Boa Boa News
Selasa, Agustus 26, 2025
  • Login
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
Boa Boa News
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
GELAR PERKARA PEMBATALAN PERWA NO 4/2021 REKOMENDASI PENDAPAT AHLI HUKUM PIDANA

GELAR PERKARA PEMBATALAN PERWA NO 4/2021 REKOMENDASI PENDAPAT AHLI HUKUM PIDANA

Dr Henry Sinaga SH MKn, sebagai Pengadu: Minta Dukungan Warga Siantar.

by boaboanews.com
27/12/2021
in Siantar
Share on FacebookShare on Twitter

Pematangsiantar BoaBoaNews.

Peraturan Walikota (PERWA) No 4 th 2021 tertanggal 7 April tentang NJOP yang naik 900 – 2500% dibanding tahun 2020 yang menuai protes dari seluruh Warga Siantar, berpotensi di batalkan.

Hal ini dibuktikan dengan keseriusan Polres Kota Pematangsiantar mengusut  Pengaduan Dr Henry Sinaga SH MKn, yang sudah Gelar Perkara pada 21 Desember 2021 yang lalu.

Sebagaimana telah diberitakan berbagai Media, bahwa PERWA 4/2021 telah digugat oleh Dr Henry Sinaga, dengan gugatan Pidana, karena menurut Notaris yang juga Akademisi ini, bahwa terbitnya PERWA 4/2021 telah melanggar PMK 208.07/2018.

Dr Henry menjelaskan hal ini kepada BoaBoaNews, pada 24/12-2021 yang lalu sesaat setelah Beliau di undang Polresta Siantar pada Siang 24/12-2021 yang lalu ke Mapolres untuk menyampaikan Rekomendasi Gelar Perkara, sebagai tindak lanjut Proses Pemeriksaan atas Pengaduannya.

Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung didampingi Ipda Apri Damanik dan Penyidik Aipda D Saragih, menjelaskan bahwa Gelar Perkara merekomendasi ‘Minta Pendapat Ahli Hukum Pidana’ yang direncanakan terlaksana di awal Januari 2022 mendatang.

Dr Henry menjelaskan bahwa Perda no 4/2021 ini berpotensi di batalkan. Pembatalan PERWA ini bisa berakibat PENGEMBALIAN Tagihan BPHTB maupun PBB yang sudah sempat dibayar Masyarakat kepada Pemko disepanjang tahun 2021 ini.

Disamping itu, Alokasi Anggaran yang sudah sempat dicairkan dari APBD, sebagai kompensasi turunan akibat terbitnya PERWA No 4 ini, kemungkinan besar menjadi temuan BPK yang wajib dikembalikan oleh BPKD Pemko Pematangsiantar ke Kas Daerah.

Penetapan PERWA 4/2021 ini telah ditentang masyarakat dengan berbagai Aksi, namun Pemko Pematangsiantar bergeming, malah dengan arogansi kekuasaan, diduga beberapa Oknum BPKD memanfaatkan peluang ini untuk memperkaya diri sendiri.

Hal ini dijelaskan oleh seorang warga luar Siantar, yang sedang berproses membeli sebidang tanah di Siantar, yang diproyeksikan untuk tempat tinggal Pasca Pensiun kelak.

Setelah proses tersendat akibat keengganan membayar BPHTB yang mencekik leher, si Calon Pembeli bertemu dengan BoaBoaNews dan menceritakan dirinya yang menjadi calon Korban oleh Oknum yang ingin mencari keuntungan pada proses Jual Beli sebidang tanah tersebut.

Modus yang dipergunakan si Oknum adalah, bahwa nilai BPHTB bisa dikurangi dengan sebagian selisih pengurangan diberikan kepada si Oknum, namun Calon Pembeli yang berdomisili di luar Sumatera tersebut bergeming.

Si Calon Pembeli Tanah hanya mau menindak lanjuti proses Pembelian apabila semua Prosedur dilaksanakan sesuai aturan yang legal.

Ketika kepadanya diberitahukan bahwa BPHTB Siantar berpotensi diturunkan sesuai tuntutan Dr Hendry, Calon Pembeli yang tak ingin Identitasnya di informasikan, menyatakan, akan menunggu kemungkinan tersebut, walaupun sebagian Dana Pembelian sudah disetorkan kepada si Penjual, namun Dia lebih baik menunggu Proses yang Dia yakini, berpotensi besar berhasil mengembalikan NJOP pada nilai yang proporsional.

Dr Henry menghimbau Warga Siantar mendukung pembatalan PERWA no 4/2021 ini, yang apabila tidak dibatalkan maka Warga Siantar pasti akan tercekik di 2022, sebagaimana contoh perbandingan PBB pada gambar yang tertera dibawah ini.

Salut dan penghargaan yang setinggi-tingginya juga di alamatkan pada Polresta Pematangsiantar, yang begitu responsif terhadap pengaduan yang menyangkut kerugian masyarakat luas, terutama ketika ditemukan indikasi pelanggaran Pidana pada Peraturan yang diterbitkan Pemerintah Daerah.

Menurut beberapa Pakar Hukum bahwa kejahatan yang paling serius adalah, ketika dibungkus dengan Peraturan, istilah populernya: ‘melegalkan kejahatan’. (puor)

 

Share241Tweet151Share60Pin54

Artikel Terkait

Pimpinan Cabang Gerakan Pekerja dan Buruh Indonesia Kota Siantar Dilantik
Siantar

Pimpinan Cabang Gerakan Pekerja dan Buruh Indonesia Kota Siantar Dilantik

by boaboanews.com
24/08/2025

Pematangsiantar, Boa Boa News Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Wakil Wali Kota Herlina menghadiri acara Pelantikan Pimpinan...

Read more
Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Bersama Wali Kota dan Kejari Siantar
Siantar

Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Bersama Wali Kota dan Kejari Siantar

by boaboanews.com
22/08/2025

Pematangsiantar, Boa Boa News Wali Kota Pematangsiantar diwakili Kepala Inspektorat Herri Okstarizal SH MH CCGAE CGRE bersama Kejaksaan Negeri (Kejari)...

Read more
Kejuaraan Sepakbola Antar Pelajar SMA Sederajat dan Liga Usia Dini di Siantar
Siantar

Kejuaraan Sepakbola Antar Pelajar SMA Sederajat dan Liga Usia Dini di Siantar

by boaboanews.com
22/08/2025

Pematangsiantar, Boa Boa News Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Pariwisata gelar Kejuaraan Sepak Bola antar Pelajar SMA Sederajat, dan...

Read more
Bicarakan Pelepasan Lahan Eks HGU, Wali Kota Siantar Bertemu PTPN 3 di Jakarta
Siantar

Bicarakan Pelepasan Lahan Eks HGU, Wali Kota Siantar Bertemu PTPN 3 di Jakarta

by boaboanews.com
21/08/2025

Pematangsiantar, Boa Boa News Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bertemu pihak PTPN 3 Holding, di Gedung Agro Plaza...

Read more

Berita Terkini

Siantar

Pimpinan Cabang Gerakan Pekerja dan Buruh Indonesia Kota Siantar Dilantik

24/08/2025
Siantar

Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Bersama Wali Kota dan Kejari Siantar

22/08/2025
Siantar

Kejuaraan Sepakbola Antar Pelajar SMA Sederajat dan Liga Usia Dini di Siantar

22/08/2025
Siantar

Bicarakan Pelepasan Lahan Eks HGU, Wali Kota Siantar Bertemu PTPN 3 di Jakarta

21/08/2025
Siantar

Pemko Siantar Luncurkan Aplikasi Sistem Kompetensi Pegawai Terintegrasi

21/08/2025
Simalungun

Napi Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Terima Remisi

19/08/2025
Peristiwa

Pasar Tradisional Dolok Batu Nanggar Terbakar

19/08/2025
Siantar

Temu Ramah dan Sarasehan dengan Para Veteran serta Paskibraka Bersama Wali Kota Siantar

18/08/2025
Siantar

Panitia Natal Punguan Panjaitan Kota Siantar Terbentuk

17/08/2025
Siantar

Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Berlangsung Aman, Tertib dan Lancar di Pematangsiantar

17/08/2025
Siantar

KONI Juara Turnamen Futsal Antar Instansi Piala Wali Kota Siantar

17/08/2025
Siantar

Paskibraka 2025 Kota Pematangsiantar Dikukuhkan Wali Kota

16/08/2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In