Pematangsiantar BoaBoaNews
Gugatan Notaris Dr Henry Sinaga tentang Pembatalan Dan Pengembalian Dana masyarakan yang sempat ditagih akibat penerapan Perwa No 4/2021 tentang Kenaikan NJOP yang mencapai 1000%, nampaknya Alan terwujud, setelah Wakil Walikota Siantar, menghubungi Dr Henry pads 28 February 2022 yang lalu.
Sebelumnya Polres Kota Pematangsiantar Sudah 2 X Gelar Perkara, sebagai respon positip terhadap kegigihan Dr Hendry Sinaga MKn, terhadap pelanggaran peraturan yang disengaja Walikota sebelumnya Hefriyansah, untuk meningkatkan Pendapatan dari Upah Pungut pads NJOP yang dibengkakkan tersebut.
Dr Henry Sinaga MKn diundang Wakil Walikota yang juga Plt Walikota Siantar, untuk sharing Solusi penbatalan Perwa 4/21 sekaligus, mekanisme Pengembalian Uang Warga yang sempat membayar NJOP Mark Up dengan terpaksa, akibat proves Jual beli tanah.
Walau tanggal pertemuan belum ditetapkan namun Dr Hendry optimis tuntutannya bakal terwujud, maka bagi Warga Pematangsiantar yang sempat membayar NJOP 1000%, agar menyiapkan bukti-bukti kwitansi pembayaran ucap Dr Hendry Sinaga MKn menghimbau.
(puo2)