Humbahas, Boa Boa News
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas), lakukan pengawasan dan sidak ke berbagai apotek di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan, terkait larangan penjualan obat sirop anak yang belum diizinkan BPOM, Senin (25/10/2022).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan P2KB Chiristina Clara Rajagukguk mengatakan, pengawasan dan sidak dilakukan atas intruksi Kementerian Kesehatan RI yang melarang Lima jenis obat sirup beredar.
Meningkatnya kasus gangguan ginjal akut misterius maka Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor mengeluarkan Surat Edaran bernomor 440/4834/Kesehatan/X/2022 tertanggal 21 Oktober 2022 tentang percepatan penanggulangan GgGAPA di Kabupaten Humbang Hasundutan.
“Kita melakukan edukasi dan memastikan obat – obatan yang dilarang diedarkan atau diperjual belikan terhadap masyarakat sesuai arahaan Kemenkes dan BPOM. Apa lagi sudah ada Surat Edaran Bupati Humbahas,” jelas Clara di Dolok Sanggul.
Clara menjelaskan, sidak dilakukan ke apotek, toko obat, swalayan serta ke praktek pelayanan agar tidak meresepkan obat sirop kepada masyarakat, keluarga pasien sebelum ada ketentuan atau pemberitahuan secara resmi dari pemerintah tentang obat sirup tersebut.
Selama sidak, ditemukan obat sirup anak namun telah dikarantinakan oleh pihak apotek dan tidak ada diedarkan lagi.
“Obat sirup anak yang dilarang untuk diperjual belikan telah dikarantinakan mereka. Jadi, tidak ada kita lakukan penarikan obat,” ujarnya.
Clara menambahkan, hasil sidak yang dilakukan mereka, dirinya mengucapkan terimakasih buat rekan – rekan Pers karena telah menyebarkan Surat Edaran Bupati ke apotek, toko obat, swalayan, dan praktek pelayanan melalui pemberitaan di media masing – masing.
“Surat Edaran Bupati itu cepat juga tersebar atas bantuan teman-teman Pers. Ada yang cetak sendiri dan menyimpan screenshotnya, masyarakat masih bisa memanfaatkan obat sepanjang digunakan sesuai aturan pakai,” ujar Clara.
Meminta masyarakat agar jangan panik soal obat sebab sudah keluar surat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/III/3515/2022, tanggal 24 Oktober 2022 tentang petunjuk penggunaan obat sediaan cair/sirup pada anak demi pencegahaan peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GgGAPA) (atypical progressive acute kidney injury).
Di Kabupaten Humbahas sampai saat ini belum ditemukan kasus anak yang mengalami gagal ginjal akut. Dinas Kesehatan P2KB didampingi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kabupaten Humbahas Erikson Simbolon dan pihak kepolisian tetap melakukan pengawasan peredaran obat.
(Selis tumanggor)