Simalungun, Boa Boa News
Bupati Kabupaten Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga bersama Ketua DPRD Timbul Jaya Sibarani menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah/LKPD (Audited) Se-Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Sumatera Utara, di Auditorium BPK Perwakilan Provsu Medan, Jum’at (20/5/2022)
Pada kegiatan tersebut turut mendampingi Bupati dan Ketua DPRD antara lain Plt Inspektorat Roganda Sihombing, Plt Kadis Kominfo SML Simangunsong, Kepala Bapenda Frans Saragih dan Kadis PU Hobitson Damanik.
Dalam sambutannya Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktian Panjaitan menyampaikan bahwa pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemkab Simalungun atas laporan yang di berikan lebih cepat dari waktu yang di tentukan.
Baca Juga : Bupati Dan Ketua DPRD Simalungun Sidak ke RSUD Parapat
Lebih lanjut Eydu Oktian Panjaitan memaparkan, terdapat 16 aspek yang harus di tindak lanjuti oleh Pemerintahan Kabupaten Simalungun agar bisa lebih baik.
Berdasarkan penilaian LHP LKPD Tahun Anggaran 2021 BPK mencatat Kabupaten Simalungun masuk kategori Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Baca Juga : Bupati Simalungun Ingatkan Dinas Catatan Sipil
Sementara itu, Bupati Kabupaten Simalungun dalam sambutannya menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Simalungun mengucapkan terimakasih atas penyajian dan laporan BPK.
“Saya melihat ini seperti ujian yang harus diselesaikan agar bisa naik kelas pada tahun depat, dan sebagai cambuk agar bisa berbenah serta bekerja sesuai dengan prosedur. Semoga tahun 2022 mampu mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP),” Imbuh Bupati.(PS 01)