Humbahas, Boa Boa News
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), laksanakan sosialisasi pengawasan partisipatif dan peran serta masyarakat dalam pengawasan pada pelaksanaan pemilu 2024 mendatang, di Aula Martin Anugerah Humbahas, Sumut, Jumat (23/9/2022).
Ketua Bawaslu Kabupaten Humbahas, Henri W Pasaribu menjelaskan, sosialisasi pengawasan partisipatif mengambil tema, “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu,”bertujuan mengajak masyarakat dan pemilih pemula ikut melakukan pengawasan partisipatif pada pemilu 2024.
Sosialisasi tersebut memberikan pemahaman demokrasi dan isu penting tentang penyelenggaraan pemilu hingga meningkatkan kesadaran, hak maupun kewajiban masyarakat sebagai warga Negara menghadapi penyelengaraan pemilihan umum.
“Partisipasi masyarakat sangat perlu dalam pengawasan pemilu. Untuk wujud, pencegahaan, pemantauan, pengawasan, memberi informasi, hingga ke pelaporan dan saksi,” kata Henri W Pasaribu saat membuka sosialisasi itu.
Sedangkan peserta sosialisai terdiri dari Guru, Pelajar, Ormas dan Mahasiswi Kebidanan.
Koordinator Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ini menambahkan, dalam pengawasan pemilu tidak hanya dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu, tetapi juga semua pihak dapat berperan serta melakukan pengawasan.
“Syarat laporan harus umur 17 tahun, juga bisa dibawah umur 17 tahun asalkan sudah menikah karena itu hak konstitusinya.Bawaslu juga tidak pernah berhenti dalam mengawasi, namun dibutuhkan pengawasan masyarakat agar pemilu berintegritas nantinya,” kata Henry didampingi Koordinator Divisi SDM Bawaslu Elfrida Purba, dan Jahormat Lumbantoruan selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga.
Dia mengatakan, pada pilkada tahun 2020 lalu, Bawaslu menerima pelanggaran administrasi sebanyak 168 laporan, sejumlah 63 memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti di Gakumdu. 21 terbukti yakni 3 pelanggaran pidana dari unsur PNS dan masyarakat.
Koordinator Divisi SDM Bawaslu Elfrida Purba menambahkan, pengawasan partisipatif bertujuan untuk menciptakan terselenggaranya proses pemilihan yang jujur, adil, bersih, transparan dan hasilnya dapat diterima oleh semua pihak, baik peserta pemilu atau masyarakat secara luas.
“Tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Serta mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggara pemilu yang aman, damai, tertib dan lancar,” katanya.
Sebagai nara sumber sosialisasi, Ketua KPU Humbahas Binsar Sihombing mengharapkan pengawasan partisipatif tak boleh mengajak masyarakat untuk tidak mencoblos.
“Itulah yang tidak boleh dari pengawasan partisipatif. Masyarakat boleh mensherkan penjadwalan pemilihan di media sosial ketika sudah diumumkan oleh KPU dan memberikan masukan ataupun usulan,” tambahnya.
( Selis tumanggor)