Pematangsiantar BoaBoaNews.
Peraturan Walikota (PERWA) No 4 th 2021 tertanggal 7 April tentang NJOP yang naik 900 – 2500% dibanding tahun 2020 yang menuai protes dari seluruh Warga Siantar, berpotensi di batalkan.
Hal ini dibuktikan dengan keseriusan Polres Kota Pematangsiantar mengusut Pengaduan Dr Henry Sinaga SH MKn, yang sudah Gelar Perkara pada 21 Desember 2021 yang lalu.
Sebagaimana telah diberitakan berbagai Media, bahwa PERWA 4/2021 telah digugat oleh Dr Henry Sinaga, dengan gugatan Pidana, karena menurut Notaris yang juga Akademisi ini, bahwa terbitnya PERWA 4/2021 telah melanggar PMK 208.07/2018.
Dr Henry menjelaskan hal ini kepada BoaBoaNews, pada 24/12-2021 yang lalu sesaat setelah Beliau di undang Polresta Siantar pada Siang 24/12-2021 yang lalu ke Mapolres untuk menyampaikan Rekomendasi Gelar Perkara, sebagai tindak lanjut Proses Pemeriksaan atas Pengaduannya.
Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung didampingi Ipda Apri Damanik dan Penyidik Aipda D Saragih, menjelaskan bahwa Gelar Perkara merekomendasi ‘Minta Pendapat Ahli Hukum Pidana’ yang direncanakan terlaksana di awal Januari 2022 mendatang.
Dr Henry menjelaskan bahwa Perda no 4/2021 ini berpotensi di batalkan. Pembatalan PERWA ini bisa berakibat PENGEMBALIAN Tagihan BPHTB maupun PBB yang sudah sempat dibayar Masyarakat kepada Pemko disepanjang tahun 2021 ini.
Disamping itu, Alokasi Anggaran yang sudah sempat dicairkan dari APBD, sebagai kompensasi turunan akibat terbitnya PERWA No 4 ini, kemungkinan besar menjadi temuan BPK yang wajib dikembalikan oleh BPKD Pemko Pematangsiantar ke Kas Daerah.
Penetapan PERWA 4/2021 ini telah ditentang masyarakat dengan berbagai Aksi, namun Pemko Pematangsiantar bergeming, malah dengan arogansi kekuasaan, diduga beberapa Oknum BPKD memanfaatkan peluang ini untuk memperkaya diri sendiri.
Hal ini dijelaskan oleh seorang warga luar Siantar, yang sedang berproses membeli sebidang tanah di Siantar, yang diproyeksikan untuk tempat tinggal Pasca Pensiun kelak.
Setelah proses tersendat akibat keengganan membayar BPHTB yang mencekik leher, si Calon Pembeli bertemu dengan BoaBoaNews dan menceritakan dirinya yang menjadi calon Korban oleh Oknum yang ingin mencari keuntungan pada proses Jual Beli sebidang tanah tersebut.
Modus yang dipergunakan si Oknum adalah, bahwa nilai BPHTB bisa dikurangi dengan sebagian selisih pengurangan diberikan kepada si Oknum, namun Calon Pembeli yang berdomisili di luar Sumatera tersebut bergeming.
Si Calon Pembeli Tanah hanya mau menindak lanjuti proses Pembelian apabila semua Prosedur dilaksanakan sesuai aturan yang legal.
Ketika kepadanya diberitahukan bahwa BPHTB Siantar berpotensi diturunkan sesuai tuntutan Dr Hendry, Calon Pembeli yang tak ingin Identitasnya di informasikan, menyatakan, akan menunggu kemungkinan tersebut, walaupun sebagian Dana Pembelian sudah disetorkan kepada si Penjual, namun Dia lebih baik menunggu Proses yang Dia yakini, berpotensi besar berhasil mengembalikan NJOP pada nilai yang proporsional.
Dr Henry menghimbau Warga Siantar mendukung pembatalan PERWA no 4/2021 ini, yang apabila tidak dibatalkan maka Warga Siantar pasti akan tercekik di 2022, sebagaimana contoh perbandingan PBB pada gambar yang tertera dibawah ini.
Salut dan penghargaan yang setinggi-tingginya juga di alamatkan pada Polresta Pematangsiantar, yang begitu responsif terhadap pengaduan yang menyangkut kerugian masyarakat luas, terutama ketika ditemukan indikasi pelanggaran Pidana pada Peraturan yang diterbitkan Pemerintah Daerah.
Menurut beberapa Pakar Hukum bahwa kejahatan yang paling serius adalah, ketika dibungkus dengan Peraturan, istilah populernya: ‘melegalkan kejahatan’. (puor)