Pematang Siantar BoaBoaNews
Rencana Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024, telah diajukan Pemerintah Kabupaten Simalungun ke Pemerintah Atasan Propinsi Sumatera Utara, tanpa mengakomodir Rekomendasi, Fraksi-Fraksi dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Simalungun.
Hal ini memicu kemarahan para Anggota DPRD Simalungun yang merasa dilecehkan Bupati Simalungun.
Tahun 2024, tahun terakhir Radiapoh H Sinaga memerintah di Kabupaten Simalungun, menunjukkan Arogansinya dengan bertindak mengirimkan RAPERDA tanpa mengindahkan mengindahkan Rekomendasi DPRD, dengan hanya menggandeng hanya 2 orang Pimpinan DPRD yang menanda tangani Raperda APBD secara sepihak yang langsung diajukan ke Pemerintah Propinsi Sumatera Utara untuk disahkan.
Tindakan Pemkab Simalungun yang dipimpin Radiapoh H Sinaga, memicu kemarahan seluruh Anggota DPRD.
Menurut Maryono, Ketua FPDIP yang dihubungi lewat telepon genggam mengatakan bahwa tindakan Bupati Simalungun tersebut melecehkan DPRD Simalungun.
Kemaren (Rabu 14/3-2024) TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) diundang untuk Rapat Dengar , diundang Pukul 10.00 WIB Namun sampai pukul 13.15, TAPD Simalungun tak menunjukkan batang hidungnya. Kami akan menunggu, apakah ada itikad baik mereka atau tidak.
Jika Eksekutip tidak menunjukkan itikad baik maka DPRD akan ajukan HAK-HAKnya apakah Hak Interpelasi atau Hak Angket, kita lihat nanti kesepakatan DPRD, ucap Maryono tegas.
Wakil Ketua Fraksi Gabungan Johannes Sipayung yang dihubungi terpisah mengatakan, bahwa Rekomendasi Badan Anggaran dan Fraksi-Fraksi tersebut telah disetujui pada Sidang pembahasan RAPBD pada 29 Nopember 2023 lalu, dan pada Paripurna besoknya 30 Nopember sudah ditetapkan pada RANPERDA APBD 2024.
Namun setelah di konfirmasi pada 10 Januari 2024 lalu ke TAPD Propinsi, di Medan, ternyata Rekomendasi yang sudah ditetapkan pada Rapat Paripurna 30 Nopember 2023, dibatalkan oleh Eksekutip secara sepihak, sehingga DPRD Simalungun berang karena sudah tidak dianggap Mitra oleh Bupati Simalungun.
Johannes menambahkan bahwa isi Rekomendasi Banggar DPRD yang searah dengan Rekomendasi Fraksi-Fraksi, adalah usulan Program Pembangunan di Bidang Pertanian sesuai Program Ketahanan Pangan Pemerintah Pusat, yaitu meningkatkan produk Pertanian terutama Beras yang harganya saat ini meningkat tajam.
Namun Bupati mengutamakan Profit dengan mengusulkan Pembangunan Kantor Camat dan Sarana Olah Raga di Sekolah-Sekolah yang menurut penilaian DPRD Masih cukup layak dipergunakan, namun ancaman Iklim Ekstrim yang menurunkan hasil Produksi Pertanian mengancam kelangsungan hidup orang banyak.
Dari uraian tersebut, DPRD Menyimpulkan Eksekutif Kabupaten Simalungun yang dipimpin Bupati, tidak mengindahkan sumber pangan yang menjamin kelangsungan hidup orang banyak, sekaligus melecehkan DPRD dan… Program Pemerintah Pusat.
Saat ini DPRD masih menunggu itikad Baik Bupati dan jajarannya, jika memang Bupati tidak mengakomodir Rekomendasi DPRD, maka DPRD Simalungun akan menggelar Hal Interpelasi atau Hak Angket yang segera digulirkan. (Tim)
Editor: tavi.