Pematang Siantar, Boa Boa News
Sebanyak 371 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Fungsional Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar Formasi Tahun 2022, terima Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematang Siantar di Ruang Data Balaikota Jalan Merdeka Pematang Siantar, Sumut, Selasa (26/6/2023).
Dalam sambutannya ketika menyerahkan SK tersebut Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani menyampaikan, mereka yang menerima SK telah melalui tahapan seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan kemudian diangkat sebagai PPPK Fungsional Tenaga Guru terhitung 01 Juni 2023 hingga 31 Mei 2024.


Wali Kota mengimbau para PPPK yang menerima SK agar dapat melaksanakan tugasnya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Pematang Siantar dengan penuh komitmen, tanggung jawab, dan integritas melalui pemberian pelayanan di bidang pendidikan secara profesional dan berkualitas kepada masyarakat, dengan mengutamakan kepentingan masyarakat
dari pada kepentingan pribadi.
Dalam kesempatan tersebut, Susanti
mengaku sempat bercita-cita menjadi seorang guru, seraya mengatakan kebahagiaannya ketika menyerahkan SK secara langsung kepada seluruh PPPK.
“Terima kasih telah bersabar menunggu hari yang indah ini,” sebut Susanti disambut tawa gembira para PPPK.
Menurut dr Susanti, guru merupakan profesi yang berkah dan pahalanya yang tidak putus. Karena mendidik anak-anak dalam membentuk karakter dan akhlak.
“Dengan kita mendidik, berarti kita membekali anak-anak kita dengan baik. Pastinya diselipkan hal-hal yang baik untuk pendidikan moral anak-anak didik kita,” sebutnya. (Togar Sinaga)