Simalungun, Boa Boa News
Drama perselingkuhan AJA SH, oknum ASN di Pemkab Simalungun masih berbuntut panjang. AJA SH menepis tudingan perselingkuhan, walau suaminya MS mengatakan memergoki istrinya itu di kamar tidur mereka dengan seorang pria, Senin subuh (16/05/2022). Di depan Kepala Inspektorat Simalungun Roganda Sihombing SH, AJA bersikukuh menolak mengakui perbuatan itu. MS pun meradang.
Sikap AJA SH ini berbeda ketika tudingan perselingkuhannya di pagi hari itu dibeberkan MS di hadapan anak, mertua dan abang kandungnya serta beberapa kerabat lainnya. Saat itu AJA SH dengan berurai air mata mengakui tudingan dirinya telah berselingkuh dan kata maaf beberapa kali keluar dari bibirnya.
Melalui kuasa hukumnya Sepriandison Saragih SH MSi, MS mengatakan istrinya AJA SH tak beradab. Sudah jelas-jelas tertangkap basah, masih berani mengelak.
Baca Juga : Ajak Pria Idaman Lain ke Kamar Tidur, Suami Laporkan Istri ke Bupati Simalungun
“AJA SH jangan sampai kualat. Ada saksi-saksi, terutama anak-anaknya berada di rumah yang sama di malam perselingkuhan itu terjadi. Mereka hanya dipisahkan tembok. Oleh karena itu nggak perlu mengelak lagi. Lebih baik menerima sanksi hukuman, baik dari peraturan ASN maupun dari hukum formal,” ujar Pengacara Sepriandison mewakili MS.
Sikap mengelak AJA SH itu, kata pengacara yang juga akademisi ini, hanya memperkeruh situasi dan merusak psikologinya sendiri, terutama anak-anaknya yang masih polos dan lugu. Mental anak-anak itu bisa terganggu dengan sikap AJA SH.
Ada banyak argumen yang coba dibangun AJA SH. Semisal mengatakan, sepeda motor marga S yang menginap di rumahnya malam itu kempes ban. Anehnya, ketika kepergok MS, pria bermarga S itu bisa langsung tancap gas.
“Jika ban kempes, S pasti bisa dikejar MS yang sudah kalap, karena jalan di komplek tersebut masih jalan perkerasan yang baru dibatui. Ban mulus aja nggak bisa kencang, apalagi ban bocor,” ujar Sepriandison.
Baca Juga : Pangulu Kampung Lalang Dipecat Akibat Selingkuh
Apapun upaya dan alasan yang dikarang AJA SH, kata Sepriandison, hanya semakin mempermalukannya. Untuk itu, diminta kepada AJA SH agar mengakui perselingkuhannya dengan rendah hati, serta menerima sanksi dan hukuman sesuai PP Disiplin ASN, serta hukum formal dari Aparat Penegak hukum.
“Mudah-mudahan hukumannya tidak berat serta pertobatannya dilaksanakan dengan hati yang tulus, agar kelak hidupnya lebih berarti ketika masa kerjanya berakhir,” ujar Sepriandison serius.
Pengacara MS ini memohon agar Bupati Simalungun memberikan hukuman yang berpedoman pada PP 94/2021 pasal 44, tentang disiplin ASN. Adanya bebarapa saksi yang menguatakan tuduhan perselingkuhan AJA SH itu, masih kata Sepriandison Saragih SH MSi, bisa menjadi dasar untuk mengadili, tapi proses hukum formal yang ditangani polisi masih berproses.(tavi/dedi)