Samosir – Boa Boa News | Kasus dugaan penyelewengan uang tunai SiLPA Tahun Anggaran 2019 Desa Aek Nauli sebesar Rp 75 jutaan yang ancar-ancar melibatkan oknum mantan Kepala Desa berinisial SS, telah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.
Laporan informasi mengenai dugaan penyelewengan uang tunai SiLPA 2019 Desa Aek Nauli ini telah disampaikan pelapor dari unsur elemen masyarakat kepada pihak Kejari Samosir pada awal bulan Mei lalu. Kepada Boa Boa News, Pelapor mengatakan bahwa kasus tersebut dilaporkan sekaitan pihaknya menilai bahwa dalam kasus tersebut ada kesan pengelolaan keuangan Ngera (desa) bisa dilakukan dengan sewenang-wenang dan tidak ada sanksi walaupun dalan satu kasus diduga telah ada unsur pelanggaran hukum pidana khusus (korupsi).
“Kita nilai kasus ini terindikasi sebagai tindak kesewenang-wenangan yang berpotensi juga sebagai tindak pelanggaran hukum pidana. Bagi kita kasus ini menggambarkan bahwa pihak yang terkait atau terduga pelaku telah bersikap sepele kepada para aparat pembina, pengawas dan pemeriksa internal maupun pemeriksa eksternal. Maka kita upayakan laporkan kepada penyidik.” Sebut Pelapor.
Kejari Samosir Sudah Lakukan Proses Pemanggilan, Terduga Terindikasi ‘Kabur’
Kasus dugaan penyelewengan uang tunai SiLPA Tahun Anggaran 2019 Desa Aek Nauli ini sendiri telah ditangani oleh pihak Kejari Samosir. Pihak Kejari sudah melayangkan panggilan, namun terduga tidak melayani penggilan bahkan tirindikasi ‘kabur’, tidak ada pernah di tempat.
“Sudah kita panggil. Nggak datang dia tanggal delapan itu. Rupanya udah keluar dia.” Sebut Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Tampubolon saat dikonfirmasi wartawan Selasa (27/7) di ruang kerjanya. Ditanya mengenai langkah selanjutnya, Tulus mengatakan berpotensi terduga akan masuk daftar pencarian orang. “Masuk daftar pencarianlah nanti.” Sebut Tulus.
Kata Tulus, terduga SS juga kebetulan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kaitan rangkaian pemeriksaan kasus dugaan korupsi SIMADU 2016, karena SS merupakan pejabat Kepala Desa Aek Nauli pada 2016, namun atas panggilan tersebut, pihak dari Pemerintah Desa Aek Nauli melaporkan ke Kejari Samosir bahwa mantan Kepala Desa Aek Nauli, SS tidak berada di tempat. “Silahkan tanyalah kepada kepala desanya,” anjur pria ini.
Dalam upaya mengonfirmasi mantan Kepala Desa Aek Nauli, SS, Kru Boa Boa News sendiri telah mendatangi kediamannya di Aek Nauli Rabu (28/7), SS tidak berhasil ditemui. Keterangan dari salah seorang anggota keluarga SS yakni boru S yang ditemui di kediaman mereka mengatakan bahwa SS beberapa waktu lalu lama ini bepergian keluar daerah, dan karena kondisi pandemi covid 19 sementara hingga saat ini belum bisa kembali ke rumahnya di Aek Nauli. “Mungkin seminggu lagi bisa pulang.” Sebut boru S.
Seperti diberitakan sebelumnya, telah mengemuka tentang dugaan adanya kejadian penyelewengan atas uang tunai SiLPA Tahun Anggaran 2019 Desa Aek Nauli sebesar Rp 75 jutaan yang kemudian diduga mantan Kepala desa Aek Nauli berinisial SS mengaku bertanggungjawab atas kejadian tersebut yang dibuat dalam bentuk surat pernyataan bermaterai.
Uang tunai Rp 75 jutaan tersebut yang seharusnya telah berada di rekening kas desa paling lambat tanggal 31 Desember 2019 itu, nyatanya masih dikuasai oleh pihak atau oknum tertentu sampai dengan memasuki pertengahan tahun 2021. Dimana hal tersebut merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Permendagri 20/2018 dan Peraturan Bupati Samosir Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. (SMR-01)