Pematangsiantar BoaBoaNews
Perjuangan Dr Henry Sinaga SH MKn, untuk membatalkan PERWA No 4 th 2021, Kandas untuk saat ini, setelah Polres Siantar menyimpulkan bahwa Perwa yang menaikkan NJOP/PBB di interval 1000 s/d 3000 % di kota Siantar itu, tidak melanggar Hukum Pidana.
Kesimpulan ini diambil Polres Kota Pematangsiantsr setelah mengumpulkan data dari Badan Pendapatan Dan Keuangan Daerah (BPKD), Inspektorat, Sekda Dan Bagian Hukum Pemko Parang Siantar, ditambah data Dan penjelasan BPN Kota Pematangsiantar serta Keterangan Ali Hukum Pidana, dari Fakultas Hukum Universitas Katolik St Tomas, Medan, Dr Berlian Simarmata SH MHum.
Dr Henry Sinaga SH MKn, sebelumnya telah mengadukan Walikota Siantar yang menerbitkan PERWA 04 Tahun 2021 tentang Penetapan Kenaikan Nilai Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan yang mencapai 1000 s/d 3000 %, Tanpa mengindahkan protes Dan komplein Warga yg keberatan dengan besaran Kenaikan tersebut.
Dr Henry mengadukan Penetapan Kenaikan NJOP/PBB tersebut telah menabrak Passl 3 s/d 8, PMK (Peraturan Menteri Keuangan) no 208.07/2018 yang mengatakan bahwa Dasar pengenaan PBB -P2 Ada lah NJOP yang diperoleh melalui Proses Penilaian, baik Individual maupun Massal, berdasarkan Nilai Indikasi Rata-Rata Dan Zona Nilai Tanah.
Henry berpendapat bahwa Penetapan Kenaikan NJOP/PBB itu diduga menabrak peraturan yang berpotensi Pidana. Henry dalam Pengaduannya me minta agar Perwa no 4/2021 itu dinatalkan Dan PBB yang dikutip berdasarkan Perwa tersebut, harus dikembalikam kepada Warga.
Namun semua tuntutan tersebut Kandas setelah Polresta Pematangsiantar mengatakan bahwa Perwa tersebut tidak melanggar Hukum Pidana, hanya menabrak Hukum Administrasi Negara, sehingga Saran Polresta kepada Dr Henry sebagai Pengadu Adalah menyurati Gubsu atau Mahkamah Konstitusi agar Perwa tersebut dibatalkan.
Puor