Simalungun, Boaboanews.com
Juru sita dari Pengadilan Negeri Simalungun, Sabarman Saragi, gagal membacakan sita eksekusi terhadap obyek perkara sebidang tanah seluas 1,5 Ha di Huta Lumban Tonga-tonga Lingkungan IV Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Simalungun, Jumat (19/02/2021).
Berdasarkan pengamatan, kehadiran pihak PN Simalungun ke lokasi dihadang puluhan warga, mayoritas ibu-ibu yang merasa keberatan atas putusan hukum tersebut. Bahkan, sempat terjadi aksi saling dorong antara ibu-ibu dan anggota Polwan yang sengaha diturunkan untuk mengawal pembacaan surat relaas pemberitahuan No: 12/Pdt.Eks/2018/PN. Simalungun, jo No: 45/Pdt/G/2016/PN Simalungun, no No: 159/Pdt/2017/PT. Medan, jo No: 75K/Pdt/2018.
“Untuk sementara waktu, kita akan berkoordinasi dengan pimpinan Pengadilan Negeri Simalungun agar sita eksekusi lahan obyek perkara bisa dijadwal ulang,” papar Sabarman di lokasi tersebut.
Penundaan itu didukung Kabag Ops Polres Simalungun, Kompol Surya. Menurutnya, hal ini untuk mencegah munculnya klaster baru penyebaran Covid-19 melalui kerumunan massa yang akan terjadi.
“Lihat saja hari ini, massa berkumpul untuk menentang pembacaan sita eksekusi di masa pandemi Covid-19,” ujarnya.
Sementara, pihak tergugat, diwakili Parlin Manurung (55) mengaku sengaja memblokir jalan untuk menolak eksekusi lahan tersebut.
“Objek perkara itu salah. Lahan yang akan dieksekusi Parmanukan, tapi kok malah lahan di Lumban Tonga-tonga yang hendak dieksekusi. Selain itu, objek sengketa hanya 1,5 hektar, tapi yang disita seluas empat hektar,” kecamnya
Ironisnya, Parlin Manurung mengklaim memiliki sertifikat tanah atas lahan sengketa tersebut. Pihaknya juga secara rutin membayar Pajak tanah dan bangunan hingga tahun 2020.
“Kami mohon kepada pihak Pengadilan Negeri Simalungun untuk duduk bersama dengan Lurah, Camat da BPN Simalungun agar masalah ini bisa segera selesai,” harapnya.**
sumber : limakoma.com