Simalungun, Boa Boa News
Gonjang-ganjing adanya penyekapan Kadis Pendidikan Simalungun oleh kelompok pemasok perangkat ke Dinas Pendidikan Simalungun, pertengan Mei lalu, menimbulkan banyak persepsi yang berujung aksi mendesak kejaksaan segera mengusut dugaan KKN di dinas tersebut.
Terbaru Kamis (02/06/2022), desakan itu datang lagi dari Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP). Mereka unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun. Dalam aksinya yang kedua kali ini, puluhan anggota SAPMA PP membagikan selebaran yang berisi tuntutan agar kejaksaan segera mengusut dugaan KKN di dinas tesebut.
Dalam selebaran itu diketahui, ternyata SAPMA PP telah Tiga kali melayangkan Surat pengaduan ke Kejaksaan dgn Nomor:
1. 021/LP/PC-SAPMAPP/V/2022 tentang dugaan penyalahgunaan gunakan wewenang pemakaian Dana BOS.
2. 023/ …. idem…. tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Buku.
3. 024/…..idem…… tentang dugaan adanya Fee proyek yang disetorkan Rekanan(pengusaha) pengadaan, kepada petinggi Dinas Pendidikan.
Baca Juga : Bupati Simalungun: Memajukan Pendidikan Merupakan Tanggung Jawab Kita Bersama
SAPMA PP menguraikan, dugaan korupsi Dana BOS yang mengakibatkan 49 SD di Simalungun terkena pinalti dari Kementerian Pendidikan dengan sanksi: Tidak diberikan Dana Bos untuk TA 2022.
Hukuman ini merugikan anak didik yang pasti tidak bisa belajar maksimal, akibat dana BOS yang dihentikan. Anak didik di Simalungun berpotensi menjadi bodoh bukan malah cerdas.
Dalam aksi itu, massa SAPMA PP menduga telah terjadi pengadaan buku USBN untuk SD kelas VI dan buku Belajar Menulis untuk Siswa SD Kelas 1 s/d IV. Pengadaan buku yang dikategorikan tidak dibutuhkan itu diduga menggunakan dana BOS, telah berpotensi merugikan miliaran rupiah keuangan negara.
Proyek Pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang bernilai puluhan miliar dari Dana Alokasi Khusus ini, sedang trending di Siantar-Simalungun akibat dugaan penyekapan oleh rekanan yang sudah kadung mengucurkan komitmen fee yang disebut-sebut mencapai Rp 1,2 miliar. Namun terindikasi, oknumd Kadis Pendidikan berniat memberikan proyek itu ke pihak lain.
Baca Juga : PENDIDIKAN MORAL DAN BUDI PEKERTI SANGAT DIUTAMAKAN DALAM PROSES BELAJAR SECARA ONLINE
Ketiga poin dugaan penyelewengan di atas dituntut SAPMA PP agar segera diusut oleh kejaksaan dan mendesak agar dugaan dalang penyelewengan tersebut dipanggil dan diperiksa Kejaksaan Simalungun. Dalam aksi itu, ada nama Dasa Sinaga yang disebut-sebut adik ipar Kadis Pendidikan SImalungun Zocson Silalahi.
SAPMA PP juga menuntut agar korwil-korwil Dinas Pendidikan yang diduga menjadi perpanjangan tangan Dasa Sinaga turut diperiksa. Mereka diduga menjadi penghubung ke para kepala SD dan SMP se-Simalungun agar buku yang dipasarkan Dasa Sinaga diterima.
Selain itu SAPMA PP juga medesak Kejaksaan Simalungun mengusut pengadaan buku yang tidak termasuk di RAB Sekolah di TA 2021-2022. Pengadaan ini berpotensi melahirkan Laporan Pertanggung Jawaban Sekolah yang penuh rekayasa yang berpotensi merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Tidak lupa SAPMA PP mengulangi tuntutan di poin pertama, agar kejaksaan segera memanggil dan memeriksa Zochson Silalahi dan rekanan yang disebut-sebut mengadakan pertemuan membahas pengadaan proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi itu. Pertemuan antara pemberi kerja dengan penyedia jasa itu diduga mengangkangi Perpres no 12 tahun 2021 pasal 80 ayat 1 huruf b dan c yang mengatur larangan pertemuan maupun persekongkolan antara pihak penyedia kegiatan dengan peserta tender lelang.
SAPMA PP juga meminta pihak kejaksaan agar memfasilitasi Keterbukasn Informasi Publik atas proses penyidikan dan penyelidikan yang digelar Kejaksaan sesuai dengan Amanah UU No 14 Tahun 2008 serta Pasal 28F UUD 45 tentang Informasi Publik.
SAPMA PP juga mendesak Kejari dan Bupati Simalungun, untuk serius dan tidak main-main dalam menjalankan/menunaikan tugas dan kewenangannya, sesuai Amanah UU No 16/2004, pasal 30 tentang Kejaksaan dan Bupati segera mencopot Kadis Pendidikan Zocson Silalahi, demi menyelamatkan wajah pendidikan serta mempertahankan kwalitas yang selama ini dibangun dengan susah payah, sesuai Amanah UU 32/2004 Pasal 22 serta Visi misi menciptakan Clean and Good Government.
Aksi massa yang dikoordinir Cavin Fernando Tampubolon itu juga mendesak Kejari dan Bupati untuk segera menindak lanjuti tuntutan dan laporan yang telah diterima kejaksaan secara tertulis dan diserahkan secara langsung oleh SAPMA PP. Jika tuntutan itu tidak segera ditindaklanjuti, mereka akan terus menggelar aksi lanjutan denga jumlah yang lebih besar lagi.(pour 02/dedi)