Boa Boa News
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
Boa Boa News
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
GELAR PERKARA PEMBATALAN PERWA NO 4/2021 REKOMENDASI PENDAPAT AHLI HUKUM PIDANA

GELAR PERKARA PEMBATALAN PERWA NO 4/2021 REKOMENDASI PENDAPAT AHLI HUKUM PIDANA

Dr Henry Sinaga SH MKn, sebagai Pengadu: Minta Dukungan Warga Siantar.

by boaboanews.com
27/12/2021
in Siantar
Share on FacebookShare on Twitter

Pematangsiantar BoaBoaNews.

Peraturan Walikota (PERWA) No 4 th 2021 tertanggal 7 April tentang NJOP yang naik 900 – 2500% dibanding tahun 2020 yang menuai protes dari seluruh Warga Siantar, berpotensi di batalkan.

Hal ini dibuktikan dengan keseriusan Polres Kota Pematangsiantar mengusut  Pengaduan Dr Henry Sinaga SH MKn, yang sudah Gelar Perkara pada 21 Desember 2021 yang lalu.

Sebagaimana telah diberitakan berbagai Media, bahwa PERWA 4/2021 telah digugat oleh Dr Henry Sinaga, dengan gugatan Pidana, karena menurut Notaris yang juga Akademisi ini, bahwa terbitnya PERWA 4/2021 telah melanggar PMK 208.07/2018.

Dr Henry menjelaskan hal ini kepada BoaBoaNews, pada 24/12-2021 yang lalu sesaat setelah Beliau di undang Polresta Siantar pada Siang 24/12-2021 yang lalu ke Mapolres untuk menyampaikan Rekomendasi Gelar Perkara, sebagai tindak lanjut Proses Pemeriksaan atas Pengaduannya.

Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung didampingi Ipda Apri Damanik dan Penyidik Aipda D Saragih, menjelaskan bahwa Gelar Perkara merekomendasi ‘Minta Pendapat Ahli Hukum Pidana’ yang direncanakan terlaksana di awal Januari 2022 mendatang.

Dr Henry menjelaskan bahwa Perda no 4/2021 ini berpotensi di batalkan. Pembatalan PERWA ini bisa berakibat PENGEMBALIAN Tagihan BPHTB maupun PBB yang sudah sempat dibayar Masyarakat kepada Pemko disepanjang tahun 2021 ini.

Disamping itu, Alokasi Anggaran yang sudah sempat dicairkan dari APBD, sebagai kompensasi turunan akibat terbitnya PERWA No 4 ini, kemungkinan besar menjadi temuan BPK yang wajib dikembalikan oleh BPKD Pemko Pematangsiantar ke Kas Daerah.

Penetapan PERWA 4/2021 ini telah ditentang masyarakat dengan berbagai Aksi, namun Pemko Pematangsiantar bergeming, malah dengan arogansi kekuasaan, diduga beberapa Oknum BPKD memanfaatkan peluang ini untuk memperkaya diri sendiri.

Hal ini dijelaskan oleh seorang warga luar Siantar, yang sedang berproses membeli sebidang tanah di Siantar, yang diproyeksikan untuk tempat tinggal Pasca Pensiun kelak.

Setelah proses tersendat akibat keengganan membayar BPHTB yang mencekik leher, si Calon Pembeli bertemu dengan BoaBoaNews dan menceritakan dirinya yang menjadi calon Korban oleh Oknum yang ingin mencari keuntungan pada proses Jual Beli sebidang tanah tersebut.

Modus yang dipergunakan si Oknum adalah, bahwa nilai BPHTB bisa dikurangi dengan sebagian selisih pengurangan diberikan kepada si Oknum, namun Calon Pembeli yang berdomisili di luar Sumatera tersebut bergeming.

Si Calon Pembeli Tanah hanya mau menindak lanjuti proses Pembelian apabila semua Prosedur dilaksanakan sesuai aturan yang legal.

Ketika kepadanya diberitahukan bahwa BPHTB Siantar berpotensi diturunkan sesuai tuntutan Dr Hendry, Calon Pembeli yang tak ingin Identitasnya di informasikan, menyatakan, akan menunggu kemungkinan tersebut, walaupun sebagian Dana Pembelian sudah disetorkan kepada si Penjual, namun Dia lebih baik menunggu Proses yang Dia yakini, berpotensi besar berhasil mengembalikan NJOP pada nilai yang proporsional.

Dr Henry menghimbau Warga Siantar mendukung pembatalan PERWA no 4/2021 ini, yang apabila tidak dibatalkan maka Warga Siantar pasti akan tercekik di 2022, sebagaimana contoh perbandingan PBB pada gambar yang tertera dibawah ini.

Salut dan penghargaan yang setinggi-tingginya juga di alamatkan pada Polresta Pematangsiantar, yang begitu responsif terhadap pengaduan yang menyangkut kerugian masyarakat luas, terutama ketika ditemukan indikasi pelanggaran Pidana pada Peraturan yang diterbitkan Pemerintah Daerah.

Menurut beberapa Pakar Hukum bahwa kejahatan yang paling serius adalah, ketika dibungkus dengan Peraturan, istilah populernya: ‘melegalkan kejahatan’. (puor)

 

Share241Tweet151Share60Pin54

Artikel Terkait

Siantar

Ketua Tim PKK Siantar Hadiri Ladies Program Rangkaian Munas VII APEKSI di Surabaya

by boaboa3
08/05/2025

Pematangsiantar, Boa Boa News Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK dari berbagai kota...

Read more
Siantar

Jamaah Calon Haji Kota Pematangsiantar Dilepas Keberangkatannya

by boaboa3
08/05/2025

Pematangsiantar, Boa Boa News Lantunan Talbiyah berkumandang di halaman Balai Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Kamis (8/5-2025) pagi. Sebanyak 111 Jamaah...

Read more
Siantar

Wali Kota Siantar serta KDH se-Sumut Ikuti Musrenbang RPJMD Sumut 2025-2029 dan RKPD 2026

by boaboa3
05/05/2025

Pematangsiantar, Boa Boa News Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn serta kepala daerah kabupaten/kota se-Sumut, hadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan...

Read more
Siantar

Pekan Imunisasi Dunia di Siantar Ditandai Penetesan Vaksin Polio pada Bayi

by boaboa3
05/05/2025

Pematangsiantar, Boa Boa News Ketua Tim Pembina Posyandu Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meneteskan langsung vaksin polio kepada bayi,...

Read more

Berita Terkini

Nasional

KOPERASI MERAH PUTIH INSTRUKSI PRESIDEN MENGENTASKAN KEMISKINAN

09/05/2025
Nasional

Wali Kota Siantar Ikuti Pembukaan Munas VII APEKSI di Surabaya

08/05/2025
Siantar

Ketua Tim PKK Siantar Hadiri Ladies Program Rangkaian Munas VII APEKSI di Surabaya

08/05/2025
Siantar

Jamaah Calon Haji Kota Pematangsiantar Dilepas Keberangkatannya

08/05/2025
Simalungun

Wakil Menteri Pariwisata RI Hadiri Giat Gerakan Bersih Danau Toba

06/05/2025
Siantar

Wali Kota Siantar serta KDH se-Sumut Ikuti Musrenbang RPJMD Sumut 2025-2029 dan RKPD 2026

05/05/2025
Simalungun

Kabupaten Simalungun Peringkat Tiga Nasional Imunisasi

05/05/2025
Siantar

Pekan Imunisasi Dunia di Siantar Ditandai Penetesan Vaksin Polio pada Bayi

05/05/2025
Siantar

111 Jamaah Calon Haji/Hajjah Pematangsiantar Ditepungtawari

04/05/2025
Siantar

Ibadah Perayaan Paskah Bersama ASN Pemko Siantar di Rumah Dinas Wali Kota

03/05/2025
Siantar

Pengungkapan Kasus Narkoba dan Peredaran Miras Ilegal di Pematangsiantar

03/05/2025
Siantar

Ribuan Pekerja Ikuti Peringatan Hari Buruh Internasional di Pematangsiantar

01/05/2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In