Boa Boa News
Jumat, Oktober 2, 2026
  • Login
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI
No Result
View All Result
Boa Boa News
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI

WALIKOTA dr Susanty NAIKKAN NJOP SEENAKNYA

Walikota Pematang Siantar naikkan NJOP melewati batas aturan yang ditetapkan Peraturan Pemerintah. Dr Henry Sinaga, Praktisi dan seorang Notaris di Siantar, telah berulangkali, menyampaikan Protes, namun dr Susanty tetap mengulangi kesalahan yang sama, karena belum ada yang menuntutnya. Sementara ambisi untuk memaikkan Pajak sangat tunggu, meskipun harus melanggar peraturan yang menjadi pilihannya.

by boaboanews.com
01/04/2024
in Siantar
Share on FacebookShare on Twitter

Pematang Siantar BoaBoaNews 

Dr Henry Sinaga SH, SpN, MkN berkirim surat kepada Jurnalis Siantar pada Senin 1-April  2024 agar Sudi kiranya memuat Surat yang dikirimkannya  ke Walikota dr Susanty, perihal kenaikan NJOP yang melanggar Peraturan.

Dalam Suratnya Dr Henry, menyampaikan bahwa dr Susanty kembalienetapkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (NJOP PBB P2) untuk tahun 2024-2026, sebesar lebih dari 1000 % (Seribu Persen), sebagaimana tertuang dalam Keputusan Walikota Pematang Siantar, Nomor: 900.1.13.1/278/ll/2024 tentang Besaran NJOP PBB P2 dan Besaran Minimal PBB P2 tahun 2024 – 2026.

Kenaikan PBB lebih dari 1000 % tersebut ditemukan di Persawahan Simarito, Kelurahan Naga Huta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.

Semula NJOP Bumi hanya Rp 103.000,- per meter di tahun 2021-2023, dinaikkanenjadi Rp 1.147.000,- ditahun 2024 (contoh SPPT PBB 2023 dan SPPT PBB 2024, terlampir).

Sebelumnya dengan Peraturan Walikota Pematang Siantar, nomor: 04 tahun 2021 tentang Penetapan NJOP PBB P2 Tahun 2021 – 2023 , Pemerintah Kota Pematang Siantar telah menetapkan kenaikan NJOP PBB P2 LEBIH DARI 1000 PERSEN, (contoh SPPT PBB tahun 2020, terlampir).

Kenaikan NJOP PBB P2 LEBIH DARI SERIBU PERSEN (1000%) tersebut adalah pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (5) Undang Undang No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 1 tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang antara lain berbunyi: bahwa NJOP yang digunakan untuk Perhitungan PBB P2 ditetapkan Paling Rendah 20% (Dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (Seratus Persen).

Sehubungan dengan itu Dr Henry Sinaga SH, SpN, MkN mengirim Surat Nomor: 2915/NOT- HS/IV/2024, tanggal 1 April 2024 ke Presiden Republik Indonesia dengan tembusan ke Ketua KPK RI, KETUA BPK RI, MENDAGRI, MENKEU, Gubernur Sumatera Utara, Walikota Pematang Siantar, Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Kepala BPKPD Kota Pematang Siantar, KEJARI dan KAPOLRES Kota Pematang Siantar. (Surat terlampir).

Dr Henry Sinaga SH, SpN, MkN, mengatakan bahwa mematuhi Peraturan dan Undang Undang adalah Wajib bagi Warga Negara, tak terkecuali seorang Walikota, maka tidak ada alasan apapun dari dr Susanty untuk berkelit dengan dalih apapun.

Dalam kurun waktu 3 tahun Walikota melanggar aturan yang sama, sampai 2 kali, menunjukkan karakter PEMBERONTAKAN, baik kepada Pemerintah yang sah maupun kepada Rakyat Siantar, yang menjadi KORBAN akibat Pemberontakan Walikota tersebut, ucap Oktavianus Rumahorbo dari Forum Rakyat Untuk Transparansi Anggaran, yang dimintai pendapat oleh BoaBoaNews.

Sementara Fery Simarmata SHut, dari LBH Pematang Siantar mengatakan: Sangat mengecam keras, terhadap Keputusan tersebut.

Dasar hukum sebagai logika berpikirnya adalah: bahwa Pemerintah telah menetapkan UU No 1 tahun 2022, tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 40 ayat (5), yang menyebut: NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB P2, ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena Pajak.

Selanjutnya, sebagai Pedoman untuk Penilaian PBB, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan No 208/PMK.07/2018, Tahun 2018.

Dari kedua dasar hukum tersebut Pemko Pematang Siantar, tidak boleh melanggar Aturan dan membebani Masyarakat demi meningkatkan Pendapatan Daerah.

Pemaksaan kehendak Walikota ini sudah pernah terjadi 3 tahun yang lewat, tapi masih nekat mengulangi kembali kesalahan yang sama.

Kebijakan yang tidak BIJAK ini, menunjukkan minimnya Kreatifitas Kadis PPAD Kota Siantar dalam mendongkrak PAD, padahal jika personel DPPAD Punya kreatifitas, gagasan dan inovasi, pasti masih banyak Potensi Daerah yang dapat dikelola untuk mendongkrak PAD tanpa membebani Masyarakat, ujar Fery Simarmata sengit.

Maka kami dari LBH Pematang Siantar, mengecam keras dan meminta Pemko menaikkan NJOP PBB P2 sesuai Peraturan yang berlaku ujar Fery Simarmata S Hut, mengakhiri. (tavi).

Share226Tweet142Share57Pin51

Artikel Terkait

Hapsak di Pematangsiantar Diperingati di Lapangan Adam Malik
Siantar

Hapsak di Pematangsiantar Diperingati di Lapangan Adam Malik

by boaboanews.com
01/10/2026

Pematangsiantar, Boa Boa News Peringatan Hari Kesaktian Pancasila (Hapsak) di Kota Pematangsiantar diselenggarakan di Lapangan Adam Malik, Kamis (1/10/2026) pagi....

Read more
Edukasi Pasar Modal Bagi PNS Muda, UMKM, TP PKK dan Bhayangkari di Siantar
Siantar

Edukasi Pasar Modal Bagi PNS Muda, UMKM, TP PKK dan Bhayangkari di Siantar

by boaboanews.com
30/09/2026

Pematangsiantar, Boa Boa News Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn membuka secara resmi kegiatan Edukasi Pasar Modal untuk Kalangan...

Read more
Wali Kota Siantar Terima Penghargaan Tokoh Toleransi dari FKUB
Siantar

Wali Kota Siantar Terima Penghargaan Tokoh Toleransi dari FKUB

by boaboanews.com
24/09/2026

Pematangsiantar, Boa Boa News Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi sejumlah Unsur Forkopimda menerima penghargaan sebagai Tokoh Toleransi...

Read more
Wali Kota Siantar Hadiri Baksoskes Sambut HUT ke-81 TNI
Siantar

Wali Kota Siantar Hadiri Baksoskes Sambut HUT ke-81 TNI

by boaboanews.com
21/09/2026

Pematangsiantar, Boa Boa News Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn hadiri Bakti Sosial Kesehatan (Baksoskes) Menyambut Hari Ulang Tahun...

Read more

Berita Terkini

Simalungun

Wali Kota Wesly Hadiri Peringatan Kesaktian Pancasila Tingkat Sumut

01/10/2026
Siantar

Hapsak di Pematangsiantar Diperingati di Lapangan Adam Malik

01/10/2026
Siantar

Edukasi Pasar Modal Bagi PNS Muda, UMKM, TP PKK dan Bhayangkari di Siantar

30/09/2026
Siantar

Wali Kota Siantar Terima Penghargaan Tokoh Toleransi dari FKUB

24/09/2026
Siantar

Wali Kota Siantar Hadiri Baksoskes Sambut HUT ke-81 TNI

21/09/2026
Siantar

Kongres I Gampera Dibuka Wali Kota di Gedung Serbaguna Pemko Siantar

20/09/2026
Siantar

Wali Kota dan Ketua TP PKK Hadiri Pergantian Kapolres Siantar

18/09/2026
Siantar

Pisah Sambut Kapolres Pematangsiantar di Rumah Dinas Wali Kota

18/09/2026
Sumut

Wali Kota dan Ketua DPRD Siantar Tandatangani Komitmen dengan KPK

18/09/2026
Siantar

Pematangsiantar Dipilih Lokasi Pembentukan Bapas Baru di Sumut

16/09/2026
Siantar

Kota Pematangsiantar Menjadi Kota Toleran ke-4 di Indonesia

16/09/2026
Sumut

Seluruh Anggota PWI Sumut Dicover Asuransi, Anak Dapat Bea Siswa

15/09/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • REGIONAL
  • SAMOSIR
  • HUMBAHAS
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • DUNIA
  • EDUKASI

© 2020-2024 Boa Boa News

rotasi barak berita hari ini danau toba

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In