Simalungun BoaBoaNews
Tanah (Asset) Pemerintah Kabupaten Simalungun dicaplok Perseorangan, Oknum Dalam (ASN) diduga terlibat.
Tanah yang terletak di Pantai Bebas, ex pembebasan Pemukiman Sosor Pasir yang sudah dikuasai oleh Pemkab Simalungun sejak tahun 1987, setelah Masyarakat ex pemilik lahan tersebut digusur secara Paksa oleh Pemerintah dan diberi ‘Ganti Rugi’.
Wilayah yang terbentang melintang dari Utara ke Selatan di tepi barat Danau Toba, di Sisi kanan Kota Parapat yang dulunya dikenal dengan nama Kampung ‘SOSOR PASIR’ . Wilayah yang arealnya di sebelah Kanan Jalan Negara memanjang berbatasan dengan Hotel Pelangi (dulu Hotel Atsari) di Utara hingga di Selatan Berbatasan dengan Hotel Wisma Bahari.
Sebelum diganti rugi oleh Pemkab Simalungun pada tahun 1987, ketika Bupati dijabat Kol (Purn) JP Silitonga, Wilayah tersebut bernama Kampung Sosor Pasir yang dihuni Puluhan Warga Parapat yang ‘terpaksa’ pindah ke Areal Terminal Parapat sekarang.
Ex Warga Sosor Pasir yang di wakili Immanuel Manik, Gurning dan Sumando Rumahorbo, yang ditemui BoaBoaNews pada Rabu 19/4-2023 di Terminal Parapat mengatakan bahwa ada Dua Bidang lahan milik Pemkab tersebut telah dikuasai oleh Av dan RF sejak tahun 2017, hebatnya Av sudah memiliki Sertifikat yang diterbitkan BPN Simalungun, sementara RF sudah memiliki SKT dan sudah mendirikan Dua Unit Ruko bertingkat Dua di areal yang kini dikenal dengan nama Pantai Bebas Parapat.
Kedua Surat kepemilikan tanah tersebut diduga berawal dari SKT yang diterbitkan oleh Lurah berinisial R Br S dengan Camat berinisial JS di tahun 2017. Av yang pengusaha tenar Simalungun, langsung menindak lanjuti dengan mengurus Sertifikat yang terbit di tahun 2018 , sedangkan RF yang masih berusia 21 tahun, dengan bermodalkan SKT langsung membangun Dua Unit Ruko bertingkat Dua.
WARGA EX SOSOR PASIR MENGGUGAT
Dugaan Manipulasi SKT tersebut tercium warga yang dulunya adalah pemilik lahan tersebut. Warga yang dimotori Immanuel Manik, mengontak sesama warga Ex Sosor Pasir dan sungguh tak diduga, pemilik sebelumnya yang digusur Pemkab Simalungun, ternyata masih menyimpan Sertifikat Asli kedua lahan tersebut atas nama: Odor Purba dan Sudirman Rumahorbo.
Immanuel Manik Dan Kawan Kawan, langsung bergerak mengontak Warga Ex Sosor Pasir agar kompak menggugat Kedua Pencaplok tersebut, untuk mengembalikan Asset tersebut ke Pemkab Simalungun, namun berbagai cara yang mereka tempuh, gagal total, bahkan Anggota Dewan warga Parapat MS juga tak berkutik ketika mencoba jalur DPRD, hingga akhirnya Warga menempuh jalur Hukum menggugat ke Pengadilan Negeri di Simalungun, namun sekali lagi Warga gigit jari, Pengadilan Negeri di Simalungun memutus Perkara tersebut dengan NO.
WARGA MENEMPUH JALUR VIRAL
Keputusan NO Pengadilan, tidak menciutkan hasrat Perjuangan Warga Ex Sosor Pasir, Immanuel Manik mengatakan bahwa Mereka bertekad membatalkan Kepemilikan kedua orang Pencaplok tersebut, Kami akan menempuh segala cara agar Asset tersebut kembali ke Pemkab Simalungun, jika ada Oknum yang terbukti menjual lahan tersebut kepada RF dan Av, Kami akan menuntut mereka, ujar Immanuel serius, begitu juga kedua Pencaplok tersebut, imbuhnya.
BoaBoaNews yang berusaha mencari nomor kontak kedua Pencaplok tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan BoaBoaNews belum berhasil.
Ketika BoaBoaNews menanyakan Respon Pemkab Simalungun sebagai Pemilik yang sah, Immanuel mengatakan bahwa Ka’bah Hukum Simalungun Franky Purba SH, turut hadir di setiap Sidang di gelar, namun Kabag Hukum kurang greget memberi penjelasan, agar gugatan dimenangkan Penggugat.
BoaBoaNews yang mengkonfirmasi Kabag Hukum Pemkab Simalungun, Franky Purba SH, mengatakan sedang menyetir Mobil, sehingga tidak bisa memberi penjelasan, ‘nanti ya aku sedang menyetir ucap Franky singkat dan langsung mematikan Telepon Genggamnya.
Warga Ex Sosor Pasir yang kini tinggal di Terminal Parapat bertekad mengembalikan lahan tersebut ke Pemkab Simalungun, kami yakin proses pencaplokan asset tersebut pasti melanggar hukum, maka kami tidak akan diam sebelum para Pencaplok tersebut mengembalikan Asset tersebut ke Pemkab Simalungun, ujar Immanuel Manik yang diamini rekan-rekannya mengingatkan. (Tim)