Pematangsiantar BoaBoaNews
Hefriyansah mengakhiri masa bhakti Walikota Pematangsiantar dengan melantik kembali Budi Utari sebagai Sekretaris Daerah, sementara tuntutan Pengembalian PBB th 2021, yg sempat ditagih, setelah terbitnya Perwa no 4/2021 tentang kenaikan PBB lebih dari 1000%, tidak dihiraukan.
Pembiaran terhadap tuntutan Pengembalian PBB 2021 yg dituntut Notaris Dr Henry Sinaga ini, berpotensi merepotkan Pemerintahan dr Susanti SPA, yg kini jadi Walikota Pematangsiantar.
Pemerintahan Walikota Hefriyansah memang menyisakan setumpuk kontroversi, ketika keputusan-keputusan Walikota yg ketiban Durian Runtuh ini, banyak yg tak jalan.
Salah satu keputusannya yg mengundang antipati kelompok masyarakat ketika Pembangunan Tugu Raja Sang Nawaluh, yang sudah sempat berdiri, harus ditebang akibat tekanan kelompok masyarakat lainnya.
Jika dirunut sejak dilantik sebagai Wakil Walikota hingga diangkat menjadi Walikota, tak satupun keputusannya yg bisa memberi nilai pada kepemimpinannya, termasuk banyaknya Dinas yg dipimpin PLT, yg lama Plt nya bisa Tahunan.
Berakhirnya masa jabatannya justru disyukuru banyak pihak, bahkan banyak yg berharap Dia berhenti sebelum masa bhakti nya berakhir, namun peraturan tetap konsisten, hingga berakhir di 22/2-2022 lalu.
Tuntutan Dr Henry Sinaga SH MKn sudah gelar perkara di Polresta Pematang Siantar, dan lahirnya UU No 1/2022 ttg Hubungan Pusat dan Daerah yg di Pasal 40 ayat 5, mengatakan bahwa Kenaikan PBB hanya bisa maksimal 100% , maka Walikota yg baru dr Susanti, harus mengembalikan PBB yg ditagih pada 2021 lalu yg berpedoman pada Perwa 4 yg kontroversi tersebut.
Hefriyansah sdh kembali menjadi Warga biasa namun, kepemimpinannya dimasa lalu masih harus dipertanggung jawabkannya, terutama ketika ditemukan unsur KKN.
puo2.