Simalungun, Boaboanews.com
Oknum Pangulu/Kepala Desa beserta Perangkatnya di Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Utara sudah tiga bulan tidak menerima Penghasilan Tetap (Honor/Gaji) dan Operasional Kantor akibatnya roda Pemerintah Nagori/Desa berjalan terseok – seok alias terancam lumpuh.
Hasil keterangan kalangan Perangkat Nagori/Desa menyebutkan, jumlah Pangulu di Kabupaten Simalungun mencapai 386 orang, belum termasuk Perangkatnya yakni Sekretaris Nagori, Kaur Nagori, Gamot, LPMN dan Maujana.
Para Pangulu bersama Jajarannya sejak bulan Januari hingga Maret 2021 belum terima Honor, Biaya Operasional Kantor, Maujana, LPMN, PKK, Biaya Umum, yang biasa disebut Penghasilan Tetap Perangkat Nagori.
Untuk menutupi kebutuhan kantor seperti membeli Alat Tulis Kantor, biaya Perawatan Kenderaan Dinas, Perjalanan Dinas, Perawatan Kantor maupun membayar Honor Perangkat Nagori masing – masing Pangulu terpaksa mendahulukan dengan cara meminjam uang kepada teman terdekat/famili.
Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Simalungun Benson Daminik, Selasa (6/4) di Warung Kopi Bina Jalan Surabaya Kota Siantar ketika ditanya Wartawan membenarkan bahwa Pangulu bersama Perangkatnya belum terima Dana Penghasilan Tetap Perangkat Nagori dari Pengelola Keuangan Nagori Pemkab Simalungun.
Peraturan Bupati (Perbup) telah ditanda tangani Bupati Simalungun tapi saat ini usulan Anggaran Pendapatan Belanja Nagori belum semua selesai dibuat oleh Pangulu masing – masing Nagori sehingga Penghasilan Tetap Perangkat Nagori belum dapat dibayarkan Bagian Keuangan Pemkab Simalungun.
Dasar pembayaran adalah jumlah usulan Anggaran Pendapatan Belanja Nagori (APBN) setiap Nagori. Sedangkan salah satu Peraturan Bupati tentang Nominal Pagu Anggaran Pendapatan Belanja Nagori sampai hari ini belum diterbitkan dengan alasan tak mengetahui berapa Pagu APBN yang dibutuhkan tiap – tiap Nagori.
“Saya sendiri sebagai Ketua Asosiasi baru kemarin menyampaikan usulan APBN ke Bagian Keuangan Pemkab Simalungun. Apa bila Bupati Simalungun tak merealisasi Tunjangan, Honor Pangulu dan Perangkat Nagori berarti Bupati dikategorikan gagal,” ujar Benson Damanik.
(PS 01)