Pematang Siantar, Boa Boa News
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar bersihkan atribut peserta Pemilu di sejumlah ruas jalan di wilayah Pematang Siantar, Minggu (12/11-2023).
Atribut peserta Pemilu yang dibersihkan yaitu atribut yang berada di ruas jalan protokol yang melanggar peraturan, seperti yang dipasang di tiang-tiang lampu jalan, tiang listrik, dan di pepohonan.
Kepala Satpol PP Pematang Siantar Pariaman Silaen SH didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johannes Sihombing SSTP MSi langsung memimpin pembersihan dan penertiban tersebut, dimulai dari Jalan Merdeka, Jalan Ahmad Yani, Jalan Sangnaualuh, Jalan Sutomo, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Gereja.
Kepala Satpol PP Pariaman Silaen menyebut penertiban atribut dilakukan sesuai aturan yang berlaku, yaitu atribut yang dipasang di fasilitas umum seperti tiang listrik, tiang penerangan jalan umum, dan dikawasan tempat pendidikan.
Penertiban dimaksud, menurut dia adalah berdasarkan hasil zoom meeting “Pemantapan Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan dalam Menjaga Stabilitas Sosial Politik, Keamanan, Ketenteraman, dan Ketertiban Umum”, antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang juga turut diundang Satpol PP Pematang Siantar.
Pariaman juga mengatakan Satpol PP secara rutin telah melakukan penertiban tanda gambar peserta Pemilu, yang tidak sesuai ketentuan terkhusus di zona rumah ibadah, instansi pemerintah, dan kawasan pendidikan, tanpa intervensi dari pihak manapun dan tanpa pandang bulu.
“Menjadi tugas dan fungsi Satpol PP menertibkan atribut/tanda gambar peserta Pemilu sebelum masa kampanye sesuai ketentuan,” jelas Pariaman. (Togar Sinaga)