Jakarta BoaBoaNews
DPRD KOTA PEMATANG SIANTAR LAPORKAN WALIKOTA KE MAHKAMAH AGUNG RI
Laporan tersebut dilengkapi dengan Surat Keputusan Pelanggaran (SK) Sumpah Jabatan Wali Kota Susanti.
DPRD menunggu momen yang tepat, untuk mengajukan Uji Pendapat tentang pelanggaran Sumpah Jabatan Wali Kota Siantar Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung (MA).
Pihak yang mengajukan, mewakili DPRD Kota Pematang Siantar dipercayakan DPRD adalah Tiga pimpinan DPRD Siantar
“Hari ini telah kita ajukan uji pendapat keputusan DPRD nomor 5 ke MA,” kata Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga, SH, Jumat 31 Maret 2023.ketika dikonfirmasi BoaBoaNews melalui telepon selluler
Timbul Lingga kepada BoaBoaNews mengatakan bahwa Uji pendapat yang dimohonkan pihaknya adalah bentuk keseriusan dan komitmen DPRD Siantar berjuang bersama Rakyat untuk mengawasi dan mengawal Konstitusi agar Eksekutif tidak sena-mena dan tidak bertindak sewenang-wenang mereka.
Tindakan DPRD Siantar diambil setelah melalui rapat-rapat dan Diskusi yang matang dan “Inilah bentuk keseriusan dan komitmen DPRD Memperjuangan Aspirasi Rakyat agar Eksekutif tidak menzolimi Rakyat.
Pemimpin (Walikota) harus disingkirkan apabila tidak mematuhi Aturan(Konstitusi) ujar politikus PDIP ini dari seberang Sambungan Telepon Selluler di Ibukota Negara Jakarta.
Sebelumnya, 27 anggota DPRD Siantar dari 30 Anggota DPRD Pematang Siantar menyetujui Pemberhentian Walikota Susanti. dan Mewakili ke-27 Anggota DPRD tersebut, hadir Wakil Ketua Mangatas Silalahi, Ronald Tampubolon, Suwandi Sinaga, Daud Simanjuntak, Tongam Pangaribuan, Rini Silalahi dan Lulu Purba mengantar Laporan tersebut ke Mshkah Agung Republik Indonesia, beber Timbul Lingga menjelaskan.
Timbul Lingga berharap, agar masyarakat kota Siantar ikut mendoakan apa yang telah diperjuangkan DPRD, agar tuntutan memakzulkan Walikota yang bertindak se wenang-wenang dengan menabrak Konstitusi tersebut dikabulkan Mahkamah Agung, ujar Timbul Lingga mengakhiri. (tavi)