Samosir – Boa Boa News | Setelah menerima informasi tentang sejumlah indikasi permasalahan, Inspektorat Daerah Kabupaten Samosir segera melakukan investigasi terhadap pekerjaan Perbaikan Pondok Kerja di Aek Natonang tahun 2022.
Seperti diutarakan Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Samosir, Blasman Sitanggang kepada wartawan Senin (27/6). Mulai dari perencanaan anggaran sampai dengan pelaksanan pekerjaan Perbaikan Pondok Kerja segera diinvestigasi. “Auditor akan lakukan investigasi. Setelah telaah informasi, nanti invetigasi.” Sebut Sitanggang yang ditemui wartawan di kantornya. Sitanggang menegaskan, rencana untuk pemeriksaan pendahuluan dilakukan di minggu pertama bulan depan (Juli).
Pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Samosir sebelumnya telah menerima informasi terkait ada sejumlah kejanggalan terkait pekerjaan Perbaikan Pondok Kerja di Aek Natonang yang pelaksanaannya telah berlangsung dalam 2 (dua) bulan terakhir ini. Ada bebarapa kejanggalan terkait penganggaran dan perencanaan serta pelaksanaan proyek Perbaikan Pondok Kerja di Aek Natonang.
Fakta-fakta kejanggalan adalah terkait mata anggaran dan pelaksanaan pekerjaan/proyek Perbaikan Pondok Kerja di Aek Natonang tahun 2022 ini. Dimana anggaran belanja pekerjaan ini mengacu kepada anggaran pada DPA UPTD Kebun Raya Samosir dengan nomenklatur anggaran adalah belanja pemeliharaan dengan pagu Rp 196 juta. Sementara praktek di lapangan, pekerjaan bukan pemeliharan gedung, melainkan pemeliharan dan penambahan kapasitas (luas dan ruang) gedung.
Sekaitan UPTD Kebun Raya Samosir merupakan unit kerja pelaksana teknis operasional pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir, media ini beberapa waktu lalu telah mengonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir, Edison Pasaribu. Kepada media ini Edison dalam keterangan tertulis mengakui bahwa pekerjaan dimaksud ada pada DPA UPTD Kebun Raya Samosir dan Arboretum Aek Natonang dengan kode rekening anggaran 5.1.02.03.03.0001 dengan nomenklatur Perbaikan Pondok Kerja/Belanja Pemeliharaan Gedung atau Bangunan.
Edison dalam keterangannya juga mengaku, bahwa pada pelaksanan pekerjaan perbaikan pondk kerja ada item penambahan kapasitas (luas dan ruang) gedung. Edison Pasaribu tampakya tidak tahu atau tidak merasa ada masalah dengan pelaksanan pekerjaan dimaksud, padahal antara pos anggaran belanja dan yang adalah belanja pemeliharan dengan pekerjan di lapangan yang menambah kapasitas gedung, adalah dua hal yang saling bertentangan.
Kejanggalan lain terkait perbakan pondok kerja, informasi yang dihimpun media ini bahwa nilai pengadan eksisting pondok kerja yang diperbaiki adalah Rp 90 jutaan lebih dan pada tahun 2020 gedung eksisting mengalami kebakaran dan belum ada informasi yang didapat media ini mengenai resume penyidik atas kejadian kebakaran dan belum ada didapat media ini mengenai nilai gedung eksisting pasca kebakaran. (smr-01)