Pematangsiantar, Boa Boa News
Sebanyak 1.211 sisa bidang tanah milik Pemerintah Kota Pematangsiantar belum bersertifikat. Data itu diungkapkan Wakil Wali Kota Herlina pada pertemuan audensi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, Irmansyah Lubis SH di rumah dinas Wali Kota Jalan MH Sitorus Pematangsiantar, Selasa (11/3-2025).
“Mohon dibantu sisa yang mau disertifikatkan. Kalau bisa semua diselesaikan, Alhamdulilah, ” sebut Herlina kepada Imansyah Lubis.


Imansyah mengungkapkan, selama ini kerjasama antara Pemko Pematangsiantar dengan Kantor Pertanahan telah berjalan dengan baik, yang dimulai dari proses pemberian Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) kepada Pasar Horas hingga sertifikasi aset Pemko Pematangsiantar, baik itu gedung, bangunan, tanah, maupun jalan.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar Arri Suaswandhy Sembiring SSTP MSi dalam laporannya menyampaikan, tanah milik Pemko Pematangsiantar yang sudah bersertifikat hingga Desember 2024 sebanyak 1.596 bidang.
Rinciannya, tahun 2021 sebanyak 222 bidang, 2022 sebanyak 571 bidang, 2023 403 bidang, dan 2024 sebanyak 400 bidang tanah telah diserahkan sertifikatnya di bulan September dan Desember.
“Dan pada hari ini, bertambah 48 sertifikat yang diserahkan BPN Kota Pematangsiantar. Sehingga saat ini sertifikat tanah Pemerintah Kota Pematangsiantar 57,6 persen yang telah selesai. Sedangkan yang belum bersertifikat tersisa 1.211 bidang atau sekitar 42,4 persen,” terang Arri.
Pertemuan ditutup dengan penyerahan 48 sertifikat yang diserahkan Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar kepada Wakil Wali Kota Herlina. (gar)