Pematang Siantar, Boa Boa News
Diperkirakan mulai akhir Januari 2024 tarif parkir di wilayah Kota Pematang Siantar mengalami kenaikan.
Kenaikan tarif itu, menyusul diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 pada 5 Januari 2024, tentang pajak dan tetribusi daerah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar, yang penyosialisasiannya akan dilakukan Dinas Perhubungan pada 15 hingga 28 Januari 2024.
Perda tersebut merujuk pada terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Lingkup Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematang Siantar Drs Julham Situmorang MSi, Sabtu (13/01/2024) mengungkapkan, sehubungan dengan terbitnya Perda tersebut, terhitung mulai Januari 2024 Tarif Retribusi Layanan Parkir Kota Pematang Siantar dibagi tiga bagian yaitu Retribusi Kendaraan Umum atau Tidak Umum, Retribusi Parkir Berlangganan, serta Retribusi Parkir Layanan Tertentu.
Untuk Retribusi Kendaraan Umum atau Tidak Umum dalam hal ini kendaraan roda dua dan becak bermotor sebesar Rp2.000, kendaraan roda empat tidak umum (milik pribadi) Rp3.000, kendaraan roda empat angkutan barang dan penumpang Rp4.000, kendaraan roda enam angkutan barang dan penumpang Rp6.000, serta kendaraan roda enam ke atas angkutan barang dan penumpang Rp8.000.
Kemudian, Retribusi Parkir Berlangganan kendaraan roda dua Rp50.000 per bulan, kendaraan roda empat tidak umum (milik pribadi) Rp100.000 per bulan, kendaraan roda empat untuk angkutan barang dan penumpang Rp150.000 per bulan, kendaraan roda enam angkutan barang dan penumpang Rp200.000 per bulan, serta kendaraan roda enam ke atas angkutan barang dan penumpang Rp250.000.
Sedangkan Retribusi Parkir Layanan Tertentu, yaitu: parkir untuk kegiatan niaga, dagang, dan kegiatan lainnya sebesar 3 kali potensi per hari, parkir untuk kegiatan keagamaan, sosial, dan lainnya sebesar 1 kali potensi per hari, serta parkir untuk kegiatan perorangan/pribadi sebesar 2 kali potensi per hari.
Julham mengharapkan semua pihak terkait mematuhi tarif retribusi parkir tersebut untuk Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas, demi Pematang Siantar Bangkit dan Maju. (Togar Sinaga).