Simalungun, Boa Boa News.
Peraturan Desa (Nagori) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagori (APBNag) Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Tahun Anggaran(TA) 2021, adalah Peraturan yang lahir dari Pelanggaran Hukum. Pasalnya, kuat dugaa tanda tangan Maujana Nagori (Badan Perwakilan Desa disingkat BPD) dipalsukan.
Sesuai UU Desa, Peraturan Nagori dinyatakan sah, jika Peraturan Desa tersebut dibahas dan ditanda tangani oleh Kepala Desa (di Simalungun disebut Pangulu) bersama Maujana. Peraturan Nagori (Perdes) tersebut bisa diterbitkan jika unsur 3 orang Maujana yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris membubuhkan tanda tangan, maka jika tidak ditanda tangani Maujana, Peraturan tersebut disebut tidak sah dan tidak bisa dilaksanakan, apalagi dipalsukan. Tindakan pemalsuan itu bisa dikategorikan Kejahatan Luar Biasa
Namun Pangulu dan Sekretaris Nagori Sitalasari nekat memalsukan tanda tangan ketiga unsur maujana tersebut demi memuluskan, niat yang diduga ‘jahat’ untuk mengangkangi Anggaran Pendapatan dan Belanja yang bersumber dari Dana Desa dan Pembagian Keuangan 10% dari APBD Kabupaten (setelah dipotong Belanja Pegawai dan Operasional Pemerintahan Kabupaten) Simalungun.
Baca Juga : APBNag Belum Tuntas, BLT BEKU
APBNag Sitalasari 2021 berjumlah Rp 1 Milliar lebih. Dialokasikan entah kemana saja, suka-suka mereka. Namun yang busuk pasti ketahuan. Di penghujung tahun 2021, pemalsuan tandatangan pada APBNag itu terungkap ketika Inspektorat turun ke Sitalasari.
Inspektorat yang menemukan kejahatan tersebut, tidak segera melapor ke Bupati Simalungun. Maujana Sitalasari yang menunggu tindakan dari Bupati tak kunjung mendapat jawaban. akhirnya melaporkan pemalsuan APBNag tersebut ke Polres Simalungun, dan pada Sabtu 18 Juni 2022, Polres mengundang Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Maujana Nagori untuk dimintai keterangan, sebagai pelapor.
Sehari sebelum undangan Polres, ketiga unsur Maujana sudah 2 kali bertemu Camat Siantar. Pertemuan pertama terjadi setelah Maujana Sitalasari menemui Camat di kantornya. Sementara yang kedua, pertemuan diinisiasi Camat yang mengundang Maujana, namun pertemuan kedua juga tak menghasilkan keputusan yang menunjukkan keadilan. Padahal, secara terang-terangan, Sekretaris Desa Yusdi mengakui pemalsuan tanda tangan itu benar-benar dilakukannya sesuai keinginan Pemerintah Desa.
Pemalsuan APBDes 2021 tersebut berpengaruh terhadap penyusunan APBDes 2022. Maujana yang tidak mau terperosok 2 kali ke lobang yang sama, mendesak pangulu (Kades) agar segera membahas APBNag 2022. Sejak Februari didesak, Pangulu selalu mengulur-ulur waktu hingga akhirnya batas waktu posting sangat mepet lalu dengan alasan Dead line, Pangulu mendesak Maujana agar menanda tangani APBNag, yang disusun secara sepihak.
Baca Juga : APBDesa Belum Diposting, Dana Desa Sitalasari Terancam Dibekukan
Kali ini Maujana, tidak melayani kelicikan Pangulu, dengan tegas menolak, dan meminta Bupati menonaktifkan Pangulu dan Sekdes yang diduga secara bersama-sama pemprakarsai dan memalsukan tanda tangan Maujana pada Tahun Anggaran 2021 yang lalu, dan setelah tetungkap, masih tetap berupaya mengelabui Maujana dengan tidak menghadiri Pembahasan APBNag sesuai dengan jadwal pada Senin 6-6-2022 yang lalu. Namun pada Rabu 8-6-2022, seakan tidak bersalah mendesak Maujana menanda tangani APBNag, dengan dalihbahwa Dead line Posting APBNag adalah 13 Juni 2022, namun seluruh anggota Maujana sudah sepakat tidak menandatangani APBNag, sebelum Pangulu dan Sekdes dinonaktifkan Bupati Simalungun.
Surat Undangan Kepala Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Nagori Kabupaten Simalungun Jonni Saragih SiP kepada Maujana Nagori yang direncanakan pada hari/tanggal yang sama dengan undangan Polres Simalungun, sudah pasti tidak bisa dihadiri. Maka untuk menghindari kerugian warga Nagori Sitalasari, sudah selayaknya Pangulu dan Sekdes, segera dinonaktifkan dengan menghunjuk ASN dari Pemkab sebagai Plt Pangulu dan Sekdes, agar APBNag dapat segera di Posting. Apabila APBNag tidak diposting seminggu sebelum bulan Juni berakhir, maka sarga Sitalasari, akan kehilangan sebagian besar anggaran dari jumlah yang tersebut di atas.
Maujana Nagori Sitalasari yakin Bupati Simalungun adalah orang yang arif dan bijaksana, sehingga tindakannya pasti berpihak pada 3000-an penduduk Sitalasari yang tidak bersalah, daripada mempertahankan 2 aparatnya yang sudah mengakui Pemalsuan APBNag di tahun anggaran yang lalu. Kita tunggu. (tavi/dedi)