Pematang Siantar BoaBoaNews
Kenaikan Harga BBM yang diumumkan Presiden Jokowi Sabtu 3/9-2022,memicu unjuk rasa di berbagai kota. Mahasiswa Pematang Siantar juga tak mau ketinggalan.
Hari ini Senin 5/9-2022, Seratusan Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi kemahasiswaan dari kelompok Cipayung Plus Kota Pematang Siantar yang terdiri dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Cabang Pematang Siantar, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pematang Siantar-Simalungun, Perhimpunan Mahasiswa Katolik, GMKI, GMNI, dan mahasiswa lainnya, melakukan unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM di halaman kantor DPRD.
Massa Demonstran diterima Wali Kota Pematang Siantar dr.Susanti Dewayani SpA yang didampingi Ketua DPRD Timbul Lingga SH dan sejumlah Petinggi Eksekutip dan Legislatif kota Pematang Siantar.
Selain menolak kenaikan harga BBM, massa Cipayung Plus juga meminta pemerintah transparan dalam penyaluran BBM bersubsidi, serta mendesak pemerintah dan kepolisian memberantas mafia migas, menolak kenaikan tarif dasar listrik, dan menolak alih fungsi dan pengelolaan Gedung Olah Raga (GOR) Pematang Siantar.
Wali Kota Pematang Siantar dr.Susanti Dewayani SpA didampingi ketua DPRD Timbul Marganda Lingga SH atas nama Pemerintahan Kota Pematang Siantar menerima aspirasi mahasiswa dan berjanji meneruskan tuntutan Mahasiswa ke Pemerintah Pusat.
Namun untuk tuntutan Mahasiswa terhadap penolakan Pembangun GOR(Gedung Olah Raga) yang dirancang pemilik Suzuya menjadi Mm all terbesar di Pematang Siantar, tidak ditanggapi sama sekali oleh Wali kota. Wali Kota.
Alih Fungsi Gedung Olah Raga milik Pemko Pematang Siantar yang menurut Informasi bakal dikuasai Swasta dan beralih fungsi menjadi Mall Pusat Perbelanjaan, menuai Penolakan dari berbagai elemen dan menjadi salah satu Poin penolakan Mahasiswa hari ini, diduga mengandung unsur KKN, Sehingga memicu penolakan, namun Wali kota dr Susi Susanti SpA, tidak menfastkan moment Demonstrasi Mahasiswa hari ini, untuk memberi Penjelasan kepada Warga Masyarakat.
Hal ini mengundang kecurigaan Masyarakat terhadap Proses Alih Fungsi GOR tersebut yang tidak ttransfaran.(Togar Sinaga)