Balige, BoaBoaNews
Bawaslu ” Kabupaten Toba melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah masa jabatan 2024-2029, tentang Partisipasi dan Peran Media / Pers pada Pilkada yang akan diselenggarakan pada tgl 27 / 11 / 2024.
Ketua Bawaslu Kab Toba Sahat Sibarani dalam pertemuan Sosialisasi tersebut menjelaskan sejumlah peraturan, dan UU pemilukada yang salah satu diantaranya adalah PKPU No 13 tentang Partisipasi dan Peran Aktip Media/Pers dalam Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah.
PKPU No 13, Thn 2023 tersebut mengatur kampanye pemilihan Gubernur / Wkl Gubernur, Bupati / Wkl Bupati dan Wali Kota / Wkl Wali Kota.
Sosialisasi yang di gelar di LABERSA Hotel & Convension Centre, yang terletak di Jl. Pematang Siantar, Kecamatan Balige, Kab.Toba, Senin, 30/9/2024 yang lalu.
” Dalam Sosialisasi tersebut juga hadir Kapolres TOBA, yang diwakili Farel Damanik dan mewakili Pemerintah Kab Toba, hadir Kepala Badan Kesbang Pol Lambok Siahaan, Kepala Dinas Kominfo Sesmon Butar Butar.
Tokoh Masyarakat diwakili Robert Pardede, dan dari ORMAS nampak hadir dari Pemuda Ansor, GMKI, GMI dan seluruh Anggota PANWAS Kecamatan yang ada di Kab Toba, juga hadir secara lengkap.
Sahat Sibarani sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Toba, menguraikan UU no 10.Thn 2016 tentang politik uang. Menurut Sahat, salah satu poin yang rawan pada Pilkada adalah, Bawaslu tidak bisa menjatuhkan sanksi terhadap calon Bupati / Wakil Bupati, yang pendukungnya tertangkap memberikan Uang kepada calon Pemilih untuk memilih si Calon tertentu, apabila si Pemberi Uang tidak terdaftar dalam team kampanye calon Bupati / Wakil Bupati yang disuruh pilih.
Akan tetapi si Oknum yang memberikan uang, hanya bisa kita adukan kepihak kepolisian untuk ditindak lanjuti.
Apabila seseorang memberikan uang untuk memilih salah satu calon ini salah satu bukti politik uang ada alat bukti yang kuat berupa fhoto dan vidio maka dapat diproses. ”
Sahat Sibarani juga memaparkan dan menjelaskan peraturan dan Undang Undang Pilkada lainnya, yang salah satunya PPKPU no 16 Tahun 2023 yang mengatur tentang netralitas ASN TNI POLRI yang tidak boleh terlibat berkampanye, begitu juga Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang jika terbukti ikut terlibat berkampanye untuk memenangkan salah satu pasangan Calon, tolong segera dilaporkan ke Bawaslu,” Jelas ” Sahat Sibarani.
BoaBoaNews, yang menyempatkan wawancara kepada bung Sahat yang Ketua Bawaslu Kab Toba mengatakan, bahwa apabila ada pelanggaran pemilu sesuai dengan UU yang berlaku akan diproses dan direkomendasikan ke KPUD TOBA.
Kalau sudah ada bukti yang kuat dan jenis pelanggaran peraturan apa yang dilakukan, semisal pengrusakan APK Calon Kada atau kemungkinan politik uang ini termasuk tindak pidana kita sampaikan ke GAKUMDU untuk diproses lebih lanjut, ” kata, Sahat Sibarani ”
” Harapan, Bawaslu ” Kab Toba kepada MEDIA / PERS proses pemilihan kepala daerah, perlu ada pengawasan pemilu partisifatif dari Masyarakat serta peran aktip MEDIA / PERS dalam pelaksanaan pemilihan Kepala daerah.
Namun Sahat juga menghimbau agar rekan-rekan Wartawan/Pers mempublikasikan beritaa tentang Pemilukada secara obyektif dan berimbang, tidak berpihak kepada salah Satu atau Calon tertentu saja agar Proses Pilkada di Kabupaten Toba ini berlangsung dengan lancar, baik, kondusif, adil, demokratis dan terutama tidak ada isu Sara dalam pemberitaan, ujar Sahat mengakhiru” ( PN )
Penulis Berita: P. Napitupulu