter, hanya sebagian kecil yang mengetahui yakni Perkumpulan Notaris dan Perkumpulan PPAT serta Kru BoaBoaNews yang sejak awal mensupport pembatalan PERWA No 4 ini, serta Warga yang di 2011 lalu menerima pengembalian BPHTB yang sudah sempat dibayarkan ke Pemko.
Ada Ratusan Warga yang merasakan Perjuangan Dr Henry ketika itu, dan untuk Pembatalan PERWA no 4 ini, pasti jauh lebih banyak yang bakal menerima Pengembalian BPHTB dan PBB, karena Warga yang membayar PBB tahun diperkirakan mencapai puluhan ribu, sedang kan pembayar BPHTB dan Transaksi jual beli serta Peminjam ke Bank dengan agunan Tanah dan Bangunan, turun drastis, tambah Dr Henry menjelaskan.
Warga Siantar kiranya turut mendukung perjuangan Dr Henry, agar PBB dan BPHTB yang berdasarkan NJOP dapat dibayarkan secara proporsional, Pemerintah menerima Pajak dan Masyarakat semakin bersemangat melaksanakan Hak-Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara yang baik.
BoaBoaNews masih menjadi saluran informasi yang dibutuhkan Masyarakat pasti selalu menginformasikan kelanjutan gelar perkara nanti, mari kita tunggu. (puor)